Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.YUNI SARA, S.H.
UJANG OJAT Bin SOLEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG OJAT Bin SOLEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UJANG OJAT Bin OLEH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Palasariwates RT. 008/RW. 003, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025, sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Palasariwates RT. 008, RW. 003, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi EMAN SULAEMAN Als SULE yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, No. Rangka: MH1JM9114MK680946, No. Mesin: JM91E680454 dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran yaitu seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan keterangan yang disampaikan kepada Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dalam kondisi bodong atau tidak memiliki STNK dan BPKB. Setelah mengetahui harga dan keadaan sepeda motor tersebut, Terdakwa yang tertarik melakukan negosiasi harga hingga disepakati menjadi seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa jadi membeli sepeda motor tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Saksi EMAN SULAEMAN Als SULE, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, No. Rangka: MH1JM9114MK680946, No. Mesin: JM91E680454 dan menyimpannya di rumahnya. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam, No. Rangka: MH1JM9114MK680946, No. Mesin: JM91E680454 digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang milik Saksi SITI APRILIANI yang diperoleh Saksi INDANG Als TEMON, Saksi MELI HIDAYAT, dan Saksi SAHRUL GUNAWAN Als MARTIN pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Kampung Buniwangi, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan mengambil secara paksa dimana Saksi SAHRUL GUNAWAN Als MARTIN memukul Saksi FARHAN ARDIANSYAH di bagian kepala belakang sebanyak 5 (lima) kali menggunakan tangan yang mengepal dan di bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali, serta menarik kerah baju hingga terjatuh, lalu ketika Saksi SITI APRILIANI meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk menolong Saksi FARHAN ARDIANSYAH, Saksi MELI HIDAYAT langsung mengambil dan membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut menjauh, diikuti oleh Saksi INDANG Als TEMON dan Saksi SAHRUL GUNAWAN Als MARTIN. Saksi SITI APRILIANI mengejar namun malah dicekik dan ditendang. Setelah berhasil membawa sepeda motor Honda Scoopy tersebut, Saksi INDANG Als TEMON, Saksi MELI HIDAYAT, dan Saksi SAHRUL GUNAWAN Als MARTIN menjual sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada Saksi EMAN SULAEMAN sehingga sepeda motor tersebut berada pada Saksi EMAN SULAEMAN.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa UJANG OJAT Bin OLEH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya