Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Cbd PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, SUHANDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CAHYA HIDAYAT, S.H.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk,
Tergugat
NoNama
1SUHANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  keberatan dari Pemohon keberatan semula Tergugat BPSK, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.  Cabang Sukabumi tersebut;
  2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor : 005/G/BPSK.Kabsi/VII/2024, tanggal 13 Agustus 2024 yang dimohonkan keberatan tersebut;
  3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
  4. Menghukum Termohon keberatan/Penggugat BPSK untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, Pemohon keberatan  mohon Pengadilan memberikan putusan Ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak