| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ANGGIH MOHAMMAD RIFAL ALs JIPRET Bin AMIN pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di PLUT Cikembang sampai dengan Jalan Raya Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Bitung RT 003 RW 007, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADON (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. ADON (DPO) dengan imbalan upah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah). Terdakwa yang sebelumnya menolak pun menyanggupi permintaan tersebut hingga pada hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADON (DPO) berisikan lokasi pengambilan paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek online dan tiba di lokasi sekira pukul 22.00 WIB dan Terdakwa menemukan bungkus rokok merek MAGNUM FILTER berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, dibungkus kertas buku disolatip warna coklat. Kemudian Terdakwa mengabarkan Sdr. ADON (DPO) bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ditangannya dan bergegas pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, atas perintah Sdr. ADON (DPO) Terdakwa menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan berkisar ± 10 (sepuluh) gram menjadi 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di PLUT Cikembang sampai dengan Jalan Raya Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Kampung Cikembar Kabupaten Sukabumi, tepatnya di dekat Yonif 310 hingga daerah Kampung Bojong, Bojongkembar. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Cibodas Cikembar sampai dengan Daerah Simpang Pangleserah, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sembunyikan di lemari yang berada di kamar Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merek KIKAZ KRETEK. Selain itu Petugas Kepolisian juga menyita timbangan digital, bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) unit smartphone SAMSUNG A22 warna Biru Muda nomor Simcard INDOSAT 0857-9467-4667. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL28HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 3,4499 gram.
Ditemukan kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-----Bahwa Terdakwa ANGGIH MOHAMMAD RIFAL ALs JIPRET Bin AMIN pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Bitung RT 003 RW 007, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa dihampiri oleh Saksi RUSTANDI, Saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, dan Saksi ABEL LODEWIK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa mengakui Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa sembunyikan di lemari yang berada di kamar Terdakwa. Lalu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok merek KIKAZ KRETEK. Selain itu Petugas Kepolisian juga menyita timbangan digital, bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) unit smartphone SAMSUNG A22 warna Biru Muda nomor Simcard INDOSAT 0857-9467-4667. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Bitung RT 003 RW 007, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADON (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. ADON (DPO) dengan imbalan upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah). Terdakwa yang sebelumnya menolak pun menyanggupi permintaan tersebut sehingga pada hari hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. ADON (DPO) berisikan lokasi pengambilan paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa kemudian berangkat menggunakan ojek online dan tiba di lokasi sekira pukul 22.00 WIB dan Terdakwa menemukan bungkus rokok merek MAGNUM FILTER berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Sabu, dibungkus kertas buku disolatip warna coklat. Kemudian Terdakwa mengabarkan Sdr. ADON (DPO) bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah ditangannya dan bergegas pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, atas perintah Sdr. ADON (DPO) Terdakwa menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan berkisar ± 10 (sepuluh) gram menjadi 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 18 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di PLUT Cikembang sampai dengan Jalan Raya Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut. Kemudian pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Kampung Cikembar Kabupaten Sukabumi, tepatnya di dekat Yonif 310 hingga daerah Kampung Bojong, Bojongkembar. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 13.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa kembali menerima perintah dari Sdr. ADON (DPO) untuk mengedarkan/menempel Narkotika jenis Sabu di daerah Cibodas Cikembar sampai dengan Daerah Simpang Pangleserah, Kabupaten Sukabumi. Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan tiba sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengedarkan/menempelkan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dibungkus lakban hitam di lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL28HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 3,4499 gram.
kesimpulan bahwa sampel berupa kristal warna putih tersebut di atas positif narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |