Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa AI RITA Als AI Binti UJANG SAMSUDIN bersama dengan Sdr. Ole (DPO) pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Perum Gunung walat Green hill yang berada di Desa Batununggal Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wib Sdr. Ole (DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika di perumahan Gunung walat Green hill dan mengantarkannya ke Lapas Jelekong dengan imbalan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), lalu terdakwa menyanggupi tawaran tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa tiba di perumahan Gunung walat Green hill tersebut lalu pergi ketempat dimana narkotika tersebut disimpan lalu terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus sedang plastic klip bening berisikan sabu didalam bekas bungkus rokok merk djarum coklat. Bahwa selanjutnya sekira jam 22.00 wib, tiba-tiba datang para saksi penangkap yaitu saksi Trya Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditian Mulyadi yang merupakan anggota satuan reserse narkoba polres sukabumi yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Cibadak, lalu para saksi penangkap tersebut menanyakan perihal kepemilikan narkotika dan terdakwa langsung mengakui bahwa barang yang terbugkus 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening di dalam bekas bungkus rokok merk djarum coklat yang dipegang oleh terdakwa adalah narkotika jenis sabu yang baru diambil oleh terdakwa. Selain itu, para saksi penangkap juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone android merk REDMI 9A warna biru nomor simcard 087817227253, yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal peredaran gelap narkotika tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor 5263/NNF/2024/Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. tanggal 10 Oktober 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “DJARUM COKLAT” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,5547 gram diberi nomor barang bukti 2690/2024/OF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa disimpulkan bahwa benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa AI RITA Als AI Binti UJANG SAMSUDIN bersama dengan Sdr. Ole (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Perum Gunung walat Green hill Desa Batununggal Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 21.00 wib, para saksi penangkap yaitu saksi Trya Sri Widodo, saksi Bendhard Yoga Manik dan saksi Sandi Aditian Mulyadi yang merupakan anggota satuan reserse narkoba polres sukabumi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Kec. Cibadak dan sekitarny, sekira jam 22.00 wib para saksi penangkap mendapatkan informasi terdakwa sedang berada di daerah Perum Gunung Walat Green Hill Desa Batununggal Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap pergi ketempat tersebut dan langsung bertemu dengan terdakwa, lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas. Kemudian para saksi penangkap menanyakan tentang kepemilikan narkotika golongan I (satu) jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengakui telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika. Setelah itu terdakwa langsung memperlihatkan narkotika tersebut yang masih dipegang oleh terdakwa. Selain itu para saksi penangkap menemukan juga barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit Smartphone android merk REDMI 9A warna biru nomor simcard 087817227253 dimana barang bukti tersebut terdakwa menggunakannya dalam peredaran gelap narkotika. Dari hasil introgasi bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. Ole (DPO) dan terdakwa disuruh untuk mengantarkannya ke Lapas Jelekong dengan diberi imbalan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor 5263/NNF/2024/Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt. tanggal 10 Oktober 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa Barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “DJARUM COKLAT” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,5547 gram diberi nomor barang bukti 2690/2024/OF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa disimpulkan bahwa benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |