Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Halaman Rumah Korban JAENUDIN Bin JAKARSIH yang beralamat di Kampung Cibelender Rt. 002 / 005 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan  Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa pulang kerja dari sawah lalu melihat Sdr. ARIL (Anak Korban JAENUDIN) dan Korban JAENUDIN sedang memotong dahan Kayu Jengkol yang kering kemudian Terdakwa mengatakan “Ril tangkal jengkolna nu basahna ulah di potong tangkal nu garingna gae dah suluh” Artinya : “Ril dahan jengkolnya yang basah jangan di potong dahan yang keringnya gapapa dah buat kayu bakar”, kemudian Korban JAENUDIN mengatakan “Anjing bagong sia Ade, sia oge nurut numpang di jagat urang sia gableg naon?” Artinya : “Anjing babi kamu Ade, kamu juga ikut numpang di tanah saya kamu punya apa?”, tidak lama datang istri Terdakwa yaitu Sdri. SRI YANTI mengatakan kepada Korban “Ngomong naon maneh teh yut” Artinya : “Ngomong apa kamu tuh yut” yang dijawab oleh Korban “Ngomong naon sia teh anjing bagong sia teh saruana” Artinya : “Ngomong apa kamu teh anjing bagog kamu geh sama aja”, setelah itu Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI pulang ke rumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Saksi JUMAN Bin TEGO (Alm) diberitahu oleh Istrinya jika pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menegur Korban karena memotong dahan pohon Jengkol di tanah Sdri. SITI PONIRAH (Alm) sedangkan tanah tersebut sudah dijual oleh Sdr. EMAN kepada Korban untuk biaya almarhumah Sdri. SITI PONIRAH, kemudian Saksi memanggil Sdri. SRI YANTI kerumahnya untuk meluruskan masalah tersebut di Rumah Korban, lalu Saksi JUMAN  pergi ke Rumah Saksi JARKASIH Bin (Alm) MISRA yang merupakan Ayah Kandung Korban yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Korban terkait cekcok yang terjadi antara Korban dengan Terdakwa dan merencanakan akan di adakan perkumpulan sekitar pukul 17.30 WIB untuk membahas masalah tersebut lalu pulang kembali. Pada saat tiba waktu pertemuan Terdakwa tidak datang sehingga pertemuan tersebut pun dibatalkan, namun sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke Rumah Saksi JUMAN untuk menyelesaikan masalah tersebut, setelah itu Saksi JUMAN, Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI dan Sdr. WANDI SUHERLAN Bin JUMAN yang merupakan Anak Kandung Saksi JUMAN pergi ke Rumah Korban, ditengah diperjalanan Saksi WANDI menyimpang dulu dan mengobrol dengan Sdri. OKAH yang merupakan Adik Ipar Korban dan Saksi YOSEP Als BONCER Bin JARKASIH yang merupakan Adik Kandung Korban sedangkan Saksi JUMAN, Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI  pergi duluan ke rumah Korban, setibanya di Rumah Korban kemudian Korban keluar dari dalam Rumah mengatakan “Aya naon aya naon” Artinya : “Ada apa, ada apa” kemudian Saksi JUMAN menjawab “Teu aya nanaon bade kumpulan” Artinya : “Tidak ada apa - apa mau kumpulan”, pada saat itu Korban berkata kepada Terdakwa mengatakan “Tadi beurang ngomong naon maneh ke aing kasar” Artinya : “Tadi siang ngomong apa kamu ke saya kasar” Terdakwa menjawab “Kasar naon dah abdi mah saukur ngagehgeraken tangkal anu basahna ulah dituar ari nu garing mah ken bae jeung suluh” Artinya : “Kasar apa dah saya mah hanya mengingatkan dahan yang basah jangan di potong kalau yang keringnya boleh buat kayu bakar”, setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Korban lalu menusuk perut sebelah kiri Korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan Pisau dapur yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa dari Rumahnya, setelah mengalami penusukan tersebut Korban langsung bersender ke Teras Rumah dan memegang lukanya yang berdarah kemudian terjatuh kesakitan sedangkan Terdakwa kabur melarikan diri, tidak lama kemudian datang Saksi WANDI, Sdri. OKAH dan Saksi YOSEP yang setelah melihat Korban terluka lalu Saksi WANDI dan Sdri. OKAH langsung berlari ke Rumah tetangga untuk meminjam Mobil untuk membawa Korban ke Klinik yang berada di Kecamatan Ciemas namun karena peralatan medis di Klinik tersebut tidak lengkap akhirnya Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Korban yaitu karena kesal Korban telah melontarkan bahasa kasar / kotor kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) tersebut Korban JAENUDIN Bin JAKARSIH berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 10/VR/RSUD Plratu/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PALABUHANRAU dan ditandangani oleh dr. Taufik Ramdani, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka dengan deskripsi :

  • Ditemukan luka tusuk pada bagian perut kiri atas dengan ukuran panjang dua sampai tiga sentimeter, lebar kurang lebih satu sentimeter.

