| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No. 29 Tanggal 18 September 2017 tgersebut pada posita angka 1;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 18 September 2017;
- Menetapkan Sita Jaminan atas tanah dan/atau bangunan diatasnya SHM No. 1104/Kelurahan Palabuhanratu dan No. 1577/Kelurahan Palabuhanratu tersebut pada posita angka 2 huruf d;
- Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 325.125.672,00 (tigaratus duapuluh limajuta seratus duapuluh limaribu enamratus tujuhpuluh dua rupiah); secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 325.125.672,00 (tigaratus duapuluh limajuta seratus duapuluh limaribu enamratus tujuhpuluh dua rupiah); secara seketika dan sekaligus lunas;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT I, apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
a. Hak Milik Nomor 1104/Kelurahan Palabuhanratu seluas 140 m2 (seratus empatpuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Tanggal 23 Oktober 2013 yang terletak di Blok Surnagalih, Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atas nama Hj Laela Muawanah (TERGUGAT I).
b. Hak Milik Nomor 1577/Keluarahan Palabuhanratu seluas 4.050 m2 (empatribu limapuluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16 Februari 1995 yang terletak di Blok Pasirhonje/Rancakalong, Kelurahan PAlabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tercatat atas nama Hj. Laela Muawanah (TERGUGAT I).
melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bogor untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|