| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa ALDIAN MAULANA Als ALDI Bin ASNAWI pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Kampung Cilempung Desa Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di sebuah kios yang beralamat di Kampung Cilempung Desa Ciparay Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, dihubungi oleh Sdr. OJAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan ketersediaan obat jenis Tramadol dan Hexymer karena pada saat itu persediaan sedang habis, Sdr. OJAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa akan mengirimkan melalui orang suruhannya yang dikenal dengan nama Bang T (DPO), selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Bang T (DPO) mendatangi Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (nomor polisi tidak diketahui) dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip dan 185 (seratus delapan puluh lima) butir obat jenis Hexymer dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, kemudian setelah menerima obat-obatan tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa langsung mengedarkan/menjualnya kembali kepada setiap pembeli yang datang ke kiosnya dengan tanpa memiliki izin sebagai tenaga kefarmasian maupun izin edar yang sah, dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir untuk Obat jenis Tramadol dan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk Obat jenis Hexymer, dimana Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 50 (lima puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir Obat jenis Hexymer.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh beberapa warga masyarakat yang kemudian menanyakan perihal barang yang dijual dan Terdakwa mengakui menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut serta menunjukkan sisa barang yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek NIKE yang berada di bawah etalase kios, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir Obat jenis Tramadol dan 160 (seratus enam puluh) butir Obat jenis Hexymer diamankan dan diserahkan ke Polsek Jampang Kulon untuk proses hukum lebih lanjut, berikut turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO V40 warna silver dengan nomor SIM Card Telkomsel 081264892861 yang digunakan Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 7847/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3230 gram (No. BB: 5368/2025/OF),
- 5 (lima) plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6250 gram (No. BB: 5639/2025/OF),
- dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:
- No. BB : 5368/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB: 5639/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----- Perbuatan Terdakwa ALDIAN MAULANA Als ALDI Bin ASNAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ALDIAN MAULANA Als ALDI Bin ASNAWI pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Kampung Cilempung Desa Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) :“praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di sebuah kios yang beralamat di Kampung Cilempung Desa Ciparay Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, dihubungi oleh Sdr. OJAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan ketersediaan obat jenis Tramadol dan Hexymer karena pada saat itu persediaan sedang habis, Sdr. OJAN (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa akan mengirimkan melalui orang suruhannya yang dikenal dengan nama Bang T (DPO), selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, Bang T (DPO) mendatangi Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam (nomor polisi tidak diketahui) dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan strip dan 185 (seratus delapan puluh lima) butir obat jenis Hexymer dalam kemasan plastik klip bening ukuran kecil, kemudian setelah menerima obat-obatan tersebut sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa langsung mengedarkan/menjualnya kembali kepada setiap pembeli yang datang ke kiosnya dengan tanpa memiliki izin sebagai tenaga kefarmasian maupun izin edar yang sah, dengan harga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per butir untuk Obat jenis Tramadol dan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir untuk Obat jenis Hexymer, dimana Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 50 (lima puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 25 (dua puluh lima) butir Obat jenis Hexymer.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa didatangi oleh beberapa warga masyarakat yang kemudian menanyakan perihal barang yang dijual dan Terdakwa mengakui menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut serta menunjukkan sisa barang yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam merek NIKE yang berada di bawah etalase kios, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 237 (dua ratus tiga puluh tujuh) butir Obat jenis Tramadol dan 160 (seratus enam puluh) butir Obat jenis Hexymer diamankan dan diserahkan ke Polsek Jampang Kulon untuk proses hukum lebih lanjut, berikut turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan serta 1 (satu) unit handphone merek VIVO V40 warna silver dengan nomor SIM Card Telkomsel 081264892861 yang digunakan Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat jenis Tramadol dan Hexymer.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 7847/NOF/2025 tanggal 9 Desember 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3230 gram (No. BB: 5368/2025/OF),
- 5 (lima) plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,6250 gram (No. BB: 5639/2025/OF),
- dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:
- No. BB : 5368/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB: 5639/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut anpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------- Perbuatan Terdakwa ALDIAN MAULANA Als ALDI Bin ASNAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |