Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa bersama-sama dengan sdr. Misbah (DPO) pergi menuju daerah kecamatan Bojong Genteng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor yang dapat di ambil oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. Misbah (DPO). Kemudian pada pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Misbah (DPO) tiba di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah milik saksi Saepul Ridwan sedang terparkir di parkiran GOR tersebut. Selanjutnya setelah melihat kondisi parkiran dalam keadaan sepi terdakwa langsung mendekati sepeda motor Honda CBR milik saksi Saepul Ridwan tersebut dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci Leter T yang di bawa oleh terdakwa sebelumnya. Kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Misbah (DPO) langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah milik saksi Saepul Ridwan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Saepul Ridwan untuk dimiliki secara melawan hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Saepul Ridwan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

-------------- Bahwa Terdakwa LUTFI KHOERUL INSAN ALIAS TATO BIN JOHAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa pergi menuju daerah kecamatan Bojong Genteng dengan tujuan untuk mencari target sepeda motor yang dapat di ambil oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 Wib Terdakwa tiba di Parkiran GOR HDN Kp. Bojong Genteng RT. 001/003 Ds. Bojong Genteng Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah milik saksi Saepul Ridwan sedang terparkir di parkiran GOR tersebut. Selanjutnya setelah melihat kondisi parkiran dalam keadaan sepi terdakwa langsung mendekati sepeda motor Honda CBR milik saksi Saepul Ridwan tersebut dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci Leter T yang di bawa oleh terdakwa sebelumnya. Kemudian setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah milik saksi Saepul Ridwan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Saepul Ridwan untuk dimiliki secara melawan hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Saepul Ridwan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya