Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SYAHRUL GUNAWAN ALIAS ARUL ALIAS AWUY Bin ABAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1479/M.2.30/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL GUNAWAN ALIAS ARUL ALIAS AWUY Bin ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL GUNAWAN Alias ARUL Alias AWUY Bin ABAS bersama-sama dengan Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, bila kekerasan itu mengakibatkan maut terhadap korban PULOH , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa bersama Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) merencanakan untuk jalan keluar “mantek” (mencari musuh) dan sebelum berangkat Terdakwa meminjam alat senjata tajam milik Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa bersama Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) terlebih dahulu pulang kerumah Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah)  di Kampung Bantar Karet Cicantayan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek yang disimpan di gubuk dekat rumahnya lalu senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa disimpan di badan dibalik baju Terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam Putih milik Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) menuju arah Kadudampit dan saat diperjalanan di sekitar Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tidak jauh dari lokasi Pasar Cisaat sepeda motor yang Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) kendarai bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu yang dikemudikan oleh saksi korban SOLAHUDIN Bin Alm. PULOH berboncengan dengan Bapaknya yaitu korban PULOH yang membuat masing-masing terjatuh dijalan, kemudian antara terdakwa dan Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah)  dengan para korban cekcok mulut lalu secara terang-terangan Terdakwa yang membawa senjata tajam Corbek langsung membacokannya kearah korban PULOH sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian pinggang, dada dan tangannya setelah itu saksi korban SOLAHUDIN mencoba menghalanginya dan Terdakwa langsung membacok saksi korban SOLAHUDIN sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan sebelah kiri, selanjutnya saksi korban SOLAHUDIN dengan korban PULOH berusaha menjauhi terdakwa dan Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) lalu terdakwa langsung merusak sepeda motor menggunakan senjata tajam Corbek tersebut, tidak lama kemudian datang warga sekitar kemudian terdakwa bersama Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara para korban ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan namun untuk korban PULOH meninggal dunia, selanjutnya pihak keluarga para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat dan melimpahkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengakibatkan para korban yaitu :
  • Terhadap saksi korban SOLAHUDIN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/140/VII/2023/RSSH tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Tommy Prayoga Mahardika selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Pada korban ditemukan : Pada lengan bawah kiri bagian belakang sepertiga bagian tengah terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan otot yang terpotong dan tulang hasta yang patah dengan ukuran luka tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada korban dilakukan :
  • Pembersihan dan penjahitan luka,
  • Pemberian obat-obatan antibiotic dan antinyeri,
  • Foto radiologi lengan bawah kiri ditemukan patah tulang hasta pada sepertiga bagian tengah,

KESIMPULAN :

  • Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah kiri disertai patah tulang hasta akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Akan tetapi akibat lebih lanjut dari luka tersebut tidak dapat ditentukan karena korban menolak perawatan lebih lanjut.

 

  • Terhadap korban PULOH mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/19/SK-II/VII/2023/RSSH tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan :

I. PEMERIKSAAN LUAR

  • Luka – luka :
  1. Pada kepala bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang, terdapat luka terbuka dengan tpi tidak rata disertai jembatan jaringan dengan dasar kulit jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter,
  2. Pada pipi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma enam sentimeter di bawah sudut luar mata kiri, terdapat satu buah luka memar berwarna merah keunguan berukuran nol koma lima kali nol koma enam sentimeter,
  3. Pada  pipi kiri, enam koma dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu koma empat di atas sudut luar bibir kiri, terdapat luka lecet berukuran satu koma dua dikali nol koma Sembilan sentimeter,
  4. Pada cuping hidung kiri, terdapat satu buah luka lecet berukuran satu koma Sembilan kali nol koma lima sentimeter,
  5. Tepat pada puncak hidung terdapat luka lecet ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
  6. Pada bibir atas bagian luar tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma tujuh dikali nol koma enam sentimeter,
  7. Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar jaringan bawah kulit ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan dikelilingi luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter,
  8. Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter di bawah sudut luar bibir kiri terdapat luka lecet berukuran satu klma lima dikali satu koma lima sentimeter,
  9. Pada dagu sisi kanan, satu koma enam sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma empat sentimeter di bawah sudut luar bibir kanan terdapat luka terbuka dengan tpi tidak rata, disertai jembatan jaringan dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma tiga sentimeter disekitarnya terdapat satu buah luka leccet ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
  10. Pada dada sisi kiri, dua belas koma tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan Sembilan belas koma tiga sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua belas koma empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka dengan tpi rata denggan dasar rongga dada, jika dirapatkan membentuk garis mendatar sepanjang empat koma delapan sentimeter dan pada bagian dalam berbelok membentuk garis sepanjang nol koma dua sentimeter dengan semua sudut lancip,
  11. Pada lengan atas kiri sisi dalam, dua puluh koma enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sebelas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar otot terpotong, ketika dirapatkan membentuk huruf “V” dengan panjang kaki lima sentimeter dan empat sentimeter, dengan semua sudut lancip,
  12. Pada ibu jari tangan kiri tepat pada pangkal bagian dalam hingga telapak terdapat luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar urat otot terpotong dan tulang, ketika dirapatkan membentuk huruf “V” dengan panjang kaki-kaki dua koma tujuh sentimeter dan tiga koma tiga sentimeter dengan ukuran sudut lancip,
  13. Pada punggung tangan kanan, tepat pada pangkal jari tengah terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar atau koma satu kali nol koma empat sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter,
  14. Pada punggung tangan kanan jari telunjuk tepat di antara ruas satu dan ruas dua terapat luka memar berwarna merah keungunan dengan ukuran nol koma tujuh kali satu koma lima sentimeter disertai beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar nol koma Sembilan kali nol koma dua sentimeter dan ukuran terkecil berbentuk titik,
  15. Pada punggung jari manis tangan kanan tepat di antara ruas satu dan dua, terdapat luka memar berwarna merah keungunan berukuran satu koma empat kali satu koma dua sentimeter,
  16. Pada punggung jari kelingking tangan kanan tepat di antara ruas satu dan dua, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh kali nol koma tujuh sentimeter,
  17. Pada punggung jari manis kanan tepat di antara ruas dua dan tiga, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang nol koma empat sentimeter,
  18. Pada perut samping kiri terdapat memar warna merah keunguan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter,
  19. Pada bokong kiri, sepuluh koma empat sentimeter di bawah taju atas depan tulang usus dan lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat satu buah luka lecet berukuran tiga koma lima kali dua koma delapan sentimeter disertai luka memar berwarna merah keunguan berukuran satu koma satu kali dua koma enam sentimeter,
  20. Tepat pada lutut kiri, terdapat dua buah luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter dan ol koma empat kali nol koma tiga sentimeter,
  21. Tepat pada lutut kanan, terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar nol koma lima kali nol koma empat sentimeter dan luka terkecil berbentuk titik.
  • Patah tulang : Teraba patah tulang tertutup pada iga kiri keempatn dan kelima bagian depan.

 

 

KESIMPULAN :

  • Ditemukan luka robek pada kepala dan dagu; luka-luka lecet pada wajah, bokong, tangan kanan dan kedua lutut; memar-memar pada wajah, bokong, perut dan tangan kanan; patah dua ruas tulang iga kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada kiri, lenggan atas kiri dan tangan kiri akibat kekerasan tajam. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakuan pemeriksaan bedah mayat. Akan tetapi berdasarkan pola luka pad adada kiri yang menembus hingga rongga dada dapat menimbulkan perdarahan serta gangguan pernafasan yang berujung pada kematian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

 

--------------- ATAU ---------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL GUNAWAN Alias ARUL Alias AWUY Bin ABAS pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  melakukan penganiayaan terhadap korban SOLAHUDIN bila perbuatan itu mengakibatkan matinya orang yaitu korban PULOH perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa bersama Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) merencanakan untuk jalan keluar “mantek” (mencari musuh) dan sebelum berangkat Terdakwa meminjam alat senjata tajam milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) terlebih dahulu pulang kerumah Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah)  di Kampung Bantar Karet Cicantayan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Corbek yang disimpan di gubuk dekat rumahnya lalu senjata tajam tersebut dibawa oleh Terdakwa disimpan di badan dibalik baju Terdakwa. selanjutnya terdakwa bersama Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam Putih miliknya menuju arah Kadudampit dan saat diperjalanan di sekitar Jalan Suryakencana Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tidak jauh dari lokasi Pasar Cisaat sepeda motor yang terdakwa kendarai bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Abu-abu yang dikemudikan oleh saksi korban SOLAHUDIN Bin Alm. PULOH berboncengan dengan Bapaknya yaitu korban PULOH yang membuat masing-masing terjatuh dijalan, kemudian antara terdakwa dan Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan para korban cekcok mulut lalu terdakwa yang membawa senjata tajam Corbek langsung membacokannya kearah korban PULOH sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian pinggang, dada dan tangannya setelah itu saksi korban SOLAHUDIN mencoba menghalanginya dan terdakwa langsung membacok saksi korban SOLAHUDIN sebanyak 1 (satu) kali mengenai lengan sebelah kiri, selanjutnya saksi korban SOLAHUDIN dengan korban PULOH berusaha menjauhi terdakwa dan terdakwa langsung merusak sepeda motor menggunakan senjata tajam Corbek tersebut, tidak lama kemudian datang warga sekitar kemudian terdakwa bersama Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara para korban ditolong oleh warga sekitar dan membawanya ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan namun untuk korban PULOH meninggal dunia, selanjutnya pihak keluarga para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat dan melimpahkannya kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi  AJI Als AJIW Bin MIFTAHUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) telah mengakibatkan para korban yaitu :
  • Terhadap saksi korban SOLAHUDIN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : P/VeR/140/VII/2023/RSSH tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Tommy Prayoga Mahardika selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Pada korban ditemukan : Pada lengan bawah kiri bagian belakang sepertiga bagian tengah terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan otot yang terpotong dan tulang hasta yang patah dengan ukuran luka tiga sentimeter kali dua sentimeter.
  • Pada korban dilakukan :
  • Pembersihan dan penjahitan luka,
  • Pemberian obat-obatan antibiotic dan antinyeri,
  • Foto radiologi lengan bawah kiri ditemukan patah tulang hasta pada sepertiga bagian tengah,

KESIMPULAN :

  • Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah kiri disertai patah tulang hasta akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Akan tetapi akibat lebih lanjut dari luka tersebut tidak dapat ditentukan karena korban menolak perawatan lebih lanjut.

 

  • Terhadap korban PULOH mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/19/SK-II/VII/2023/RSSH tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr. Nurul Aida Fathya, Sp.FM.,M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi, dengan Hasil Pemeriksaan :

I. PEMERIKSAAN LUAR

  • Luka – luka :
  1. Pada kepala bagian belakang tepat pada garis pertengahan belakang, delapan belas koma lima sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang, terdapat luka terbuka dengan tpi tidak rata disertai jembatan jaringan dengan dasar kulit jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter,
  2. Pada pipi kiri, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, nol koma enam sentimeter di bawah sudut luar mata kiri, terdapat satu buah luka memar berwarna merah keunguan berukuran nol koma lima kali nol koma enam sentimeter,
  3. Pada  pipi kiri, enam koma dua sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu koma empat di atas sudut luar bibir kiri, terdapat luka lecet berukuran satu koma dua dikali nol koma Sembilan sentimeter,
  4. Pada cuping hidung kiri, terdapat satu buah luka lecet berukuran satu koma Sembilan kali nol koma lima sentimeter,
  5. Tepat pada puncak hidung terdapat luka lecet ukuran nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
  6. Pada bibir atas bagian luar tepat pada garis pertengahan depan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu koma tujuh dikali nol koma enam sentimeter,
  7. Pada bibir bawah bagian luar sisi kiri, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata dengan dasar jaringan bawah kulit ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter dan dikelilingi luka lecet ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter,
  8. Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan, dua koma lima sentimeter di bawah sudut luar bibir kiri terdapat luka lecet berukuran satu klma lima dikali satu koma lima sentimeter,
  9. Pada dagu sisi kanan, satu koma enam sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma empat sentimeter di bawah sudut luar bibir kanan terdapat luka terbuka dengan tpi tidak rata, disertai jembatan jaringan dengan dasar jaringan bawah kulit, jika dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma tiga sentimeter disekitarnya terdapat satu buah luka leccet ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter,
  10. Pada dada sisi kiri, dua belas koma tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan Sembilan belas koma tiga sentimeter di bawah puncak bahu, seratus dua belas koma empat sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka dengan tpi rata denggan dasar rongga dada, jika dirapatkan membentuk garis mendatar sepanjang empat koma delapan sentimeter dan pada bagian dalam berbelok membentuk garis sepanjang nol koma dua sentimeter dengan semua sudut lancip,
  11. Pada lengan atas kiri sisi dalam, dua puluh koma enam sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus sebelas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar otot terpotong, ketika dirapatkan membentuk huruf “V” dengan panjang kaki lima sentimeter dan empat sentimeter, dengan semua sudut lancip,
  12. Pada ibu jari tangan kiri tepat pada pangkal bagian dalam hingga telapak terdapat luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar urat otot terpotong dan tulang, ketika dirapatkan membentuk huruf “V” dengan panjang kaki-kaki dua koma tujuh sentimeter dan tiga koma tiga sentimeter dengan ukuran sudut lancip,
  13. Pada punggung tangan kanan, tepat pada pangkal jari tengah terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar atau koma satu kali nol koma empat sentimeter dan ukuran terkecil nol koma tiga sentimeter kali nol koma satu sentimeter,
  14. Pada punggung tangan kanan jari telunjuk tepat di antara ruas satu dan ruas dua terapat luka memar berwarna merah keungunan dengan ukuran nol koma tujuh kali satu koma lima sentimeter disertai beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar nol koma Sembilan kali nol koma dua sentimeter dan ukuran terkecil berbentuk titik,
  15. Pada punggung jari manis tangan kanan tepat di antara ruas satu dan dua, terdapat luka memar berwarna merah keungunan berukuran satu koma empat kali satu koma dua sentimeter,
  16. Pada punggung jari kelingking tangan kanan tepat di antara ruas satu dan dua, terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh kali nol koma tujuh sentimeter,
  17. Pada punggung jari manis kanan tepat di antara ruas dua dan tiga, terdapat luka lecet berbentuk garis sepanjang nol koma empat sentimeter,
  18. Pada perut samping kiri terdapat memar warna merah keunguan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter,
  19. Pada bokong kiri, sepuluh koma empat sentimeter di bawah taju atas depan tulang usus dan lima belas sentimeter dari garis pertengahan belakang, terdapat satu buah luka lecet berukuran tiga koma lima kali dua koma delapan sentimeter disertai luka memar berwarna merah keunguan berukuran satu koma satu kali dua koma enam sentimeter,
  20. Tepat pada lutut kiri, terdapat dua buah luka lecet dengan ukuran nol koma tujuh kali nol koma lima sentimeter dan ol koma empat kali nol koma tiga sentimeter,
  21. Tepat pada lutut kanan, terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran terbesar nol koma lima kali nol koma empat sentimeter dan luka terkecil berbentuk titik.
  • Patah tulang : Teraba patah tulang tertutup pada iga kiri keempatn dan kelima bagian depan.

 

KESIMPULAN :

  • Ditemukan luka robek pada kepala dan dagu; luka-luka lecet pada wajah, bokong, tangan kanan dan kedua lutut; memar-memar pada wajah, bokong, perut dan tangan kanan; patah dua ruas tulang iga kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada dada kiri, lenggan atas kiri dan tangan kiri akibat kekerasan tajam. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakuan pemeriksaan bedah mayat. Akan tetapi berdasarkan pola luka pad adada kiri yang menembus hingga rongga dada dapat menimbulkan perdarahan serta gangguan pernafasan yang berujung pada kematian.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya