Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan menggabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah Tepat dan beralasan atau berkepentingan; ---------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed opposant); ---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III tidak memiliki Hak apapun atas tanah Blok Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi; ----------------------------------
- Membatalkan putusan No. 381/Pdt/2022/PT.BDG; ---------------------------------
- Menyatakan bahwa lapang Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dikuasai oleh PARA PELAWAN dengan luas 13867m2 dengan bukti penguasaan yaitu Sertipikat Hak Pakai No. 79 Tahun 2022 tertanggal 4 November 2022; --------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum segala perbuatan hukum apapun yang telah dilakukan TERLAWAN I dengan TERLAWAN II dan TERLAWAN III diatas tanah Lapang Badak Putih Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi; ----------------------------------
- Menyatakan APHB Nomor : 834 tertanggal 3 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Notaris Ny. Titiek Wahyu Sumarni, SH tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; -------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta jual beli Nomor : 848/2019 tertanggal 7 Oktober 2019 antara TERLAWAN I dan TERLAWAN II dengan TERLAWAN III tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihaknya; ---------------
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III membayar seluruh biaya Perlawanan yang timbul dalam Perkara Aquo secara tanggung renteng;
S U B S I D A I R
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, maka mohon memutuskan perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri Cibadak yang sesuai dengan Peradilan yang baik dan benar serta keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
|