KESIMPULAN :

Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun tersebut maka kami simpulkan bahwa orang tersebut ditemukan luka tusuk diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 467 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Halaman Rumah Korban JAENUDIN Bin JAKARSIH yang beralamat di Kampung Cibelender Rt. 002 / 005 Desa Cihaur Kecamatan Simpenan  Kabupaten Sukabumiatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Terdakwa pulang kerja dari sawah lalu melihat Sdr. ARIL (Anak Korban JAENUDIN) dan Korban JAENUDIN sedang memotong dahan Kayu Jengkol yang kering kemudian Terdakwa mengatakan “Ril tangkal jengkolna nu basahna ulah di potong tangkal nu garingna gae dah suluh” Artinya : “Ril dahan jengkolnya yang basah jangan di potong dahan yang keringnya gapapa dah buat kayu bakar”, kemudian Korban JAENUDIN mengatakan “Anjing bagong sia Ade, sia oge nurut numpang di jagat urang sia gableg naon?” Artinya : “Anjing babi kamu Ade, kamu juga ikut numpang di tanah saya kamu punya apa?”, tidak lama datang istri Terdakwa yaitu Sdri. SRI YANTI mengatakan kepada Korban “Ngomong naon maneh teh yut” Artinya : “Ngomong apa kamu tuh yut” yang dijawab oleh Korban “Ngomong naon sia teh anjing bagong sia teh saruana” Artinya : “Ngomong apa kamu teh anjing bagog kamu geh sama aja”, setelah itu Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI pulang ke rumah.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Saksi JUMAN Bin TEGO (Alm) diberitahu oleh Istrinya jika pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa menegur Korban karena memotong dahan pohon Jengkol di tanah Sdri. SITI PONIRAH (Alm) sedangkan tanah tersebut sudah dijual oleh Sdr. EMAN kepada Korban untuk biaya almarhumah Sdri. SITI PONIRAH, kemudian Saksi memanggil Sdri. SRI YANTI kerumahnya untuk meluruskan masalah tersebut di Rumah Korban, lalu Saksi JUMAN  pergi ke Rumah Saksi JARKASIH Bin (Alm) MISRA yang merupakan Ayah Kandung Korban yang sebelumnya sudah diberitahu oleh Korban terkait cekcok yang terjadi antara Korban dengan Terdakwa dan merencanakan akan di adakan perkumpulan sekitar pukul 17.30 WIB untuk membahas masalah tersebut lalu pulang kembali. Pada saat tiba waktu pertemuan Terdakwa tidak datang sehingga pertemuan tersebut pun dibatalkan, namun sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa datang ke Rumah Saksi JUMAN untuk menyelesaikan masalah tersebut, setelah itu Saksi JUMAN, Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI dan Sdr. WANDI SUHERLAN Bin JUMAN yang merupakan Anak Kandung Saksi JUMAN pergi ke Rumah Korban, ditengah diperjalanan Saksi WANDI menyimpang dulu dan mengobrol dengan Sdri. OKAH yang merupakan Adik Ipar Korban dan Saksi YOSEP Als BONCER Bin JARKASIH yang merupakan Adik Kandung Korban sedangkan Saksi JUMAN, Terdakwa dan Sdri. SRI YANTI  pergi duluan ke rumah Korban, setibanya di Rumah Korban kemudian Korban keluar dari dalam Rumah mengatakan “Aya naon aya naon” Artinya : “Ada apa, ada apa” kemudian Saksi JUMAN menjawab “Teu aya nanaon bade kumpulan” Artinya : “Tidak ada apa - apa mau kumpulan”, pada saat itu Korban berkata kepada Terdakwa mengatakan “Tadi beurang ngomong naon maneh ke aing kasar” Artinya : “Tadi siang ngomong apa kamu ke saya kasar” Terdakwa menjawab “Kasar naon dah abdi mah saukur ngagehgeraken tangkal anu basahna ulah dituar ari nu garing mah ken bae jeung suluh” Artinya : “Kasar apa dah saya mah hanya mengingatkan dahan yang basah jangan di potong kalau yang keringnya boleh buat kayu bakar”, setelah itu Terdakwa langsung menghampiri Korban lalu menusuk perut sebelah kiri Korban sebanyak 1 (Satu) kali menggunakan Pisau dapur yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa dari Rumahnya, setelah mengalami penusukan tersebut Korban langsung bersender ke Teras Rumah dan memegang lukanya yang berdarah kemudian terjatuh kesakitan sedangkan Terdakwa kabur melarikan diri, tidak lama kemudian datang Saksi WANDI, Sdri. OKAH dan Saksi YOSEP yang setelah melihat Korban terluka lalu Saksi WANDI dan Sdri. OKAH langsung berlari ke Rumah tetangga untuk meminjam Mobil untuk membawa Korban ke Klinik yang berada di Kecamatan Ciemas namun karena peralatan medis di Klinik tersebut tidak lengkap akhirnya Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Korban yaitu karena kesal Korban telah melontarkan bahasa kasar / kotor kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) tersebut Korban JAENUDIN Bin JAKARSIH berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 10/VR/RSUD Plratu/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PALABUHANRAU dan ditandangani oleh dr. Taufik Ramdani, dengan HASIL PEMERIKSAAN LUAR :

Pada pemeriksaan luar ditemukan luka dengan deskripsi :

  • Ditemukan luka tusuk pada bagian perut kiri atas dengan ukuran panjang dua sampai tiga sentimeter, lebar kurang lebih satu sentimeter.

KESIMPULAN :

Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan seorang laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun tersebut maka kami simpulkan bahwa orang tersebut ditemukan luka tusuk diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.

 

------------ Perbuatan Terdakwa ADE SURATMAN Bin NARYO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya