Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Dukuh Nara Rt. 027/005 Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah setelah bekerja dengan membawa Tas Gendong dan langsung masuk ke dalam kamar sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA JULIANA SYAKIR Bin (Alm) RIYAN sedang berada di halaman depan rumah sedang menjemur pakaian, setelah selesai menjemur pakaian kemudian Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA kembali ke dalam rumah dan ketika Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA berada di depan pintu kamar tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung menyiramkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih ke arah Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA, pada saat itu Korban ANGGA sempat menarik tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) yang menyebabkan cairan Air Keras tersebut juga mengenai Korban ANGGA yang kemudian merasa tubuhnya yang terkena cairan tersebut terasa panas dan langsung pergi keluar rumah lalu menceburkan diri ke dalam kolam yang berada di halaman depan rumah, pada saat itu Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) berteriak kepanasan hingga membuat Saksi AYI RATNA DEWI Binti (Alm) RIYAN bersama dengan Korban DAFA (berusia 4 Tahun), Saksi MUHAMMAD SARIF ALFIAN Bin (Alm) RIYAN dan Saksi CEP KRISNA MAULANA SIDIK Bin (Alm) APUD keluar dari kamar menghampiri Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan melihat Terdakwa sedang mengejar Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) sambil menyiramkan cairan Air Keras ke tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), melihat hal tersebut Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA langsung menghentikan Terdakwa lalu terlibat perkelahian dengan Terdakwa, sementara Saksi AYI yang sedang bersama dengan Korban DAFA menyelamatkan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan membawa Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) keluar rumah sambil berteriak minta tolong hingga Saksi MISBAHUDIN Als CUSMEN Bin KASMAN dan Sdr. APENDI yang merupakan tetangga Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) datang dan melerai Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA yang sedang berkelahi dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi AYI membawa Korban DAFA, Korban ANGGA dan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) ke rumah tetangga yaitu Sdri. LISOH dan Sdri. HENI. Tidak lama kemudian warga datang ke rumah tersebut untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Nagrak, sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), Korban DAFA, Korban ANGGA dan Saksi SARIF dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan pemeriksaan Medis.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih pada tanggal 20 Desember 2024 secara COD dari Aplikasi LAZADA dan barang tersebut sampai pada tanggal 23 Desember 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) DEDEH KURNIASIH (Alm) yang berdasarkan Resume Medis Nomor : RS.01.09/D.XIV.3.5.13/021/2025, Nomor Rekam Medis : 0002334267 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit HASAN SADIKIN dan ditandangani oleh dr. ARIF TRI PRASETYO, M.Ked.Kli.,Sp.B.P.R.E., SubSp.K.M.(K)., S.H, Dokter KSM Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUP Dr. HASAN SADIKIN Bandung, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan Forensik berdasarkan Rekam Medis yang dibuat oleh KSM Bedah Plastik :
- Kepala dan Leher : Pada Kepala, Wajah dan Leher, terdapat gambaran luka bakar seluas enam persen.
- Dada : Pada Dada, terdapat gambaran luka bakar seluas tiga koma lima persen.
- Punggung : Pada Punggung, terdapat gambaran luka bakar seluas enam belas persen.
- Lengan dan Tangan Kanan : Pada Lengan dan Tangan Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas dua persen.
- Lengan dan Tangan Kiri : Pada Lengan dan Tangan Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas empat persen.
- Tungkai Kiri : Pada Tungkai Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
- Tungkai Kanan : Pada Tungkai Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
PEMERIKSAAN PENUNJANG :
Pemeriksaan Rontgen Dada dengan hasi : Pembengkakan Jantung disertai Pembengkakan Paru dan Infeksi Paru.
PENATALAKSANAAN :
- Pada tanggal Lima bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh satu, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi. Kepada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan Operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal Enam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul satu lewat empat puluh menit, setelah Operasi Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang rawat inap khusus luka bakar. Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan : Perawatan luka setiap hari.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul lima belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi untuk dilakukan operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) mengalami perburukan, Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemasangan selang bantu nafas.
- Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) seorang Perempuan, berusia sekitar Empat puluh lima tahun, dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan fisik terdapat gambaran luka bakar akibat kontak dengan bahan kimia, Pada Kepala, Wajah dan Leher seluas enam persen, Dada seluas enam belas persen, Lengan dan Tangan Kanan seluas dua persen, Lengan dan Tangan Kiri seluas empat persen, Tungkai Kiri seluas nol koma lima persen, Tungkai Kanan seluas nol koma lima persen. Total luas luka bakar tiga puluh dua koma lima persen.
Pada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemantauan kesadaran, tanda-tanda vital, pemberian infus, transfusi darah, pembersihan luka di ruang operasi. Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/035/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien.
- Tampak luka bakar kimia di area Leher, Belakang Leher, Tangan Kiri, Dahi Depan Kiri dan Kaki Kanan Belakang.
- Derajat luka bakar I (tampak kemerahan).
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/036/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien lukamengenai Wajah, Tangan Kanan, Kaki Kanan, Paha Kanan dan Dada atas sebelah Kanan.
- Luka bakar tampak ada benjolan cairan keabuan dan gurat-gurat kecoklatan.
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
------------- Perbuatan Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Dukuh Nara Rt. 027/005 Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan matinya Korban, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah setelah bekerja dengan membawa Tas Gendong dan langsung masuk ke dalam kamar sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA JULIANA SYAKIR Bin (Alm) RIYAN sedang berada di halaman depan rumah sedang menjemur pakaian, setelah selesai menjemur pakaian kemudian Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA kembali ke dalam rumah dan ketika Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA berada di depan pintu kamar tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung menyiramkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih ke arah Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA, pada saat itu Korban ANGGA sempat menarik tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) yang menyebabkan cairan Air Keras tersebut juga mengenai Korban ANGGA yang kemudian merasa tubuhnya yang terkena cairan tersebut terasa panas dan langsung pergi keluar rumah lalu menceburkan diri ke dalam kolam yang berada di halaman depan rumah, pada saat itu Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) berteriak kepanasan hingga membuat Saksi AYI RATNA DEWI Binti (Alm) RIYAN bersama dengan Korban DAFA (berusia 4 Tahun), Saksi MUHAMMAD SARIF ALFIAN Bin (Alm) RIYAN dan Saksi CEP KRISNA MAULANA SIDIK Bin (Alm) APUD keluar dari kamar menghampiri Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan melihat Terdakwa sedang mengejar Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) sambil menyiramkan cairan Air Keras ke tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), melihat hal tersebut Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA langsung menghentikan Terdakwa lalu terlibat perkelahian dengan Terdakwa, sementara Saksi AYI yang sedang bersama dengan Korban DAFA menyelamatkan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan membawa Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) keluar rumah sambil berteriak minta tolong hingga Saksi MISBAHUDIN Als CUSMEN Bin KASMAN dan Sdr. APENDI yang merupakan tetangga Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) datang dan melerai Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA yang sedang berkelahi dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi AYI membawa Korban DAFA, Korban ANGGA dan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) ke rumah tetangga yaitu Sdri. LISOH dan Sdri. HENI. Tidak lama kemudian warga datang ke rumah tersebut untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Nagrak, sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), Korban DAFA, Korban ANGGA dan Saksi SARIF dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan pemeriksaan Medis.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih pada tanggal 20 Desember 2024 secara COD dari Aplikasi LAZADA dan barang tersebut sampai pada tanggal 23 Desember 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) DEDEH KURNIASIH (Alm) yang berdasarkan Resume Medis Nomor : RS.01.09/D.XIV.3.5.13/021/2025, Nomor Rekam Medis : 0002334267 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit HASAN SADIKIN dan ditandangani oleh dr. ARIF TRI PRASETYO, M.Ked.Kli.,Sp.B.P.R.E., SubSp.K.M.(K)., S.H, Dokter KSM Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUP Dr. HASAN SADIKIN Bandung, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan Forensik berdasarkan Rekam Medis yang dibuat oleh KSM Bedah Plastik :
- Kepala dan Leher : Pada Kepala, Wajah dan Leher, terdapat gambaran luka bakar seluas enam persen.
- Dada : Pada Dada, terdapat gambaran luka bakar seluas tiga koma lima persen.
- Punggung : Pada Punggung, terdapat gambaran luka bakar seluas enam belas persen.
- Lengan dan Tangan Kanan : Pada Lengan dan Tangan Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas dua persen.
- Lengan dan Tangan Kiri : Pada Lengan dan Tangan Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas empat persen.
- Tungkai Kiri : Pada Tungkai Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
- Tungkai Kanan : Pada Tungkai Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
PEMERIKSAAN PENUNJANG :
Pemeriksaan Rontgen Dada dengan hasi : Pembengkakan Jantung disertai Pembengkakan Paru dan Infeksi Paru.
PENATALAKSANAAN :
- Pada tanggal Lima bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh satu, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi. Kepada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan Operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal Enam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul satu lewat empat puluh menit, setelah Operasi Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang rawat inap khusus luka bakar. Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan : Perawatan luka setiap hari.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul lima belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi untuk dilakukan operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) mengalami perburukan, Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemasangan selang bantu nafas.
- Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) seorang Perempuan, berusia sekitar Empat puluh lima tahun, dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan fisik terdapat gambaran luka bakar akibat kontak dengan bahan kimia, Pada Kepala, Wajah dan Leher seluas enam persen, Dada seluas enam belas persen, Lengan dan Tangan Kanan seluas dua persen, Lengan dan Tangan Kiri seluas empat persen, Tungkai Kiri seluas nol koma lima persen, Tungkai Kanan seluas nol koma lima persen. Total luas luka bakar tiga puluh dua koma lima persen.
Pada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemantauan kesadaran, tanda-tanda vital, pemberian infus, transfusi darah, pembersihan luka di ruang operasi. Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/035/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien.
- Tampak luka bakar kimia di area Leher, Belakang Leher, Tangan Kiri, Dahi Depan Kiri dan Kaki Kanan Belakang.
- Derajat luka bakar I (tampak kemerahan).
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/036/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien lukamengenai Wajah, Tangan Kanan, Kaki Kanan, Paha Kanan dan Dada atas sebelah Kanan.
- Luka bakar tampak ada benjolan cairan keabuan dan gurat-gurat kecoklatan.
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
------------- Perbuatan Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DAN
KETIGA
------------- Bahwa Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Dukuh Nara Rt. 027/005 Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah setelah bekerja dengan membawa Tas Gendong dan langsung masuk ke dalam kamar sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA JULIANA SYAKIR Bin (Alm) RIYAN sedang berada di halaman depan rumah sedang menjemur pakaian, setelah selesai menjemur pakaian kemudian Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA kembali ke dalam rumah dan ketika Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA berada di depan pintu kamar tiba-tiba Terdakwa keluar dari dalam kamar dan langsung menyiramkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih ke arah Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan Korban ANGGA, pada saat itu Korban ANGGA sempat menarik tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) yang menyebabkan cairan Air Keras tersebut juga mengenai Korban ANGGA yang kemudian merasa tubuhnya yang terkena cairan tersebut terasa panas dan langsung pergi keluar rumah lalu menceburkan diri ke dalam kolam yang berada di halaman depan rumah, pada saat itu Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) berteriak kepanasan hingga membuat Saksi AYI RATNA DEWI Binti (Alm) RIYAN bersama dengan Korban DAFA (berusia 4 Tahun), Saksi MUHAMMAD SARIF ALFIAN Bin (Alm) RIYAN dan Saksi CEP KRISNA MAULANA SIDIK Bin (Alm) APUD keluar dari kamar menghampiri Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan melihat Terdakwa sedang mengejar Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) sambil menyiramkan cairan Air Keras ke tubuh Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), melihat hal tersebut Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA langsung menghentikan Terdakwa lalu terlibat perkelahian dengan Terdakwa, sementara Saksi AYI yang sedang bersama dengan Korban DAFA menyelamatkan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dan membawa Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) keluar rumah sambil berteriak minta tolong hingga Saksi MISBAHUDIN Als CUSMEN Bin KASMAN dan Sdr. APENDI yang merupakan tetangga Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) datang dan melerai Saksi SARIF dan Saksi CEP KRISNA yang sedang berkelahi dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi AYI membawa Korban DAFA, Korban ANGGA dan Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) ke rumah tetangga yaitu Sdri. LISOH dan Sdri. HENI. Tidak lama kemudian warga datang ke rumah tersebut untuk mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Polsek Nagrak, sementara Korban DEDEH KURNIASIH (Alm), Korban DAFA, Korban ANGGA dan Saksi SARIF dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi dengan menggunakan Ambulance untuk dilakukan pemeriksaan Medis.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan cairan berupa Air Keras jenis Asam Sulfat pekat H2so4 dengan kandungan 98?lam botol warna Putih pada tanggal 20 Desember 2024 secara COD dari Aplikasi LAZADA dan barang tersebut sampai pada tanggal 23 Desember 2024.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) DEDEH KURNIASIH (Alm) yang berdasarkan Resume Medis Nomor : RS.01.09/D.XIV.3.5.13/021/2025, Nomor Rekam Medis : 0002334267 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit HASAN SADIKIN dan ditandangani oleh dr. ARIF TRI PRASETYO, M.Ked.Kli.,Sp.B.P.R.E., SubSp.K.M.(K)., S.H, Dokter KSM Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik RSUP Dr. HASAN SADIKIN Bandung, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dengan HASIL PEMERIKSAAN :
PEMERIKSAAN FISIK :
Pemeriksaan Forensik berdasarkan Rekam Medis yang dibuat oleh KSM Bedah Plastik :
- Kepala dan Leher : Pada Kepala, Wajah dan Leher, terdapat gambaran luka bakar seluas enam persen.
- Dada : Pada Dada, terdapat gambaran luka bakar seluas tiga koma lima persen.
- Punggung : Pada Punggung, terdapat gambaran luka bakar seluas enam belas persen.
- Lengan dan Tangan Kanan : Pada Lengan dan Tangan Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas dua persen.
- Lengan dan Tangan Kiri : Pada Lengan dan Tangan Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas empat persen.
- Tungkai Kiri : Pada Tungkai Kiri, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
- Tungkai Kanan : Pada Tungkai Kanan, terdapat gambaran luka bakar seluas nol koma lima persen.
PEMERIKSAAN PENUNJANG :
Pemeriksaan Rontgen Dada dengan hasi : Pembengkakan Jantung disertai Pembengkakan Paru dan Infeksi Paru.
PENATALAKSANAAN :
- Pada tanggal Lima bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh satu, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi. Kepada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan Operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal Enam bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul satu lewat empat puluh menit, setelah Operasi Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang rawat inap khusus luka bakar. Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan : Perawatan luka setiap hari.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul lima belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dipindahkan ke ruang operasi untuk dilakukan operasi pembersihan luka.
- Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul delapan belas, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) mengalami perburukan, Terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemasangan selang bantu nafas.
- Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) seorang Perempuan, berusia sekitar Empat puluh lima tahun, dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan fisik terdapat gambaran luka bakar akibat kontak dengan bahan kimia, Pada Kepala, Wajah dan Leher seluas enam persen, Dada seluas enam belas persen, Lengan dan Tangan Kanan seluas dua persen, Lengan dan Tangan Kiri seluas empat persen, Tungkai Kiri seluas nol koma lima persen, Tungkai Kanan seluas nol koma lima persen. Total luas luka bakar tiga puluh dua koma lima persen.
Pada Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dilakukan pemantauan kesadaran, tanda-tanda vital, pemberian infus, transfusi darah, pembersihan luka di ruang operasi. Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dirawat selama delapan hari. Pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh lima pukul dua puluh lewat empat puluh lima menit, Korban DEDEH KURNIASIH (Alm) dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/035/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien.
- Tampak luka bakar kimia di area Leher, Belakang Leher, Tangan Kiri, Dahi Depan Kiri dan Kaki Kanan Belakang.
- Derajat luka bakar I (tampak kemerahan).
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka Korban MUHAMMAD DAFA ZAIDAN yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/036/VER/ANI/III/2025/RS SKW tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD SEKARWANGI dan ditandangani oleh dr. RAHMI ISNAENI selaku Dokter di Rumah Sakit Sekarwangi,
HASIL PEMERIKSAAN :
- Pasien datang ke IGD dilaporkan di siram Air Keras oleh Ayah tiri Pasien lukamengenai Wajah, Tangan Kanan, Kaki Kanan, Paha Kanan dan Dada atas sebelah Kanan.
- Luka bakar tampak ada benjolan cairan keabuan dan gurat-gurat kecoklatan.
KESIMPULAN :
Luka bakar kekerasan cairan kimia (Air Keras).
------------- Perbuatan Terdakwa GAGAN Bin JAMALUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. |