Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur warga, dan melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR.
- Sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) milik Terdakwa dengan cara dijinjing menggunakan tangan kiri untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Ketika Terdakwa sampai di lokasi Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berada, Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG melihat beberapa orang telah membawa barang berupa senjata tajam dan kayu, dan melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang kondisinya terlentang dan mengalami pendarahan serta luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
- Bahwa Terdakwa, Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), secara spontan dan bersama-sama membawa atau mempergunakan senjata tajam atau melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI melihat dengan dekat dalam jarak kurang lebih 1 (satu) meter bahwa beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
- Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain itu, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948, nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG bersama-sama dengan Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur warga, memukul warga.
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) milik Terdakwa dengan cara dijinjing menggunakan tangan kiri untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sedang membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa golok di kanan dan kiri pinggangnya, tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR yang sedang pergi ke warung dengan memukul kepala bagian depan Sdr. DEDE AKBAR sebanyak 1 (satu) kali dan pipi bagian kiri Sdr. DEDE AKBAR terkena sayatan golok yang dibawa oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sehingga Sdr. DEDE AKBAR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) yang mendengar adanya keributan antara Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan Sdr. DEDE AKBAR langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung memukul Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. SUHERLAN Als SAMSON terlepas dari tangannya, Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung mengamankan Sdr. DEDE AKBAR, dan beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Bahwa Terdakwa, Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), secara spontan dan bersama-sama melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI turut serta bersama beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
- Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain itu, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG bersama-sama dengan Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur warga, memukul warga.
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) milik Terdakwa dengan cara dijinjing menggunakan tangan kiri untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sedang membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa golok di kanan dan kiri pinggangnya, tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR yang sedang pergi ke warung dengan memukul kepala bagian depan Sdr. DEDE AKBAR sebanyak 1 (satu) kali dan pipi bagian kiri Sdr. DEDE AKBAR terkena sayatan golok yang dibawa oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sehingga Sdr. DEDE AKBAR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) yang mendengar adanya keributan antara Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan Sdr. DEDE AKBAR langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung memukul Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. SUHERLAN Als SAMSON terlepas dari tangannya, Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung mengamankan Sdr. DEDE AKBAR, dan beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Bahwa Terdakwa, Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), secara spontan dan bersama-sama melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Saksi WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Sdr. SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Sdr. ARIF NURJAMAN Bin AJI turut serta bersama beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).
- Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Sdr. ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Saksi IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain itu, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------- |