Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-194/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah toko yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di tokonya datang orang suruhan Sdr. BANG DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke toko terdakwa dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membuka kembali toko yang dijaganya yang ada di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. BANG DEPON (DPO) untuk menutup tokonya dan setelah menutup tokonya terdakwa diam di depan toko sambil menunggu Sdr. REZA (DPO) untuk membeli obat, dan saat sedang di depan toko tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA yang merupakan Anggota TNI yang sebelumnya mengetahui adanya informasi toko yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi lalu saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA menanyakan perihal obat-obatan tersebut sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik Indomaret warna putih didalamnya berisikan obat jenis Double Y sebanyak 107 (seratus tujuh) butir obat warna putih, obat jenis Hexymer sebanyak 106 (seratus enam) butir warna kuning, obat jenis Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir berikut 1 (satu) unit smartphone Android merk Samsung Galaxy A14 warna silver milik terdakwa, kemudian saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi HENDRA PURWANTORO, SE dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. BANG DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5696/NOF/2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram (No. BB : 2902/2024/OF),
-    1 (satu) bungkus plastik klip 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,5550 gram (No. BB : 2903/2024/OF),
-    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1660 gram (No. BB : 2904/2024/OF),
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4640 gram (No. BB : 2905/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2902/2024/OF berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,1168 gram,
-    No. BB : 2903/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3995 gram,
-    No. BB : 2904/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,9494 gram,
-    No. BB : 2905/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2176 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

------------- Perbuatan Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------


KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG DEPON (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol, jenis Hexymer, jenis Double Y dan jenis Trihexyphenidyl di sebuah toko yang terdakwa jaga dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian saat terdakwa sedang berada di tokonya datang orang suruhan Sdr. BANG DEPON (DPO) mengantarkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat-obatan jenis tersebut. Setelah terdakwa menerima obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk menjual/mengedarkannya kepada para pembeli yang datang langsung ke toko terdakwa (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) untuk obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, untuk obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket, untuk obat jenis Double Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan sebagian obat-obatan jenis tersebut dengan hasil penjualannya sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan sisa obat-obatan lainnya terdakwa simpan untuk dijual/diedarkan kembali.
•    Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa membuka kembali toko yang dijaganya yang ada di sekitar Jalan Raya Cidahu Km.2 Desa Pondokkaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. BANG DEPON (DPO) untuk menutup tokonya dan setelah menutup tokonya terdakwa diam di depan toko sambil menunggu Sdr. REZA (DPO) untuk membeli obat, dan saat sedang di depan toko tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA yang merupakan Anggota TNI yang sebelumnya mengetahui adanya informasi toko yang dijaga oleh terdakwa mengedarkan obat sediaan farmasi / obat keras lalu saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA menanyakan perihal obat-obatan tersebut sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik Indomaret warna putih didalamnya berisikan obat jenis Double Y sebanyak 107 (seratus tujuh) butir obat warna putih, obat jenis Hexymer sebanyak 106 (seratus enam) butir warna kuning, obat jenis Tramadol sebanyak 16 (enam belas) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6 (enam) butir berikut 1 (satu) unit smartphone Android merk Samsung Galaxy A14 warna silver milik terdakwa, kemudian saksi YUDHI SETIAWAN dan saksi SAHRONI MAULANA langsung membawa terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Kantor Polres Sukabumi yang diterima oleh saksi HENDRA PURWANTORO, SE dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO selaku anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dengan menanyakan identitasnya dan perihal obat-obatan yang dimilikinya yang diakui terdakwa obat-obatan tersebut hasil menerima dari Sdr. BANG DEPON (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5696/NOF/2024 tanggal 11 November 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3520 gram (No. BB : 2902/2024/OF),
-    1 (satu) bungkus plastik klip 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,5550 gram (No. BB : 2903/2024/OF),
-    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1660 gram (No. BB : 2904/2024/OF),
-    1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4640 gram (No. BB : 2905/2024/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
-    No. BB : 2902/2024/OF berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 2,1168 gram,
-    No. BB : 2903/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,3995 gram,
-    No. BB : 2904/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,9494 gram,
-    No. BB : 2905/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,2176 gram,

•    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL, obat jenis HEXYMER, obat jenis DOUBLE Y dan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

------------- Perbuatan Terdakwa AL AS A’RI Als ARI Bin ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya