| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Nagrak I Rt.004/006 Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib awalnya terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Nagrak I Rt.004/006 Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi datang saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengajaknya untuk menyimpan paket shabu dengan janji akan diberi upah uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah sepakat terdakwa dengan saksi MUHAMA TATAN berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru milik terdakwa untuk menyimpan/menempelkan shabu disekitar Kecamatan Surade dan saat sampai di sekitar Kampung Nagrak Surade terdakwa berhenti dan menerima 1 (satu) bungkus shabu dari saksi MUHAMA TATAN lalu terdakwa turun dari sepeda motornya dan menyimpan shabu tersebut di Tiang Pos Ronda lalu terdakwa mangantar saksi MUHAMA TATAN untuk menyimpan paket shabu di sekitar Kampung Cihideung setelah itu terdakwa turun dijalan dan pulang sedangkan saksi MUHAMA TATAN pergi menggunakan sepeda motor saksi untuk menyimpan shabu sendiri.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi AGAM Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi akan menemui saksi MUHAMA TATAN dan sesampainya dirumah tersebut ternyata saksi MUHAMA TATAN dengan saksi AGAM telah ditangkap oleh saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi), lalu anggota Polisi menangkap terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah menerima dan menyimpan paket shabu bersama saksi MUHAMA TATAN, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi MUHAMA TATAN untuk menunjukan tempat shabu yang telah disimpannya hingga akhirnya anggota Polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam yang telah disimpan oleh saksi MUHAMA TATAN di tiang gubuk di sekitar Kampung Cihideung Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih yang telah disimpan oleh terdakwa di dekat tiang Pos Ronda di sekitar Kampung Nagrak Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi AGAM dan saksi MUHAMA TATAN berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib awalnya terdakwa datang kerumah saksi AGAM Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi untuk menemui saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sesampainya dirumah tersebut ternyata saksi MUHAMA TATAN dengan saksi AGAM telah ditangkap oleh saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi), lalu anggota Polisi pun menangkap terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah menerima dan menyimpan paket shabu bersama saksi MUHAMA TATAN, selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi MUHAMA TATAN untuk menunjukan tempat shabu yang telah disimpannya hingga akhirnya anggota Polisi menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam yang telah disimpan oleh saksi MUHAMA TATAN di tiang gubuk di sekitar Kampung Cihideung Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih yang telah disimpan oleh terdakwa di dekat tiang Pos Ronda di sekitar Kampung Nagrak Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket shabu yang telah ditemukan tersebut hasil menerima dari saksi MUHAMA TATAN, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi AGAM dan saksi MUHAMA TATAN berikut barang bukti membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |