Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR pada hari selasa tanggal 22 bulan Oktober tahun 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt. 001 / Rw. 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO) lewat telepon dengan nomor telepon 0889-7315-4949, kemudian Terdakwa memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh) butir (15 box/kotak) dengan harga Rp.4.680.000,- (Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan HEXYMER sebanyak 1.000 (seribu) butir (1 pot) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud untuk dijual lagi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya secara transfer lewat Brilink ke rekening BRI yang nomornya tidak diingat lagi. Setelah pemesanan dan pembayaran tersebut, Terdakwa menerima obat yang dipesan tersebut lewat jasa kurir JNE yang dikirim oleh Sdr. ABANG (DPO) ke alamat rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt 001 Rw 010, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hingga akhirnya Terdakwa menerima kiriman paket berisi obat-obat pesanannya dari Kurir JNE, setelah obat-obat tersebut ada pada Terdakwa disimpannya di rumahnya bersama dengan obat-obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER sisa pembelian Terdakwa pada bulan September 2024.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan cara memberitahukan dan menawarkan kepada teman-teman di lingkungannya secara lisan ataupun komunikasi melalui pesan WhatsApp, lalu transaksi penjualan obat-obat tersebut kepada pembeli atau orang yang memesan dilakukan dengan bertemu secara langsung di dekat halaman rumah Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR untuk serah terima obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 7.500.- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah ) untuk per 1 (satu) butir atau seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) untuk jual per 10 butir dan obat jenis HEXYMER dijual Terdakwa dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Adapun sebagian Obat-obat tersebut telah berhasil dijual Terdakwa dan mendapatakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 925.000.- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira Pukul 23.30 WIB, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA mendatangi rumah Terdakwa di Kampung Kuta Mekar Rt. 001 / Rw. 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin lalu ditemukan obat berbentuk tablet yang dikemas tanpa merek jenis TRAMADOL dan Obat tablet berwana kuning jenis HEXYMER yang diakui milik Terdakwa, yaitu :
Pada atas lemari pakaian di ruang tidur, terdapat :
1 ( Satu ) Buah Plastik Ziplock warna putih di dalamnya berisikan :
- 40 (empat puluh) butir diduga obat jenis Hexymer.
- 18 (delapan belas) butir diduga obat jenis Tramadol dalam kemasan strip tanpa merek.
Kemudian, pada bagian dalam lemari pakaian di ruang tidur
1 (Satu) Buah Tas Ransel warna putih merek “Break Every Thing” di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran besar berisikan :
- 1000 (seribu) butir diduga obat jenis Hexymer, didalam toples.
- 153 (seratus lima puluh tiga) butir diduga obat jenis Hexymer, didalam plastic.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 400 (empat ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 140 (seratus empat puluh) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek.
Selain itu, pada saat penggeledahan juga diamankan dari Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR 1 (satu) Unit Smartphone Android Merek Realme C55 warna hitam, dengan Nomor SIM Card Indosat 0857-2329-2786 yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan transaksi obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dan Uang Tunai sejumlah Rp. 925.000.- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5744/NOF/2024 tanggal 06 bulan November tahun 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6510 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
- 1 (satu) strip warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4282 gram (No. BB : 2941/2024/OF).
Barang bukti tersebut disita dari RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpiulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2941/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidy.
- 2942/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupaun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR pada hari selasa tanggal 22 bulan Oktober tahun 2024 sekitar jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt. 001 / Rw. 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. ABANG (DPO) lewat telepon dengan nomor telepon 0889-7315-4949, kemudian Terdakwa memesan obat jenis TRAMADOL sebanyak 1.950 (seribu sembilan ratus lima puluh) butir (15 box/kotak) dengan harga Rp.4.680.000,- (Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan HEXYMER sebanyak 1.000 (seribu) butir (1 pot) dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud untuk dijual lagi oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang pembayarannya secara transfer lewat Brilink ke rekening BRI yang nomornya tidak diingat lagi. Setelah pemesanan dan pembayaran tersebut, Terdakwa menerima obat yang dipesan tersebut lewat jasa kurir JNE yang dikirim oleh Sdr. ABANG (DPO) ke alamat rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt 001 Rw 010, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hingga akhirnya Terdakwa menerima kiriman paket berisi obat-obat pesanannya dari Kurir JNE, setelah obat-obat tersebut ada pada Terdakwa disimpannya di rumahnya bersama dengan obat-obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER sisa pembelian Terdakwa pada bulan September 2024.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan cara memberitahukan dan menawarkan kepada teman-teman di lingkungannya secara lisan ataupun komunikasi melalui pesan WhatsApp, lalu transaksi penjualan obat-obat tersebut kepada pembeli atau orang yang memesan dilakukan dengan bertemu secara langsung di dekat halaman rumah Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR untuk serah terima obat-obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis TRAMADOL dengan harga Rp. 7.500.- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah ) untuk per 1 (satu) butir atau seharga Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah) untuk jual per 10 butir dan obat jenis HEXYMER dijual Terdakwa dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Adapun sebagian Obat-obat tersebut telah berhasil dijual Terdakwa dan mendapatakan uang hasil penjualan sebesar Rp. 925.000.- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira Pukul 23.30 WIB, Saksi CALVIN SITUMORANG dan Saksi ANDRIAN SINAGA mendatangi rumah Terdakwa di Kampung Kuta Mekar Rt. 001 / Rw. 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin lalu ditemukan obat berbentuk tablet yang dikemas tanpa merek jenis TRAMADOL dan Obat tablet berwana kuning jenis HEXYMER yang diakui milik Terdakwa, yaitu :
Pada atas lemari pakaian di ruang tidur, terdapat :
1 ( Satu ) Buah Plastik Ziplock warna putih di dalamnya berisikan :
- 40 (empat puluh) butir diduga obat jenis Hexymer.
- 18 (delapan belas) butir diduga obat jenis Tramadol dalam kemasan strip tanpa merek.
Kemudian, pada bagian dalam lemari pakaian di ruang tidur
1 (Satu) Buah Tas Ransel warna putih merek “Break Every Thing” di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam ukuran besar berisikan :
- 1000 (seribu) butir diduga obat jenis Hexymer, didalam toples.
- 153 (seratus lima puluh tiga) butir diduga obat jenis Hexymer, didalam plastic.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 500 (lima ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 400 (empat ratus) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek didalam kantong plastik warna hitam.
- 140 (seratus empat puluh) butir diduga obat jenis Tramadol dalam bentuk kemasan strip tanpa merek.
Selain itu, pada saat penggeledahan juga diamankan dari Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR 1 (satu) Unit Smartphone Android Merek Realme C55 warna hitam, dengan Nomor SIM Card Indosat 0857-2329-2786 yang dipergunakan Terdakwa untuk keperluan transaksi obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER dan Uang Tunai sejumlah Rp. 925.000.- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5744/NOF/2024 tanggal 06 bulan November tahun 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6510 gram (No. BB : 2448/2024/OF).
- 1 (satu) strip warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4282 gram (No. BB : 2941/2024/OF).
Barang bukti tersebut disita dari RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpiulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2941/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidy.
- 2942/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupaun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan Terdakwa RISKI KUKU Als KUKU Bin ANAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 4436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |