- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat membuat pengakuan atas tanah yang dikuasai Para Penggugat, melakukan intimidasi, Pengusiran, dan Pengrusakan tanah dan bangunan milik Penggugat IX adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat yang berlokasi di Blok Batuputer Kp Batuputer RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Garap Mardi (alm)
Sebelah Timur: Tanah Garap milik Aden
Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu
Adalah objek yang berbeda dengan yang tercatat di Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379 dan 2380 atas nama Tergugat I yang terletak di Blok Kalapa Condong, Desa Gunung Batu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi;
- Menetapkan sebagai tanah milik terhadap objek tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat I seluas 6565 m2 (enam ribu lima ratus senam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Iskandar & Herman
Sebelah Selatan: Tanah Garapan Mardi (Alm)
Sebelah Timur: Tanah Milik Suryana
Sebelah Barat: Tanah milik Entis
- Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI seluas 6550 m2 (enam ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Eling Supriadi
Sebelah Selatan : Tanah Milik Entis Sutisna
Sebelah Timur : Tanah Milik Ela & Dewi
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat VII seluas 703 M2 (tujuh ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Hatom
Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja
Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Barat: Jalan Kampung
- Penggugat VIII seluas 2.400 m2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Suryana
Sebelah Timur: Tanah Garap Aden
Sebelah Barat: Tanah Milik Hatom
- Penggugat IX seluas 2323 m2 (dua ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi / Suwitno
Sebelah Timur: Tanah Milik Endang Setiawan (Alm)
Sebelah Barat: Tanah Milik Rosita & Rudi Pirmansyah
- Penggugat X seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Iskandar & Hj Komalasari
Sebelah Timur: Tanah Milik Hj Komalasari
Sebelah Barat: Tanah Dadan / AOM
- Penggugat XI (suami dari Alm Yani Liani) seluas 423 m2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja
Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Barat: Tanah Kosong Jalan Lingkungan Batuputer
- Penggugat XII dan Penggugat XIII seluas 1455 m2 (seribu empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Adi Rizwan & Rudi Pirmansyah
Sebelah Selatan: Tanah Milik Nenah dan Deden Sutendi
Sebelah Timur : Tanah Milik Adi Rizwan & Ela
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XIV seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik ISkandar
Sebelah Timur: Tanah Milik Hatom
Sebelah Barat: Tanah Milik AOM
- Penggugat XV seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat rupiah) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Billi Saputra
Sebelah Selatan: Tanah milik Rudi Pirmansah
Sebelah Timur: Tanah milik Adi Rizwan
Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XVI seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Ela
Sebelah Selatan: Tanah Milik Entis
Sebelah Timur: Tanah Milik Emang
Sebelah Barat: Tanah Milik Eling supriyadi
- Penggugat XVII seluas 406 m2 (empat ratus enam meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Rosita
Sebelah Timur: Tanah Milik yani Liani
Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XVIII seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Rosita
Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi
Sebelah Timur : Tanah Milik Adi Rizwan
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XIX seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Batu Puter
Sebelah Selatan : Tanah Milik Adi Rizwan
Sebelah Timur : Tanah Milik Haidy Kusnadi
Sebelah Barat : Tanah Milik Adi Rizwan
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memproses dan menyelesaikan status kepemilikan Hak atas tanah yang dikuasi dan ditetapkan tanah milik Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat I seluas 6565 m2 (enam ribu lima ratus senam puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Iskandar & Herman
Sebelah Selatan: Tanah Garapan Mardi (Alm)
Sebelah Timur: Tanah Milik Suryana
Sebelah Barat: Tanah milik Entis
- Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI seluas 6550 m2 (enam ribu lima ratus lima puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Eling Supriadi
Sebelah Selatan : Tanah Milik Entis Sutisna
Sebelah Timur : Tanah Milik Ela & Dewi
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat VII seluas 703 M2 (tujuh ratus tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Hatom
Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja
Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Barat: Jalan Kampung
- Penggugat VIII seluas 2.400 m2 (dua ribu empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Suryana
Sebelah Timur: Tanah Garap Aden
Sebelah Barat: Tanah Milik Hatom
- Penggugat IX seluas 2323 m2 (dua ribu tiga ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi / Suwitno
Sebelah Timur: Tanah Milik Endang Setiawan (Alm)
Sebelah Barat: Tanah Milik Rosita & Rudi Pirmansyah
- Penggugat X seluas 1800 m2 (seribu delapan ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Iskandar & Hj Komalasari
Sebelah Timur: Tanah Milik Hj Komalasari
Sebelah Barat: Tanah Dadan / AOM
- Penggugat XI (suami dari Alm Yani Liani) seluas 423 m2 (empat ratus dua puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Selatan: Tanah Milik Sumarja
Sebelah Timur: Tanah Milik Iskandar
Sebelah Barat: Tanah Kosong Jalan Lingkungan Batuputer
- Penggugat XII dan Penggugat XIII seluas 1455 m2 (seribu empat ratus lima puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Adi Rizwan & Rudi Pirmansyah
Sebelah Selatan: Tanah Milik Nenah dan Deden Sutendi
Sebelah Timur : Tanah Milik Adi Rizwan & Ela
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XIV seluas 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik ISkandar
Sebelah Timur: Tanah Milik Hatom
Sebelah Barat: Tanah Milik AOM
- Penggugat XV seluas 134 m2 (seratus tiga puluh empat rupiah) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah milik Billi Saputra
Sebelah Selatan: Tanah milik Rudi Pirmansah
Sebelah Timur: Tanah milik Adi Rizwan
Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XVI seluas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Tanah Milik Ela
Sebelah Selatan: Tanah Milik Entis
Sebelah Timur: Tanah Milik Emang
Sebelah Barat: Tanah Milik Eling supriyadi
- Penggugat XVII seluas 406 m2 (empat ratus enam meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Batuputer
Sebelah Selatan: Tanah Milik Rosita
Sebelah Timur: Tanah Milik yani Liani
Sebelah Barat: Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XVIII seluas 440 m2 (empat ratus empat puluh meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Rosita
Sebelah Selatan : Tanah Milik Eling Supriadi
Sebelah Timur : Tanah Milik Adi Rizwan
Sebelah Barat : Jalan Cikangkung - Gunung Batu
- Penggugat XIX seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang berlokasi di Kp Batu Puter RT 009 RW 002 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Batu Puter
Sebelah Selatan : Tanah Milik Adi Rizwan
Sebelah Timur : Tanah Milik Haidy Kusnadi
Sebelah Barat : Tanah Milik Adi Rizwan
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian Materiil atas pembayaran tanah objek aquo secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- Penggugat IV sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Penggugat VI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Penggugat X sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Penggugat XV sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggugat XVI sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Penggugat XVII sejumlah Rp. 1.500.000- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggugat XVIII sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian Materiil kepada Penggugat IX secara tanggung renteng dan seketika sebesar Rp. 113.835.000,- (seratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian:
- Biaya penggantian biaya Matrial / Bahan Bangunan Rp. 83.835.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
- Biaya tukang perbaikan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat atas kerusakan tanah milik warga sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterill kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari/keterlambatan yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh kepada Putusan ini;
- Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|