Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
APEP Bin DENDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APEP Bin DENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa APEP Bin DENDA mulai pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 18.30 WIB secara berlanjut setiap hari sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April dan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kp. Nagasari Rt. 004/006 Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula hari Jumat tanggal 26 April 2024 ketika Terdakwa yang sedang mengontrak di sebuah bangunan rumah di Kp. Nagasari RT.004 RW.006, Desa Tanjung,Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi sedang membuang sampah di belakang rumah kontrakannya sekira pukul 17.00 WIB, lalu saat itu Terdakwa melihat pintu belakang toko tabung gas milik Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) yang berada di sebelah rumah kontrakannya tidak tertutup rapat, kemudian Terdakwa mendekat dan mengecek pintu tersebut dapat dibuka. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya lalu timbul niat untuk mengambil barang dari toko gas tersebut, selanjutnya sekira pukul 18:30 WIB yang mana Terdakwa mengetahui saat itu bangunan tersebut tidak ada orangnya, Terdakwa kembali ke bangunan tersebut lalu masuk melalui pintu belakang kemudian setelah masuk Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 2 (dua) buah lalu membawanya ke rumah kontrakannya terlebih dulu, lalu setelahnya dibawanya lagi menggunakan sepeda Motor Yamaha NMAX miliknya untuk dipindahkan dan disimpan ke rumahnya yang berada di Kp. Purbasari Rt 007/002, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi jawa Barat.
  • Bahwa dikarenakan jumlah tabung gas yang ada di bangunan Toko Gas tersebut banyak dan tidak bisa dilakukan Terdakwa dalam sekali ambil, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam Toko sekira pukul 04:30 WIB untuk mengambil tabung Gas LPG 3  Kg dengan cara yang sama dan selanjutnya setiap hari sekira pukul 18.30 WIB dan sekira pukul 04.30 WIB disaat bangunan diketahui Terdakwa dalam keadaan kosong dan hari gelap, Terdakwa mengambil tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 2 (dua) buah atau 3 (tiga) buah setiap kali pengambilan, hingga yang terakhir kali tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg.
  • Bahwa jumlah keseluruhan tabung Gas LPG 3 Kg yang berhasil diambil Terdakwa dan disimpan di rumahnya adalah sebanyak 60 (Enam puluh) Buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang merupakan milik Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) tanpa izin dan pengetahuan Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.9.600.000.- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menganggu jalannya usaha Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa APEP Bin DENDA mulai pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 18.30 WIB secara berlanjut setiap hari sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April dan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kp. Nagasari Rt. 004/006 Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula hari Jumat tanggal 26 April 2024 ketika Terdakwa yang sedang mengontrak di sebuah bangunan rumah di Kp. Nagasari RT.004 RW.006, Desa Tanjung,Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi sedang membuang sampah di belakang rumah kontrakannya sekira pukul 17.00 WIB, lalu saat itu Terdakwa melihat pintu belakang toko tabung gas milik Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) yang berada di sebelah rumah kontrakannya tidak tertutup rapat, kemudian Terdakwa mendekat dan mengecek pintu tersebut dapat dibuka. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya lalu timbul niat untuk mengambil barang dari toko gas tersebut, selanjutnya sekira pukul 18:30 WIB yang mana Terdakwa mengetahui saat itu bangunan tersebut tidak ada orangnya, Terdakwa kembali ke bangunan tersebut lalu masuk melalui pintu belakang kemudian setelah masuk Terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 2 (dua) buah lalu membawanya ke rumah kontrakannya terlebih dulu, lalu setelahnya dibawanya lagi menggunakan sepeda Motor Yamaha NMAX miliknya untuk dipindahkan dan disimpan ke rumahnya yang berada di  Kp. Purbasari Rt 007/002, Desa Karanganyar, Kecamatan jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Provinsi jawa Barat.
  • Bahwa dikarenakan jumlah tabung gas yang ada di bangunan Toko Gas tersebut banyak dan tidak bisa dilakukan Terdakwa dalam sekali ambil, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam Toko sekira pukul 04:30 WIB untuk mengambil tabung Gas LPG 3  Kg dengan cara yang sama dan selanjutnya setiap hari sekira pukul 18.30 WIB dan sekira pukul 04.30 WIB disaat bangunan diketahui Terdakwa dalam keadaan kosong dan hari gelap, Terdakwa mengambil tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 2 (dua) buah atau 3 (tiga) buah setiap kali pengambilan, hingga yang terakhir kali tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) tabung gas LPG 3 Kg.
  • Bahwa jumlah keseluruhan tabung Gas LPG 3 Kg yang berhasil diambil Terdakwa dan disimpan di rumahnya adalah sebanyak 60 (Enam puluh) Buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau yang merupakan milik Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) tanpa izin dan pengetahuan Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm) yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp.9.600.000.- (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menganggu jalannya usaha Saksi U. SULAEMAN Als USUL Bin JAENUDIN (Alm)..

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya