| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) merespon pembelian tersebut, Terdakwa datang ke rumah Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm). Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Mariuk RT. 001/RW. 002, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
- Kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat hisap sabu/bong, lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di kamar rumah Terdakwa. Pada sekira pukul 18.45 WIB, ketika Terdakwa akan kembali mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar rumah Terdakwa, Terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dimana ketika dilakukan penggeledahan pada kamar Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0091 gram dan 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0204 gram. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna ungu, nomor simcard 085-759-423-026.
- Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) dengan maksud untuk dikonsumsi secara pribadi maupun untuk dijual lagi dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket kecil narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa telah beberapa kali menjual narkotika jenis sabu, diantaranya kepada Sdr. SADAM (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Bagbagan, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan kepada Sdr. BADOT (DPO) sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang juga terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB di depan Alfamart Jalan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL89GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0204 gram;
- 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0091 gram;
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki latar belakang, keahlian, izin ataupun surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa Terdakwa TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Mariuk RT. 001/RW. 002, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 18.45 WIB, ketika Terdakwa akan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Mariuk RT. 001/RW. 002, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dimana ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0091 gram dan 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0204 gram. Selain itu, Petugas Kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna ungu, nomor simcard 085-759-423-026.
- Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) dimana pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) untuk membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) merespon pembelian tersebut, Terdakwa datang ke rumah Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) yang beralamat di Kampung Majlis RT.001/019, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm). Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi ARIA ALFANDA Als BENZO Bin JENUL ABIDIN (Alm) dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut di kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL89GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 17 Juni 2025 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 1 (satu) buah sedotan plastik kombinasi warna hijau dan warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0204 gram;
- 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0091 gram;
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar positif narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika jenis Sabu atau yang mengandung METAMFETAMINA tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Narkotika. Sementara Terdakwa tidak memiliki latar belakang, keahlian, izin ataupun surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa TONI LESMANA Bin ENDANG SURYANA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |