Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Cbd MAMAH ROHIMAH BINTI H. SAUN EFENDI AS 1.SUPARMAN
2.ADE HALIMUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMAH ROHIMAH BINTI H. SAUN EFENDI AS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.MAMAH ROHIMAH BINTI H. SAUN EFENDI AS
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN
2ADE HALIMUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa tanah seluas 400 m?2; sertfikat Nomor 216 yang berlokasi di Desa Palasari Girang adalah bagian dari harta warisan almarhum H. Saun Efendi AS.
  3. Menetapkan bahwa tanah seluas 625 m?2; di Desa Palasari Girang merupakan harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris berdasarkan hukum perdata nasional.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat dan Ahliwaris yang lainnya (posita nomor 2) adalah ahli waris sah dari almarhum.
  5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menjual tanah tersebut tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa perbuatan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  7. Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Nomor 216, Hak Atas Tanah oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencoretan data sertifikat Nomor 216 dalam Buku Tanah dan Surat Ukur atas nama Suparman, serta menyatakan bahwa data tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan tanah warisan kepada Para Penggugat dan/atau membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  10. Menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa guna menghindari pemindahtanganan lebih lanjut.
  11. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan bagian warisan yang sah kepada seluruh ahli waris sesuai hukum.
  12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak