Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als. EFUL Bin DUDUNG SAMSUDIN bersama Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN dan Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sawah Lega Rt.009/Rw.003 Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili,“permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ADE IRMA Als UGEM menerima pesan whatsapp dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET yang isi pesannya bahwa Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET memesan narkotika jenis sabu paket Sapi (SP) sebanyak 2 (dua) bungkus, yang kemudian saat itu dijawab Saksi ADE IRMA Als UGEM, bahwa sabunya ada dan menyuruh Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET untuk mengirimkan uang pembeliannya sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening DANA atas nama ADE IRMA HERMAYANTI dengan nomor 0852-8129-1073. Kemudian Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET memberi kabar kepada Sdri. SALWA Als WAWA (DPO) untuk segera mengirimkan uang pembeliannya ke rekening DANA atas nama ADE IRMA. Lalu sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi ADE IRMA Als UGEM menerima transfer uang dari Sdri. SALWA Als WAWA (DPO) untuk pembelian sabu tersebut dan Terdakwa menerima bukti transfernya melalui pesan WhatsApp dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET. Lalu Saksi ADE IRMA Als UGEM menyuruh Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET untuk mengambil sabunya di rumah Saksi ADE IRMA Als UGEM dari Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL yang merupakan suami Saksi ADE IRMA Als UGEM. Kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabu pesanan Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET kepada Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dan menyuruh Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL untuk menyerahkannya kepada Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET.
? Bahwa kemudian sekira pukul 17.15 WIB, Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET tiba di rumah Terdakwa di Kampung Sawah Lega Rt.009/Rw.003 Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kemudian Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET bertemu dengan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisikan : 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening, berisikan sabu, dibungkus kertas alumunium foil dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip berisikan sabu dibungkus kertas tisu warna putih yang semuanya berada di dalam bungkus bekas rokok gudang garam filter kepada Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET. Setelah itu Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET pulang ke rumahnya.
? Bahwa kemudian sekira Pukul 17.30 WIB Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET ditangkap dan diamankan di rumah Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang berada di Kampung Sukamantri Rt. 016 / Rw. 006, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat di rumah Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang berada di Kampung Sukamantri Rt. 016 / Rw. 006, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat oleh Saksi EKA YANUAR PH, Saksi SANDI ADITIA MULYADI, BENHARD YOGA MANIK dan Saksi TRYA SRI WIDODO dari SatRes Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, yang mana dari hasil pemeriksaan dan penggeladah terhadap Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET didapatkan bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang isinya 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisikan : 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening, berisikan sabu, dibungkus kertas aluminium foil dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip, berisikan sabu dibungkus kertas tisu warna putih yang saat itu dipegang tangan kanan Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN dan dari saku bagian belakang sebelah kiri celana panjang yang dipakai Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET didapatkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, di dalam kotak kecil warna hitam, yang diakui Terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dengan cara membeli dari Saksi ADE IRMA Als UGEM dan rencananya akan diserahkan ke Sdri. SALWA Als WAWA (DPO) dengan cara ditempel di Kampung Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi dan selain itu disita juga 1 (satu) unit Smartphone Redmi Note 9 warna Hijau Tosca tersebut milik dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa dalam peredaran sabu.
? Bahwa setelah diamankan, Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET menunjukkan keberadaan Saksi ADE IRMA Als UGEM dan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL. Lalu Tim SatRes Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dan Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN di rumahnya yang berada di Kampung Sawah Lega Rt.009/Rw.003 Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 18.00 WIB, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan : 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna kuning-putih dilakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna pink-putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 3 (tiga) buah sedotan bening kombinasi warna pink-putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, disimpan didalam plastik klip bening sedang yang semuanya disimpan di lemari pakaian.
? Bahwa Saksi ADE IRMA Als UGEM mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RADEN BENTAR Als AGUS (DPO) yang dititipkan untuk dijual oleh Saksi ADE IRMA Als UGEM. Yang diterima Saksi ADE IRMA Als UGEM pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 01.00 Wib di rumah Saksi ADE IRMA Als UGEM dari orang suruhan Sdr. RADEN BENTAR Als AGUS (DPO) yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 10 (sepuluh) gram yang kemudian oleh Terdakwa bersama Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dibagi-bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus / plastik klip bening berisikan sabu, yangh sebagian sudah berhasil diedarkan dan ada sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa bersama Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dan sisanya disimpan di lemari pakaian.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3303/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt., SITI PURWANINGTYAS,S.Sos dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET Bin alm. YAN SUPRIATNA, berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisiskan kristal warna putih dengan berat netto 1,9363 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1416 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3633 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ::
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0529 gram
b. 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3273 gram
Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3301/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt., SITI PURWANINGTYAS,S.Sos dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN dan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL Bin DUDUNG SAMSUDIN, berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok “GUDANG GARAM” berisi :
a. 1 (satu) bungkus tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3607 gram
b. 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3919 gram
- 1 (satu) buah kotak hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0927 gram
Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
? Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
? Bahwa dijanjikan menggunakan sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als. EFUL Bin DUDUNG SAMSUDIN bersama Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN dan Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN ALS ASEP TOLET BIN ALM. YAN SUPRIATNA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kampung Sawah Lega Rt.009/Rw.003 Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
? Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET ditangkap dan diamankan di rumah Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang berada di Kampung Sukamantri Rt. 016 / Rw. 006, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat di rumah Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang berada di Kampung Sukamantri Rt. 016 / Rw. 006, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat oleh Saksi EKA YANUAR PH, Saksi SANDI ADITIA MULYADI, BENHARD YOGA MANIK dan Saksi TRYA SRI WIDODO dari SatRes Narkoba Polres Sukabumi yang tengah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat, yang mana dari hasil pemeriksaan dan penggeladah terhadap Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET didapatkan bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang isinya 1 (satu) bungkus sedang plastik klip berisikan : 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening, berisikan sabu, dibungkus kertas aluminium foil dan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip, berisikan sabu dibungkus kertas tisu warna putih yang saat itu dipegang tangan kanan Terdakwa RIFCKI AZIZ FATURACHMAN dan dari saku bagian belakang sebelah kiri celana panjang yang dipakai Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET didapatkan 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, di dalam kotak kecil warna hitam, yang diakui Terdakwa bahwa sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dengan cara membeli dari Saksi ADE IRMA Als UGEM dan rencananya akan diserahkan ke Sdri. SALWA Als WAWA (DPO) dengan cara ditempel di Kampung Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi dan selain itu disita juga 1 (satu) unit Smartphone Redmi Note 9 warna Hijau Tosca tersebut milik dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET yang digunakan sebagai alat komunikasi Terdakwa dalam peredaran sabu.
? Bahwa setelah diamankan, Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET menunjukkan keberadaan Saksi ADE IRMA Als UGEM dan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL. Lalu Tim SatRes Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dan Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN di rumahnya yang berada di Kampung Sawah Lega Rt.009/Rw.003 Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 18.00 WIB, lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening sedang berisikan : 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna kuning-putih dilakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah sedotan bening kombinasi warna pink-putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 3 (tiga) buah sedotan bening kombinasi warna pink-putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan sabu, disimpan didalam plastik klip bening sedang yang semuanya disimpan di lemari pakaian.
? Bahwa Saksi ADE IRMA Als UGEM mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RADEN BENTAR Als AGUS (DPO) yang dititipkan untuk dijual oleh Saksi ADE IRMA Als UGEM. Yang diterima Saksi ADE IRMA Als UGEM pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 01.00 Wib di rumah Saksi ADE IRMA Als UGEM dari orang suruhan Sdr. RADEN BENTAR Als AGUS (DPO) yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik klip bening berisikan sabu atau seberat ± 10 (sepuluh) gram yang kemudian oleh Terdakwa bersama Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dibagi-bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus / plastik klip bening berisikan sabu, yangh sebagian sudah berhasil diedarkan dan ada sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa bersama Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL dan sisanya disimpan di lemari pakaian.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3303/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt., SITI PURWANINGTYAS,S.Sos dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi RIFCKI AZIZ FATURACHMAN Als ASEP TOLET Bin alm. YAN SUPRIATNA, berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisiskan kristal warna putih dengan berat netto 1,9363 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1416 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3633 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan ::
a. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0529 gram
b. 2 (dua) buah potongan sedotan warna bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3273 gram
Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3301/NNF/2024, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, yang diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt., SITI PURWANINGTYAS,S.Sos dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi ADE IRMA HERMAYANTI Als UGEM Binti EMAN SULAEMAN dan Terdakwa SAEFUL HIDAYATULLAH Als EFUL Bin DUDUNG SAMSUDIN, berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok “GUDANG GARAM” berisi :
a. 1 (satu) bungkus tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3607 gram
b. 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3919 gram
- 1 (satu) buah kotak hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0927 gram
? Terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
? Bahwa Terdakwa tidak berkedudukan sebagai apoteker atau dokter balai Pengobatan atau pedagang besar farmasi, atau pengelola sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau setidak-tidaknya Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu yang mengandung Metamfetamina tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|