Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
380/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin alm. NANIN DAEKANIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 380/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2402/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2MULKAN BALYA, S.H., M.H.
3ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
4ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin alm. NANIN DAEKANIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi saksi AAN AKBAR Bin Alm. AYUB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi AAN AKBAR pun menyanggupinya, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi AAN AKBAR untuk jual beli sabunya lalu terdakwa berangkat menemui saksi AAN AKBAR untuk janjian bertemu di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi AAN AKBAR setelah itu saksi AAN AKBAR menyerahkan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara mengutang terlebih dahulu yang akan terdakwa bayar setelah paket sabu laku terjual. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk digunakan dengan saksi AAN AKBAR, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakannya. Selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) paket sabu dan dibagi-bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu atau paket KC, sedangkan untuk 4 (empat) paket sabu lainnya terdakwa masukan kedalam plastic klip sedang.
Kemudian dari 35 (tiga puluh lima) paket sabu yang telah dibagi tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket sabu terdakwa masukan kedalam sedotan kombinasi warna kuning – putih dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa masukan kedalam botol Happydent White Coll dengan tujuan terdakwa untuk diperjualbelikan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpaket sabunya, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan bertemu langsung di sekitar Kampung Nyangkowek Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :
-    Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. LOBO (DPO); pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. RERE (DPO);
-    Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. EGI (DPO);
-    Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. PENYOK (DPO);
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikontrakannya untuk diperjualbelikan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih yang tersimpan didalam pakaian terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang seluruhnya tersimpan didalam dispenser selain itu ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk mini digital Scale dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi. Kemudian anggota Polisi melakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai asal usul paket sabu tersebut dan terdakwa mengakui paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari saksi AAN AKBAR didaerah Tangerang, lalu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap saksi AAN AKBAR pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan setelah diinterogasi saksi AAN AKBAR mengaku paket sabu yang telah ditemukan dari terdakwa sebelumnya dari saksi AAN AKBAR yang telah dijual kepada terdakwa.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3.    1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2.    No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3.    No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- ATAU --------------
KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi saksi AAN AKBAR Bin Alm. AYUB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) memesan Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi AAN AKBAR pun menyanggupinya, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi AAN AKBAR untuk jual beli sabunya lalu terdakwa berangkat menemui saksi AAN AKBAR untuk janjian bertemu di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sekitar pukul 10.00 WIB sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi AAN AKBAR setelah itu saksi AAN AKBAR menyerahkan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara mengutang terlebih dahulu yang akan terdakwa bayar setelah paket sabu laku terjual. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk digunakan dengan saksi AAN AKBAR, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakannya. Selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) paket sabu dan dibagi-bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu atau paket KC, sedangkan untuk 4 (empat) paket sabu lainnya terdakwa masukan kedalam plastic klip sedang.
Kemudian dari 35 (tiga puluh lima) paket sabu yang telah dibagi tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket sabu terdakwa masukan kedalam sedotan kombinasi warna kuning – putih dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa masukan kedalam botol Happydent White Coll dengan tujuan terdakwa untuk diperjualbelikan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perpaket sabunya, dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan bertemu langsung di sekitar Kampung Nyangkowek Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :
-    Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. LOBO (DPO); pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. RERE (DPO);
-    Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. EGI (DPO);
-    Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjual sebanyak 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. PENYOK (DPO);
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikontrakannya untuk diperjualbelikan kembali.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih yang tersimpan didalam pakaian terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang seluruhnya tersimpan didalam dispenser selain itu ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk mini digital Scale dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi. Kemudian anggota Polisi melakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai asal usul paket sabu tersebut dan terdakwa mengakui paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari saksi AAN AKBAR didaerah Tangerang, lalu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap saksi AAN AKBAR pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan setelah diinterogasi saksi AAN AKBAR mengaku paket sabu yang telah ditemukan dari terdakwa sebelumnya dari saksi AAN AKBAR yang telah dijual kepada terdakwa.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3.    1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2.    No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3.    No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- ATAU --------------
KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi AAN AKBAR Bin Alm. AYUB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi AAN AKBAR pun menyanggupinya, dan setelah sepakat lalu terdakwa berangkat menemui saksi AAN AKBAR di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sesampainya di tempat tersebut saksi AAN AKBAR memberikan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam, dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk digunakan dengan saksi AAN AKBAR, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakannya. Selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) paket sabu dan dibagi-bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu atau paket KC, sedangkan untuk 4 (empat) paket sabu lainnya terdakwa masukan kedalam plastic klip sedang.
Kemudian dari 35 (tiga puluh lima) paket sabu yang telah dibagi tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket sabu terdakwa masukan kedalam sedotan kombinasi warna kuning – putih dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa masukan kedalam botol Happydent White Coll, lalu paket sabu tersebut sebagian terdakwa jual di sekitar Kampung Nyangkowek Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :
-    Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sebanyak 1 (satu) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. LOBO (DPO); pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. RERE (DPO);
-    Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. EGI (DPO);
-    Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. PENYOK (DPO);
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikontrakannya.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki menguasai 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih yang tersimpan didalam pakaian terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang seluruhnya tersimpan didalam dispenser selain itu ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk mini digital Scale dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi. Kemudian anggota Polisi melakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai asal usul paket sabu tersebut dan terdakwa mengakui paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari saksi AAN AKBAR didaerah Tangerang, lalu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap saksi AAN AKBAR pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan setelah diinterogasi saksi AAN AKBAR mengaku paket sabu yang telah ditemukan dari terdakwa sebelumnya dari saksi AAN AKBAR yang telah dijual kepada terdakwa.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3.    1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2.    No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3.    No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------- ATAU --------------
KEEMPAT

---------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara wilayah Kabupaten Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungi saksi AAN AKBAR Bin Alm. AYUB (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu saksi AAN AKBAR pun menyanggupinya, dan setelah sepakat lalu terdakwa berangkat menemui saksi AAN AKBAR di sekitar Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan sesampainya di tempat tersebut saksi AAN AKBAR memberikan 10 (sepuluh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam kotak rokok merk Dje Sam Soe warna hitam, dan setelah terdakwa menguasai paket sabu tersebut saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu untuk digunakan dengan saksi AAN AKBAR, dan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sabu terdakwa bawa pulang kerumah kontrakannya. Selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) paket sabu dan dibagi-bagi menjadi 35 (tiga puluh lima) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu atau paket KC, sedangkan untuk 4 (empat) paket sabu lainnya terdakwa masukan kedalam plastic klip sedang.
Kemudian dari 35 (tiga puluh lima) paket sabu yang telah dibagi tersebut sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket sabu terdakwa masukan kedalam sedotan kombinasi warna kuning – putih dan sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa masukan kedalam botol Happydent White Coll, lalu paket sabu tersebut sebagian terdakwa jual di sekitar Kampung Nyangkowek Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, yaitu :
-    Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB sebanyak 1 (satu) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. LOBO (DPO); pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. RERE (DPO);
-    Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB sebanyak 3 (tiga) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. EGI (DPO);
-    Pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih kepada Sdr. PENYOK (DPO);
sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dikontrakannya.
•    Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrakannya di Kampung Nyangkowek Rt.003/Rw.006 Desa Mekarsari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak diketahui identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu, dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki menguasai 2 (dua) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih yang tersimpan didalam pakaian terdakwa setelah itu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa ditemukan 16 (enam belas) plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu didalam sedotan warna kombinasi kuning – putih didalam kaleng rokok Dje Sam Soe warna hitam, 7 (tujuh) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam botol Happydent Coll White dan 4 (empat) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu didalam plastic klip bening sedang yang seluruhnya tersimpan didalam dispenser selain itu ditemukan 1 (satu) buah Timbangan Digital merk mini digital Scale dan 1 (satu) unit Smartphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow milik terdakwa, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi. Kemudian anggota Polisi melakukan diinterogasi terhadap terdakwa mengenai asal usul paket sabu tersebut dan terdakwa mengakui paket sabu-sabu tersebut hasil membeli dari saksi AAN AKBAR didaerah Tangerang, lalu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap saksi AAN AKBAR pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah Ruko Golden Karawaci di Jalan Aryana Karawaci No.63 Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan setelah diinterogasi saksi AAN AKBAR mengaku paket sabu yang telah ditemukan dari terdakwa sebelumnya dari saksi AAN AKBAR yang telah dijual kepada terdakwa.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4338/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
1.    1 (satu) buah kaleng rokok “Dji Sam Soe” warna hitam berisikan 16 (enam belas) buah potongan sedotan masing-masing berisi 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5441 gram (No. BB : 2003/2024/PF),
2.    1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7966 gram (No. BB : 2004/2024/PF),
3.    1 (satu) buah botol “HAPPYDENT COOL WHITE” berisi 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7203 gram (No. BB : 2005/2024/PF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
1.    No. BB : 2003/2024/PF berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3107 gram,
2.    No. BB : 2004/2024/PF berupa 4 (empat) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,5300 gram,
3.    No. BB : 2005/2024/PF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,5850 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5267/NNF/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip bertuliskan “PENGGELEDAHAN BADAN WAHYUDIN” berisi 2 (dua) bungkus sedotan plastic bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1902 gram (No. BB : 2687/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2687/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang mengandung Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1772 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
•    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Als TUTAK Als AYAH Bin Alm. NANIN DAEKANIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya