Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH IKHLAS PURWADIKA Als ICAS Bin ADI SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-644/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHLAS PURWADIKA Als ICAS Bin ADI SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa IKHLAS PURWADIKA ALIAS ICAS BIN ADI SUWANDI pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sekitar  Desa Pondokaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh karena kejahatan, yang mana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB  saksi Ikang Kurniawan alias Doyok menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menemui saksi Ikang Kurniawan alias Doyok di sekitar Desa Pondokaso Tonggoh Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, sehingga terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksud tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut terdakwa bertemu saksi Ikang Kurniawan alias Doyok dan saksi Alan Abdullah alias Dahlan bin Ayoh Abdullah, kemudian saksi Ikang Kurniawan alias Doyok dan saksi Alan Abdullah alias Dahlan bin Ayoh Abdullah menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut kepada terdakwa seharga Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dengan menyampaikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan saksi Ikang Kurniawan alias Doyok dan saksi Alan Abdullah alias Dahlan bin Ayoh Abdullah, namun setelah terdakwa mengetahui keadaan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut terdakwa tidak keberatan memberikan uang sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada saksi Ikang Kurniawan alias Doyok dan saksi Alan Abdullah alias Dahlan bin Ayoh Abdullah, lalu terdakwa membawa  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut ke rumah terdakwa, kemudian  terdakwa menggunakan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih tersebut untuk kendaraan sehari-hari, selanjutnya anggota Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, serta membawa terdakwa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut FAISAL AMIR BIN H OPING mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ayat (1)   KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya