Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.OON
2.ASEP HERMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1OON
2ASEP HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.991.982,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 1235/BPR-SKJ/PK/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022. Adalah Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Surat Pejanjian Kredit Nomor : 1235/BPR-SKJ/PK/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022.
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Asep Hermawan (Tergugat II) Luas 350 m?2;.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 190.991.982.81,- (Seratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah).
  6. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di bawah tangan dan atau dimuka umum melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan atau agunan berupa Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Asep Hermawan (Tergugat II) Luas 350 m?2;. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak