Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin alm. KARYADI, DKK. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1952/M.2.30/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin alm. KARYADI, DKK.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin KARYADI bersama-sama dengan saksi DANI ISKANDAR Als DANI Bin YUDI ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB awalnya terdakwa menerima telepon dari saksi DANI ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh untuk menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu milik saksi DANI ISKANDAR, dan terdakwa diberitahu oleh saksi DANI ISKANDAR agar terlebih dahulu mengambil paket sabu-sabunya tersebut yang sudah disimpan di Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, dan apabila terdakwa sudah berhasil mendapatkan sabu-sabunya tersebut supaya terdakwa langsung menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh saksi DANI ISKANDAR dengan janji terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma dari saksi DANI ISKANDAR, selanjutnya terdakwa-pun pada saat itu juga menyanggupinya, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DANI ISKANDAR, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju sekitar Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi sesuai petunjuk dari saksi DANI ISKANDAR untuk mengambil sabu-sabu tersebut, kemudian sekitar pukul 03.00 WIB sesampainya di lokasi tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah kantong kresek didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing paket berisikan sabu dalam sedotan warna merah, dan setelah menerima paket sabu tersebut terdakwa disuruh oleh saksi DANI ISKANDAR untuk langsung mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut dengan menempelkannya di sekitar Jalan Raya Cidahu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah, dan setelah menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo lalu dikirimkan kepada saksi DANI ISKANDAR sedangkan untuk 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah lainnya sebagai upah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh saksi DANI ISKANDAR yang memberitahu terdakwa untuk mengambilkan lagi paket sabu keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi DANI ISKANDAR. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Benteng Rt.003/Rw.004 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah yang tersimpan didalam saku celana panjang sebelah kanan yang terdakwa pakai berikut 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah milik terdakwa. Kemudian anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku telah menempelkannya di sekitar Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa bersama anggota Polisi berangkat menuju lokasi tersebut dan berhasil ditemukan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB terdapat pesan Chat WhatsApp dari saksi DANI ISKANDAR yang masuk ke Handphone terdakwa tersebut yang berisi photo tempat sabu yang telah ditempelkannya untuk terdakwa ambil yang masih berada disekitar Jalan Raya Cidahu tersebut, kemudian terdakwa bersama anggota Polisi mencarinya dan berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan putih dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah yang tersimpan dibawah keramik bekas, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakuinya bahwa seluruh paket sabu tersebut hasil menerima dari saksi DANI ISKANDAR untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL4GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 09 Mei 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal | G : Kristal | H : Kristal | I : Kristal | J : Kristal | K : Kristal | L : Kristal | M : Kristal | N : Kristal | O : Kristal | P : Kristal | Q : Kristal | R : Kristal | S : Kristal | T : Kristal | U : Kristal | V : Kristal | W : Kristal | X : Kristal | Y : Kristal | Z : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | F : 1 Sampel | G : 1 Sampel | H : 1 Sampel | I : 1 Sampel | J : 1 Sampel | K : 1 Sampel | L : 1 Sampel | M : 1 Sampel | N : 1 Sampel | O : 1 Sampel | P : 1 Sampel | Q : 1 Sampel | R : 1 Sampel | S : 1 Sampel | T : 1 Sampel | U : 1 Sampel | V : 1 Sampel | W : 1 Sampel | X : 1 Sampel | Y : 99 Sampel | Z : 38 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,2167 Gram

B : Total Sampel B : 0,2342 Gram

C : Total Sampel C : 0,2541 Gram

D : Total Sampel D : 0,1184 Gram

E : Total Sampel E : 0,2898 Gram

F : Total Sampel F : 0,2772 Gram

G : Total Sampel G : 0,2706 Gram

H : Total Sampel H : 0,2567 Gram

I : Total Sampel I : 0,2462 Gram

J : Total Sampel J : 0,2434 Gram

K : Total Sampel K : 0,2654 Gram

L : Total Sampel L : 0,1662 Gram

M : Total Sampel M : 0,1456 Gram

N : Total Sampel N : 0,2444 Gram

O : Total Sampel O : 0,2703 Gram

P : Total Sampel P : 0,2474 Gram

Q : Total Sampel Q : 0,2544 Gram

R : Total Sampel R : 0,2566 Gram

S : Total Sampel S : 0,2662 Gram

T : Total Sampel T : 0,2594 Gram

U : Total Sampel U : 0,1658 Gram

V : Total Sampel V : 0,1617 Gram

W : Total Sampel W : 0,2435 Gram

X : Total Sampel X : 0,2703 Gram

Y : Total Sampel Y : 3,0035 Gram

Z : Total Sampel Z : 4,4965 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,1925 Gram

B : Total Sampel B : 0,2131Gram

C : Total Sampel C : 0,2337 Gram

D : Total Sampel D : 0,1006 Gram

E : Total Sampel E : 0,2564 Gram

F : Total Sampel F : 0,2493 Gram

G : Total Sampel G : 0,2469 Gram

H : Total Sampel H : 0,2327 Gram

I : Total Sampel I : 0,2189 Gram

J : Total Sampel J : 0,2175 Gram

K : Total Sampel K : 0,2491 Gram

L : Total Sampel L : 0,1553 Gram

M : Total Sampel M : 0,1142 Gram

N : Total Sampel N : 0,2314 Gram

O : Total Sampel O : 0,2502 Gram

P : Total Sampel P : 0,2316 Gram

Q : Total Sampel Q : 0,2319 Gram

R : Total Sampel R : 0,2107 Gram

S : Total Sampel S : 0,2430 Gram

T : Total Sampel T : 0,2378 Gram

U : Total Sampel U : 0,1430 Gram

V : Total Sampel V : 0,1420 Gram

W : Total Sampel W : 0,2239 Gram

X : Total Sampel X : 0,2378 Gram

Y : Total Sampel Y : 2,6061 Gram

Z : Total Sampel Z : 4,2959 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode A1 berisikan kristal warna putih

B : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode A2 berisikan kristal warna putih

C : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B1 berisikan kristal warna putih

D : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B2 berisikan kristal warna putih

E : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B3 berisikan kristal warna putih

F : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B4 berisikan kristal warna putih

G : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B5 berisikan kristal warna putih

H : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B6 berisikan kristal warna putih

I : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B7 berisikan kristal warna putih

J : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B8 berisikan kristal warna putih

K : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B9 berisikan kristal warna putih

L : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B10 berisikan kristal warna putih

M : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B11 berisikan kristal warna putih

N : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B12 berisikan kristal warna putih

O : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B13 berisikan kristal warna putih

P : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B14 berisikan kristal warna putih

Q : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B15 berisikan kristal warna putih

R : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B16 berisikan kristal warna putih

S : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B17 berisikan kristal warna putih

T : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B18 berisikan kristal warna putih

U : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B19 berisikan kristal warna putih

V : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B20 berisikan kristal warna putih

W : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B21 berisikan kristal warna putih

X : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B22 berisikan kristal warna putih

Y : 99 (Sembilan puluh sembilan) buah sedotan plastic warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Z : 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin KARYADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin KARYADI bersama-sama dengan saksi DANI ISKANDAR Als DANI Bin YUDI ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi DANI ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi lalu menyimpannya ditempat yang telah ditentukan oleh saksi DANI ISKANDAR dan saat itu terdakwa pun menyanggupinya, setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi DANI ISKANDAR untuk memiliki dan menyimpan paket sabu tersebut, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju sekitar Jalan Raya Cidahu tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah kantong kresek didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing paket berisikan sabu dalam sedotan warna merah, dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut terdakwa disuruh oleh saksi DANI ISKANDAR untuk langsung menyimpan sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah di sekitar Jalan Raya Cidahu tersebut, dan setelah menyimpan paket sabunya terdakwa photo lalu dikirimkan kepada saksi DANI ISKANDAR sedangkan untuk 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah lainnya sebagai upah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh saksi DANI ISKANDAR yang memberitahu terdakwa untuk mengambilkan lagi paket sabu keesokan harinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari saksi DANI ISKANDAR. Selanjutnya keesokan harinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Benteng Rt.003/Rw.004 Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan telah kedapatan memiliki menyimpan paket sabu dengan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah yang tersimpan didalam saku celana panjang sebelah kanan yang terdakwa pakai berikut 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah milik terdakwa. Kemudian anggota Polisi menanyakan paket sabu lainnya dan terdakwa mengaku telah menyimpan di sekitar Jalan Raya Cidahu Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa bersama anggota Polisi berangkat menuju lokasi tersebut dan berhasil ditemukan 22 (dua puluh dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 WIB terdapat pesan Chat WhatsApp dari saksi DANI ISKANDAR yang masuk ke Handphone terdakwa tersebut yang berisi photo tempat sabu yang telah disimpan untuk terdakwa ambil yang masih berada disekitar Jalan Raya Cidahu tersebut, kemudian terdakwa bersama anggota Polisi mencarinya dan berhasil menemukan 1 (satu) kantong plastic warna hitam didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan putih dan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan merah yang tersimpan dibawah keramik bekas, dan setelah diinterogasi terdakwa mengakuinya bahwa seluruh paket sabu tersebut milik saksi DANI ISKANDAR, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL4GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 09 Mei 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal | D : Kristal | E : Kristal | F : Kristal | G : Kristal | H : Kristal | I : Kristal | J : Kristal | K : Kristal | L : Kristal | M : Kristal | N : Kristal | O : Kristal | P : Kristal | Q : Kristal | R : Kristal | S : Kristal | T : Kristal | U : Kristal | V : Kristal | W : Kristal | X : Kristal | Y : Kristal | Z : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 1 Sampel | B : 1 Sampel | C : 1 Sampel | D : 1 Sampel | E : 1 Sampel | F : 1 Sampel | G : 1 Sampel | H : 1 Sampel | I : 1 Sampel | J : 1 Sampel | K : 1 Sampel | L : 1 Sampel | M : 1 Sampel | N : 1 Sampel | O : 1 Sampel | P : 1 Sampel | Q : 1 Sampel | R : 1 Sampel | S : 1 Sampel | T : 1 Sampel | U : 1 Sampel | V : 1 Sampel | W : 1 Sampel | X : 1 Sampel | Y : 99 Sampel | Z : 38 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,2167 Gram

B : Total Sampel B : 0,2342 Gram

C : Total Sampel C : 0,2541 Gram

D : Total Sampel D : 0,1184 Gram

E : Total Sampel E : 0,2898 Gram

F : Total Sampel F : 0,2772 Gram

G : Total Sampel G : 0,2706 Gram

H : Total Sampel H : 0,2567 Gram

I : Total Sampel I : 0,2462 Gram

J : Total Sampel J : 0,2434 Gram

K : Total Sampel K : 0,2654 Gram

L : Total Sampel L : 0,1662 Gram

M : Total Sampel M : 0,1456 Gram

N : Total Sampel N : 0,2444 Gram

O : Total Sampel O : 0,2703 Gram

P : Total Sampel P : 0,2474 Gram

Q : Total Sampel Q : 0,2544 Gram

R : Total Sampel R : 0,2566 Gram

S : Total Sampel S : 0,2662 Gram

T : Total Sampel T : 0,2594 Gram

U : Total Sampel U : 0,1658 Gram

V : Total Sampel V : 0,1617 Gram

W : Total Sampel W : 0,2435 Gram

X : Total Sampel X : 0,2703 Gram

Y : Total Sampel Y : 3,0035 Gram

Z : Total Sampel Z : 4,4965 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,1925 Gram

B : Total Sampel B : 0,2131Gram

C : Total Sampel C : 0,2337 Gram

D : Total Sampel D : 0,1006 Gram

E : Total Sampel E : 0,2564 Gram

F : Total Sampel F : 0,2493 Gram

G : Total Sampel G : 0,2469 Gram

H : Total Sampel H : 0,2327 Gram

I : Total Sampel I : 0,2189 Gram

J : Total Sampel J : 0,2175 Gram

K : Total Sampel K : 0,2491 Gram

L : Total Sampel L : 0,1553 Gram

M : Total Sampel M : 0,1142 Gram

N : Total Sampel N : 0,2314 Gram

O : Total Sampel O : 0,2502 Gram

P : Total Sampel P : 0,2316 Gram

Q : Total Sampel Q : 0,2319 Gram

R : Total Sampel R : 0,2107 Gram

S : Total Sampel S : 0,2430 Gram

T : Total Sampel T : 0,2378 Gram

U : Total Sampel U : 0,1430 Gram

V : Total Sampel V : 0,1420 Gram

W : Total Sampel W : 0,2239 Gram

X : Total Sampel X : 0,2378 Gram

Y : Total Sampel Y : 2,6061 Gram

Z : Total Sampel Z : 4,2959 Gram

5

Ciri – ciri sampel

A : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode A1 berisikan kristal warna putih

B : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode A2 berisikan kristal warna putih

C : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B1 berisikan kristal warna putih

D : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B2 berisikan kristal warna putih

E : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B3 berisikan kristal warna putih

F : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B4 berisikan kristal warna putih

G : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B5 berisikan kristal warna putih

H : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B6 berisikan kristal warna putih

I : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B7 berisikan kristal warna putih

J : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B8 berisikan kristal warna putih

K : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B9 berisikan kristal warna putih

L : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B10 berisikan kristal warna putih

M : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B11 berisikan kristal warna putih

N : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B12 berisikan kristal warna putih

O : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B13 berisikan kristal warna putih

P : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B14 berisikan kristal warna putih

Q : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B15 berisikan kristal warna putih

R : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B16 berisikan kristal warna putih

S : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B17 berisikan kristal warna putih

T : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B18 berisikan kristal warna putih

U : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B19 berisikan kristal warna putih

V : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B20 berisikan kristal warna putih

W : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B21 berisikan kristal warna putih

X : 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode B22 berisikan kristal warna putih

Y : 99 (Sembilan puluh sembilan) buah sedotan plastic warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Z : 38 (tiga puluh delapan) buah sedotan plastic warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Uji Lab

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa EKO FIRMANSYAH Als JAWA Bin KARYADI diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya