Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
BPSK |
Nomor Perkara |
33/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | CAHYA HIDAYAT, S.H. | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan semula Tergugat BPSK, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Sukabumi tersebut;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor : 005/G/BPSK.Kabsi/VII/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang dimohonkan keberatan tersebut;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Menghukum Termohon keberatan/Penggugat BPSK untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, Pemohon keberatan mohon Pengadilan memberikan putusan Ex aequo et bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |