Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
311/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
YOYO YOANDI Als YONG Bin DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 311/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOYO YOANDI Als YONG Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yoyo Yoandi Als Yong Bin Dedi pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Bantar Muncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. KEMED (DPO) via handphone bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sedotan plastik bening dengan masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan daun ganja kering 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa setelah pesanan terdakwa  disanggupi oleh sdr. KEMED (DPO) lalu terdakwa dan sdr. KEMED (DPO) berjanjian bertemu di daerah di Kampung Bantar Muncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. KEMED (DPO) ditempat yang telah disepakati lalu tanpa menunggu lama terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli narkotika, dimana terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. KEMED (DPO) berbarengan dengan penyerahan 5 (lima) sedotan plastik bening, masing-masing sedotan terdapat 1 (Satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dan 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering yang diberikan sdr. KEMED (DPO) kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib di Kampung Pakuwon Rt.02/Rt.01 Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kab. Sukabumi terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. Obay (DPO) sebanyak 1 (satu) sedotan plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan sabu dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk narkotika jenis ganja terdakwa merecak lagi dari bentuk 1 (satu) bungkus sedangan daun ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus kecil daun ganja kering dan 8 (delapan) linting daun ganja kering yang nantinya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari  Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan ganja di wilayah Kec. Parakansalak dan sekitarnya, mendapatkan informasu tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa berada di Kp. Pakuwon Rt. 002 / Rw. 001 Desa Bojong Longok Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Kemudian sekira jam 12.45 Wib para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat tersebut. Setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap langsung memperkenalkan indentitasnya sambil memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, dari hasil penggeledahan di dalam tas selempang merek BLACK warna hitam tersebut para saksi penangkap menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna biru dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang terdakwa simpan didalam bekas bungkus KOPI OPLET. Sedangkan narkotika jenis ganja ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dan 1 (satu) linting daun ganja kering yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merek MAGNUM FILTER. Selain itu ada juga barang bukti lain yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Smartphone Android merek VIVO, warna Biru, Nomor Sim Card 085863521189 yang digunakan dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Selanjutnya para saksi penangkap membawa  terdakwa besertat barang bukti langsung diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL2FG/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna biru-putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,4087 (nol koma empat nol delapan tujuh) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna merah-putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,1876 (nol koma satu delapan tujuh enam ) gram.
  3. Barang bukti sampel C berupa 2 (dua) bungkus kertas berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 3,5179 (tiga koma lima satu tujuh  sembilan) gram.
  4. Barang bukti sampel D berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,7561 (satu koma tujuh lima enam satu) gram.
  5. Barang bukti sampel E berupa 1 (satu) linting kertas berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2118 (nol koma dua satu satu delapan) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yoyo Yoandi Als Yong Bin Dedi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024  sekira Pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Pakuwon Rt. 002 / Rw. 001 Desa Bojong Longok Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari  Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan ganja di wilayah Kec. Parakansalak dan sekitarnya, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut terdakwa sedang berada di Kp. Pakuwon Rt. 002 / Rw. 001 Desa Bojong Longok Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Kemudian sekira jam 12.45 Wib para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat tersebut.
  • Setibanya ditempat para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan di dalam tas selempang merek BLACK warna hitam, dari hasil penggeledahan tersebut para saksi penangkap berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna biru dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah sedotan plastik kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu yang terdakwa simpan didalam bekas bungkus KOPI OPLET. Sedangkan narkotika jenis ganja ditemukan sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dan 1 (satu) linting daun ganja kering yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merek MAGNUM FILTER. Selain itu ada juga barang bukti lain yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Smartphone Android merek VIVO, warna Biru, Nomor Sim Card 085863521189 yang digunakan dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
  • Bahwa dari hasil intograsi terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari sdr. KEMED (DPO), dimana awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. KEMED (DPO) via handphone bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sedotan plastik bening dengan masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan daun ganja kering 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa setelah pesanan terdakwa  disanggupi oleh sdr. KEMED (DPO) lalu terdakwa dan sdr. KEMED (DPO) berjanjian untuk transaksinya tersebut dilakukan di daerah di Kampung Bantar Muncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. KEMED (DPO) tanpa menunggu lama terdakwa langsung bertransaksi dimana terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. KEMED (DPO) berbarengan dengan penyerahan 5 (lima) sedotan plastik bening, masing-masing sedotan terdapat 1 (Satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dan 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering, setelah itu terdakwa dan Sdr. KEMED (DPO) masing-masing langsung meninggalkan tempat tersebut.
  •  Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib di Kampung Pakuwon Rt.02/Rt.01 Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kab. Sukabumi menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. Obay (DPO) sebanyak 1 (satu) sedotan plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan sabu dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk narkotika jenis ganja terdakwa merecak lagi dari bentuk 1 (satu) bungkus sedangan daun ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus kecil daun ganja kering dan 8 (delapan) linting daun ganja kering yang nantinya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL2FG/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel A berupa 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna biru-putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,4087 (nol koma empat nol delapan tujuh) gram.
  2. Barang bukti sampel B berupa 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna merah-putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,1876 (nol koma satu delapan tujuh enam ) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- DAN -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa Yoyo Yoandi Als Yong Bin Dedi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024  sekira Pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Pakuwon Rt. 002 / Rw. 001 Desa Bojong Longok Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. KEMED (DPO) via handphone bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sedotan plastik bening dengan masing-masing sedotan terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan daun ganja kering 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa setelah pesanan terdakwa  disanggupi oleh sdr. KEMED (DPO) lalu terdakwa dan sdr. KEMED (DPO) berjanjian untuk transaksinya tersebut dilakukan di daerah di Kampung Bantar Muncang Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut. Sekitar pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. KEMED (DPO) tanpa menunggu lama terdakwa langsung bertransaksi dimana terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. KEMED (DPO) berbarengan dengan penyerahan 5 (lima) sedotan plastik bening, masing-masing sedotan terdapat 1 (Satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan Sabu dan 1 (satu) bungkus sedang kertas yang berisikan daun ganja kering, setelah itu terdakwa dan Sdr. KEMED (DPO) masing-masing langsung meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib di Kampung Pakuwon Rt.02/Rt.01 Desa Bojong Longok Kecamatan Parakan Salak Kab. Sukabumi menjual narkotika jenis sabu kepada sdr. Obay (DPO) sebanyak 1 (satu) sedotan plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berukuran kecil berisikan sabu dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk narkotika jenis ganja terdakwa merecak lagi dari bentuk 1 (satu) bungkus sedangan daun ganja kering menjadi 3 (tiga) bungkus kecil daun ganja kering dan 8 (delapan) linting daun ganja kering yang nantinya akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) perbungkusnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira jam 08.00 Wib, saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan para saksi penangkap dari  Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu dan ganja di wilayah Kec. Parakansalak dan sekitarnya, mendapatkan informasu tersebut kemudian para saksi penangkap melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan tersebut bahwa terdakwa berada di Kp. Pakuwon Rt. 002 / Rw. 001 Desa Bojong Longok Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi tepatnya di pinggir jalan. Kemudian sekira jam 12.45 Wib para saksi penangkap langsung pergi menuju tempat tersebut. Setibanya ditempat tersebut terdakwa sedang membeli pulsa, Lalu para saksi penangkap memperkenalkan diri dengan memperlihatkan surat tugas, setelah itu para saksi penangkap langsung melakukan penggeledahan tas selempang merek BLACK warna hitam tersebut. Bahwa para saksi penangkap menemukan narkotika jenis sabu dan jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dan 1 (satu) linting daun ganja kering yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merek MAGNUM FILTER. Selain itu ada juga barang bukti lain yang diamankan berupa 1 (Satu) Unit Smartphone Android merek VIVO, warna Biru, Nomor Sim Card 085863521189 yang digunakan dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Selanjutnya para saksi penangkap membawa  terdakwa besertat barang bukti langsung diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL2FG/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti sampel C berupa 2 (dua) bungkus kertas berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 3,5179 (tiga koma lima satu tujuh  sembilan) gram.
  2. Barang bukti sampel D berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 1,7561 (satu koma tujuh lima enam satu) gram.
  3. Barang bukti sampel E berupa 1 (satu) linting kertas berisikan bahan/ daun merupakan positif narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,2118 (nol koma dua satu satu delapan) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya