Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
ENDANG Bin EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-625/M.2.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG Bin EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ENDANG Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Kec. Purabaya yang tepatnya di Kampung Cikarae Rt. 01/07 Desa Cimerang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula ketika Terdakwa hendak pergi dengan tujuan untuk mencari uang dimana awal tujuannya yaitu ke Kota Sukabumi, dimana waktu itu Terdakwa berjalan kaki dari rumah melewati Kampung Cijember masih Desa Cisitu Kec. Nyalindung kemudian turun ke Daerah Desa Cimerang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, kemudian sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berhenti dulu di sebuah warung yang dijaga atau ditunggui oleh Saksi ENAH SUTINAH BINTI ATANG, kemudian jajan dan memesan rokok serta kopi dan nongkrong di teras depan warung tersebut, dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang kemudian melihat sepeda motor di warung tersebut, Terdakwa berpikir untuk berbuat jahat untuk melakukan penipuan dengan berpura pura meminjam sepeda motor dan selanjutnya membawa kabur, namun Saksi ENAH SUTINAH BINTI ATANG tidak memberikan sepeda motornya. Selanjutnya, Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario yang ada tempat BRLINK (agen BRI) yang berada di sebrang jalan warung tersebut sehingga Terdakwa pun menghampiri saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA yang menjaga tempat BRLINK tersebut.
  • Bahwa Terdakwa berpura-pura meminjam handphone kepada saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA untuk menelepon dan saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA memberikan handphonenya sehingga Terdakwa mempergunakan Handphone saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA dan menelepon kawan Terdakwa yang nomer handphonenya Terdakwa catat di kertas yang ada di dompet karena Terdakwa tidak mempunyai handphone. Kemudian pada saat menelepon, Terdakwa berpura-pura menanyakan keberadaan kawan Terdakwa tersebut supaya saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA percaya, kemudian untuk lebih percaya lagi ketika Terdakwa menyampaikan bahwa akan meminjam sepeda motor Honda Vario tersebut Terdakwa menyampaikan alasan yaitu akan mengantarkan Pempers ke atas dan hanya sebentar, sehingga saksi korban memberi pinjam Sepeda Motor Honda Vario kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Vario tersebut dan mengambil dulu Pempers yang Terdakwa beli di warung sebrang Brilink tersebut dan juga berpurapura kepada Saksi Enah Sutinah Binti Atang mengantarkan pempers dulu sebentar karena jajanan rokok, kopi dan Pempers belum Terdakwa bayar. Selanjutnya Terdakwa langsung kabur membawa Sepeda Motor Honda Vario tersebut menuju Daerah Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ENDANG Bin EMAN yang menjual 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk : Honda Vario tanpa terpasang plat nomor atau TNKB, Noka: MH1JFF113EK364769, Nosin: JFF1E1359768 Tahun 2014 warna biru tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliki mengakibatkan saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa ENDANG Bin EMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------

 

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

KEDUA

                                                                                                                 

------------- Bahwa Terdakwa ENDANG Bin EMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Kec. Purabaya yang tepatnya di Kampung Cikarae Rt. 01/07 Desa Cimerang Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa berpurapura meminjam Handphone kepada saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA untuk menelepon dan saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA memberikan handphonenya sehingga Terdakwa mempergunakan Handphone saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA tersebut dan menelepon kawan Terdakwa yang nomor handphonenya Terdakwa catat di kertas yang ada di dompet karena Terdakwa tidak mempunyai handphone. Kemudian, pada saat menelepon Terdakwa berpurapura menanyakan keberadaan kawan Terdakwa tersebut supaya saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA percaya, kemudian untuk lebih percaya lagi ketika Terdakwa menyampaikan bahwa akan meminjam sepeda motor Honda Vario tersebut Terdakwa menyampaikan alasan yaitu akan mengantarkan Pempers ke atas dan hanya sebentar, sehingga saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA memberi pinjam Sepeda Motor Honda Vario kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor Honda Vario tersebut dan mengambil dulu Pempers yang Terdakwa beli di warung sebrang Brilink tersebut dan juga berpurapura kepada Saksi ENAH SUTINAH BINTI ATANG mengantarkan pempers dulu sebentar karena jajanan rokok, kopi dan Pempers belum Terdakwa bayar. Selanjutnya, Terdakwa langsung kabur membawa Sepeda Motor Honda Vario tersebut menuju Daerah Kecamatan Curugkembar Kabupaten Sukabumi dan tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ENDANG Bin EMAN yang menjual 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk : Honda Vario tanpa terpasang plat nomor atau TNKB, Noka: MH1JFF113EK364769, Nosin: JFF1E1359768 Tahun 2014 warna biru tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliki mengakibatkan saksi korban M. FADLI LATIF Bin ADE SUTISNA mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa ENDANG Bin EMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya