Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.NAZMUDIN
2.EVA HASANAH RINDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAZMUDIN
2EVA HASANAH RINDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.720.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.720.120,- ( SERATUS EMPAT PULUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 124.322.783,- ( SERATUS DUA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS DUA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 16.397.337,- ( ENAM BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak