Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 07 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MAMAH ROHIMAH BINTI H. SAUN EFENDI AS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H. | MAMAH ROHIMAH BINTI H. SAUN EFENDI AS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SUPARMAN | 2 | ADE HALIMUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. SUKABUMI |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan bahwa tanah seluas 400 m?2; sertfikat Nomor 216 yang berlokasi di Desa Palasari Girang adalah bagian dari harta warisan almarhum H. Saun Efendi AS.
- Menetapkan bahwa tanah seluas 625 m?2; di Desa Palasari Girang merupakan harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris berdasarkan hukum perdata nasional.
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Ahliwaris yang lainnya (posita nomor 2) adalah ahli waris sah dari almarhum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menjual tanah tersebut tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Nomor 216, Hak Atas Tanah oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencoretan data sertifikat Nomor 216 dalam Buku Tanah dan Surat Ukur atas nama Suparman, serta menyatakan bahwa data tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan tanah warisan kepada Para Penggugat dan/atau membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap objek sengketa guna menghindari pemindahtanganan lebih lanjut.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menyerahkan bagian warisan yang sah kepada seluruh ahli waris sesuai hukum.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |