Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Cbd Bapak Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) 1.PT. Graha Cipta Optima
2.Anwar Haerudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bapak Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aji Muhammad Rizky, S.H.Bapak Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Tergugat
NoNama
1PT. Graha Cipta Optima
2Anwar Haerudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum 5e Gewijzigde Grondkaart Nomor 14 Tahun 1937 sebagai Alas Hak PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Sebidang Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
  • Utara           : Jalan Purwasari Satu
  • Selatan        : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Barat           : Jalan Siliwangi
  • Timur          : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Selanjutnya disebut sebagai “Obyek Sengketa” yang masih digunakan dan dimanfaatkan oleh PARA TERGUGAT adalah milik PENGGUGAT;

  1. Menyatakan Perjanjian Nomor: 1.000.0004/T/III/2003 tertanggal 28 Maret 2003 tentang Persewaan Tanah Milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 7.820 M2 di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Graha Cipta Optima, berakhir pada tanggal 27 September 2007.
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Tanah “Obyek Sengketa”, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Nomor: KA.203/X/15/DO.1-2024 tanggal 10 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada TERGUGAT I, untuk menyerahkan Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang di atasnya berdiri Bangunan yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dalam keadaan kosong dan bersih.
  2. Surat Nomor: KA.203/X/13/DO.1-2024 tanggal 9 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada TERGUGAT II, untuk menyerahkan Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang di atasnya berdiri Bangunan yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dalam keadaan kosong dan bersih.

adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menggunakan dan memanfaatkan Tanah “Obyek Sengketa” untuk menyerahkan Tanah seluas 7.820 m2 (Tujuh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas:
  • Utara           : Jalan Purwasari Satu
  • Selatan        : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
  • Barat           : Jalan Siliwangi
  • Timur          : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

 kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bersih.

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT diperhitungkan sebagai Tunggakan Sewa yang dihitung setelah tanggal berakhirnya Perjanjian yaitu pada 28 September 2007 sampai dengan 27 September 2024 dengan nilai Tunggakan Sewa mengacu kepada Rumus Tarif Sewa yang tercantum pada Pasal 3 Ayat (2) Perjanjian Nomor: 1.000.0004/T/III/2003 tertanggal 28 Maret 2003 tentang Persewaan Tanah Milik PT. Kereta Api (Persero) seluas 7.820 M2 di Emplasemen Stasiun Cicurug Lintas Bogor-Yogya antara PT. Kereta Api (Persero) dengan PT. Graha Cipta Optima, masa berlaku 5 (lima) tahun tehitung sejak 28 September 2002 sampai dengan 27 September 2007, yaitu sebesar Rp. 1.204.968.160,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT serta kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak / terlambat menjalankan isi putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding, Kasasi dan / atau Upaya-upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak