Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Gentong Rt.023/Rw.008 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi), dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menerima telpon dari Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) yang meminta terdakwa mencarikan mobil rentalan untuk digunakan oleh Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan tarif sewanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya, dan setelah mendapatkan permintaan untuk dicarikan mobil rentalan tersebut terdakwa pun menyanggupinya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan pribadinya lalu untuk memberikan kesempatan kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) mendapatkan mobil rentalan tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH yang sering merentalkan mobilnya dan terdakwa berpura-pura ingin merental mobil milik saksi korban dengan alasan akan digunakan oleh saudara terdakwa lalu saksi korban pun yang merasa percaya dengan perkataan terdakwa akhirnya menyetujui akan merentalkan mobilnya dan sepakat dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya. Selanjutnya terdakwa meminta saksi korban untuk mengantarkan mobil rentalnya kepada saksi UJANG SAHUDIN di sekitar Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang saat itu terdakwa mengaku jika saksi UJANG SAHUDIN sebagai adiknya agar saksi korban semakin percaya lalu saksi korban pun langsung berangkat membawa mobil rental miliknya menuju lokasi tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi UJANG SAHUDIN menyuruhnya berangkat menuju lokasi tersebut untuk menerima mobil rentalan yang akan diantarkan oleh saksi korban, dan saat berada di sekitar Kampung Cibaraja Kaler Cisaat tersebut setelah bertemu saksi korban pun menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD Nomor Polisi : B-1845-COX Noka : MHRDD1750JJ709351 Nosin : l12bb31915819 Tahun 2018 warna Abu-Abu Bulan Metalik berikut kunci kontak dan STNK nya kepada saksi UJANG SAHUDIN sesuai permintaan terdakwa. Selanjutnya setelah saksi UJANG SAHUDIN menerima mobil tersebut terdakwa menyuruhnya untuk mengantarkan mobilnya ke depan SDN 1 Selajambe yang masih berada di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa menerima mobil rentalan milik saksi korban tersebut dari saksi UJANG SAHUDIN.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan mobil rentalan milik saksi korban lalu terdakwa menghubungi Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) memberitahukan bahwa mobil sudah ada dan terdakwa meminta Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk bertemu di Hotel Sukabumi Indah yang berada di Kota Sukabumi. Setelah bertemu terdakwa membawa Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) ke SDN 1 Selajambe yang berada di Kampung Cibaraja Kaler Kecamatan Cisaat setelah itu terdakwa langsung menyerahkan mobil rentalan milik saksi korban tersebut kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) lalu terdakwa menerima pembayaran uang dari Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA dan pada hari tepatnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi korban melalui Rekening Bank BCA 0382560505 milik terdakwa ke Rekening Bank BCA 0381579645 milik saksi korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saksi korban menghubungi terdakwa jika waktu sewa telah habis, dan terdakwa memberitahu saksi korban dengan alasan jika adik terdakwa ingin kembali memperpanjang sewa mobilnya sampai hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 dan saksi korban pun menyetujuinya dengan syarat terlebih dahulu segera membayar uang sewa mobilnya, lalu terdakwa membayarnya secara bertahap yang pertama sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya uang tersebut terdakwa terima dari Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban akan mengembalikan mobil miliknya malam hari itu juga, namun setelah saksi korban menunggunya terdakwa tidak kunjung datang sampai keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa tidak juga datang mengantar mobil tersebut kemudian saksi korban memeriksa GPS yang terpasang dimobil dan melihat GPS tersebut sudah tidak aktif lagi, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa mempertanyakan kenapa GPS yang di mobil tidak aktif karena tidak ada jawaban lalu saksi korban bersama rekannya yaitu saksi SHOLYCA PINTA IID PUTRA pergi ke lokasi terakhir GPS mobil masih aktif yang terllihat berada di daerah Cipamingkis Bogor, namun setelah ditelusuri di wilayah tersebut mobil milik saksi korban tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban dan terdakwa bertemu lalu menanyakan mobil saksi korban dan terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut tidak pernah di rentalkan kepada saudaranya akan tetapi merentalkannya kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi), sehingga setelah mengetahui hal tersebut saksi korban merasa tertipu dan dirugikan karena terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil saksi korban yang awalnya akan direntalkan kepada saudaranya ternyata merentalkannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, lalu saksi korban melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja memberikan bantuan kesempatan kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk mendapatkan rentalan mobil tersebut, saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Gentong Rt.023/Rw.008 Desa Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) meminta terdakwa mencarikan mobil rentalan untuk digunakan oleh Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) dengan tarif sewanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya, dan setelah mendapatkan permintaan untuk dicarikan mobil rentalan tersebut terdakwa pun menyanggupinya dengan harapan akan mendapatkan keuntungan pribadinya lalu untuk memberikan kesempatan kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) mendapatkan mobil rentalan tersebut terdakwa langsung menghubungi saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH yang sering merentalkan mobilnya dan terdakwa bermaksud merental mobil milik saksi korban untuk digunakan oleh saudaranya lalu saksi korban pun menyetujui dan sepakat dengan harga sewa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya. Selanjutnya terdakwa meminta saksi korban untuk mengantarkan mobil rentalnya kepada saksi UJANG SAHUDIN di sekitar Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi lalu saksi korban pun langsung berangkat membawa mobil rental miliknya menuju lokasi tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi UJANG SAHUDIN menyuruhnya berangkat menuju lokasi tersebut untuk menerima mobil rentalan yang akan diantarkan oleh saksi korban, dan saat berada di sekitar Kampung Cibaraja Kaler Cisaat tersebut setelah bertemu saksi korban menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya 1.2 E MT CKD Nomor Polisi : B-1845-COX Noka : MHRDD1750JJ709351 Nosin : l12bb31915819 Tahun 2018 warna Abu-Abu Bulan Metalik berikut kunci kontak dan STNK nya kepada saksi UJANG SAHUDIN sesuai permintaan terdakwa. Selanjutnya setelah saksi UJANG SAHUDIN menerima mobil tersebut terdakwa menyuruhnya untuk mengantarkan mobilnya ke depan SDN 1 Selajambe yang masih berada di Kampung Cibaraja Kaler Rt.003/Rw.001 Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu terdakwa menerima mobil rentalan milik saksi korban tersebut dari saksi UJANG SAHUDIN.
- Bahwa setelah mobil rentalan milik saksi korban tersebut ada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa menghubungi Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) memberitahukan bahwa mobil sudah ada dan terdakwa meminta Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk bertemu di Hotel Sukabumi Indah yang berada di Kota Sukabumi. Setelah bertemu terdakwa membawa Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) ke SDN 1 Selajambe yang berada di Kampung Cibaraja Kaler Kecamatan Cisaat setelah itu terdakwa langsung menyerahkan mobil rentalan milik saksi korban tersebut kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) lalu terdakwa menerima pembayaran uang dari Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA dan pada hari tepatnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi korban melalui Rekening Bank BCA 0382560505 milik terdakwa ke Rekening Bank BCA 0381579645 milik saksi korban.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saksi korban menghubungi terdakwa jika waktu sewa telah habis, dan terdakwa memberitahu saksi korban akan memperpanjang sewa mobilnya sampai hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 dan saksi korban pun menyetujuinya dengan syarat terlebih dahulu segera membayar uang sewa mobilnya, lalu terdakwa membayarnya secara bertahap yang pertama sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya uang tersebut terdakwa terima dari Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menghubungi saksi korban akan mengembalikan mobil miliknya malam hari itu juga, namun setelah saksi korban menunggunya terdakwa tidak kunjung datang sampai keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa tidak juga datang mengantar mobil tersebut kemudian saksi korban memeriksa GPS yang terpasang dimobil dan melihat GPS tersebut sudah tidak aktif lagi, kemudian saksi korban menghubungi terdakwa mempertanyakan kenapa GPS yang di mobil tidak aktif karena tidak ada jawaban lalu saksi korban bersama rekannya yaitu saksi SHOLYCA PINTA IID PUTRA pergi ke lokasi terakhir GPS mobil masih aktif yang terllihat berada di daerah Cipamingkis Bogor, namun setelah ditelusuri di wilayah tersebut mobil milik saksi korban tidak ada. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saksi korban dan terdakwa bertemu lalu menanyakan mobil saksi korban dan terdakwa mengakui bahwa mobil tersebut tidak pernah di rentalkan kepada saudaranya akan tetapi merentalkannya kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi), sehingga setelah mengetahui hal tersebut saksi korban merasa dirugikan karena terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil saksi korban yang awalnya akan direntalkan kepada saudaranya ternyata merentalkannya kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban, lalu saksi korban melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja memberikan bantuan kesempatan kepada Sdr. RIKI (Daftar Pencarian Saksi) untuk mendapatkan rentalan mobil tersebut, saksi korban ABDUL WAHAB Bin IBAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa KEPIN AGUSTIAN Alias REVIN Bin SAEPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. |