| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 10.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib, dan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pasir Angin Kecamatan Parungkuda sampai daerah Pamatutan Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat melebih 5 (lima) gram yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira Pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Parigi RT.025/RW.004, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubung Sdr. MOLE (DPO) lewat telepon whatsapp, Terdakwa disuruh Sdr. MOLE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Depok, yang kemudian disetujui Terdakwa dengan menjawab “SIAP”, lalu Sdr. MOLE (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu sementara waktu. kemudian sekira Pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. MOLE (DPO), LALU Terdakwa diberikan arahan untuk langsung berangkat ke arah depok. Setelah itu Terdakwa Bersiap, lalu berangkat menggunakan kendaraan bis umum dan pada saat dalam perjalanan, Terdakwa dikirimkan pesan whatsapp dari Sdr. MOLE berisi lokasi narkotika jenis sabu yang akan diambil Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 18.30 WIB sesampainya Terdakwa di Lokasi, lalu Terdakwa memberitahukannya kepada Sdr. MOLE (DPO), setelah itu Sdr. MOLE (DPO) mengirimkan titik peta lokasi tempelan sabu dan foto, lalu Terdakwa mengikuti arahan maps dan mencari narkotika di sekitar lokasi tersebut, lalu Terdakwa menemukan ada kantong plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah rumput sesuai ciri-ciri yang diberikan oleh Sdr. MOLE (DPO). Setelah itu Terdakwa ambil dan buka didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus kantong plastik berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. MOLE (DPO) dan memberitahukan narkotika tersebut sudah Terdakwa dapatkan, setelah itu Terdakwa langsung mem bawanya pulang dan tiba di rumah Terdakwa sekira Pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa timbang berat sabu tersebut total seluruhnya sekitar ± 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa atas perintah Sdr. MOLE (DPO) bahwa narkotika tersebut Terdakwa merecak atau membagi menjadi :
- 24 (dua puluh empat) pelapah pisang kering, masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu.
- 106 (seratus enam) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- 70 (tujuh puluh) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas perintah Sdr. MOLE (DPO) narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diedarkan kembali dengan cara disimpan atau ditempel oleh Terdakwa yang kemudian lokasi maps / tempelannya Terdakwa kirim kepada Sdr. MOLE (DPO), adapun Terdakwa sudah menempelkan :
- Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira jam 10.00 wib, di daerah Pasir Angin, Kecamatan Parungkuda sampai daerah Pamatutan, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi sebanyak 60 (Enam puluh) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib, di daerah Pasir Angin Kecamatan Parungkuda sampai daerah Pamatutan Kecamatan Bojong Genteng, sebanyak 60 (Enam puluh) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu; dan 48 (empat puluh delapan) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 09.00 wib, di daerah Pasir Angin, Kecamatan Parungkuda sampai daerah Pamatutan Kecamatan Bojong Genteng, sebanyak 10 (sepuluh) pelapah pisang kering, masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Parigi RT.025/RW.004 Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, ABEL LODEWIK dari Polres Sukabumi yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi Masyarakat, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan sebanyak 3 (tiga) buah sedotan plastik bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik bergaris hijau stabilo dan putih, berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumah tepatnya di kandang kambing, lalu ditemukan sebanyak 18 (delapan belas) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya handphone Terdakwa dicek lalu diketahui lokasi maps/tempelan yang kemudian langsung diperiksa lokasi maps di sepanjang Jalan raya pasir angin Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sesampainya ditemukan sebanyak 14 (empat belas) pelapah pisang kering, masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu; 4 (empat) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu; dan 2 (dua) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu. Selain diamankan dan disita juga dari Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Telkomsel 0823-1052-1144. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL30HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 3 (Tiga) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A : Kristal warna putih berat netto 0,2629 gram
- 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau muda dan putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B : Kristal warna putih berat netto 0,6575 gram
- 17 (Tujuh Belas) buah doublefoam warna hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening beriksikan : C : kristal warna putih dengan berat netto 3,6777 gram.
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau muda dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening beriksikan : D : kristal warna putih dengan berat netto 0,6652 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus plastic bening berisikan : E : Kristal warna putih dengan berat netto 6,6028 gram
- 14 (empat belas) buah pelepahpisang kering masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : F : Kristal earna putih dengan berat netto 1,4316 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan : G : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2358 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan : H : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2420 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan : I : Kristal warna putih dengan berat netto 0,1967 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan : J : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2451 gram
- 2 (dua) buah double tip warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : K : Kristal warna putih dengan berat netto 0,1938 gram
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar Positif Narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Parigi RT.025/RW.004, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira Pukul 09.00 WIB, saat Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Parigi RT.025/RW.004, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubung Sdr. MOLE (DPO) lewat telepon whatsapp, Terdakwa disuruh Sdr. MOLE (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Depok, yang kemudian disetujui Terdakwa dengan menjawab “SIAP”, lalu Sdr. MOLE (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu sementara waktu. kemudian sekira Pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. MOLE (DPO), LALU Terdakwa diberikan arahan untuk langsung berangkat ke arah depok. Setelah itu Terdakwa Bersiap, lalu berangkat menggunakan kendaraan bis umum dan pada saat dalam perjalanan, Terdakwa dikirimkan pesan whatsapp dari Sdr. MOLE berisi lokasi narkotika jenis sabu yang akan diambil Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 18.30 WIB sesampainya Terdakwa di Lokasi, lalu Terdakwa memberitahukannya kepada Sdr. MOLE (DPO), setelah itu Sdr. MOLE (DPO) mengirimkan titik peta lokasi tempelan sabu dan foto, lalu Terdakwa mengikuti arahan maps dan mencari narkotika di sekitar lokasi tersebut, lalu Terdakwa menemukan ada kantong plastik berwarna hitam yang disimpan di bawah rumput sesuai ciri-ciri yang diberikan oleh Sdr. MOLE (DPO). Setelah itu Terdakwa ambil dan buka didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus kantong plastik berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. MOLE (DPO) dan memberitahukan narkotika tersebut sudah Terdakwa dapatkan, setelah itu Terdakwa langsung mem bawanya pulang dan tiba di rumah Terdakwa sekira Pukul 22.00 WIB, lalu Terdakwa timbang berat sabu tersebut total seluruhnya sekitar ± 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa atas perintah Sdr. MOLE (DPO) bahwa narkotika tersebut Terdakwa merecak atau membagi menjadi :
- 24 (dua puluh empat) pelapah pisang kering, masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu.
- 106 (seratus enam) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- 70 (tujuh puluh) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- Bahwa atas perintah Sdr. MOLE (DPO) narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diedarkan kembali dengan cara disimpan atau ditempel oleh Terdakwa yang kemudian lokasi maps / tempelannya Terdakwa kirim kepada Sdr. MOLE (DPO).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Parigi RT.025/RW.004 Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, datang Saksi TRIA SRI WIDODO, Saksi BENDHARD YOGA MANIK, ABEL LODEWIK dari Polres Sukabumi yang sedang melakukan penyelidikan atas informasi Masyarakat, kemudian Terdakwa digeledah dan ditemukan sebanyak 3 (tiga) buah sedotan plastik bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik bergaris hijau stabilo dan putih, berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di halaman belakang rumah tepatnya di kandang kambing, lalu ditemukan sebanyak 18 (delapan belas) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya handphone Terdakwa dicek lalu diketahui lokasi maps/tempelan yang kemudian langsung diperiksa lokasi maps di sepanjang Jalan raya pasir angin Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sesampainya ditemukan sebanyak 14 (empat belas) pelapah pisang kering, masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan bergaris hijau dan putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, berisikan Narkotika jenis sabu; 4 (empat) bungkus doubletip hijau, masing-masing berisikan 1 (satu) buah sedotan plastik warna bergaris hijau dan putih, didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu; dan 2 (dua) bungkus doubletip putih, masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, yang berisikan Narkotika jenis sabu. Selain diamankan dan disita juga dari Terdakwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit smartphone merek OPPO A54 warna biru, nomor simcard Telkomsel 0823-1052-1144. Setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL30HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Februari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI dengan barang bukti :
- 3 (Tiga) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : A : Kristal warna putih berat netto 0,2629 gram
- 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau muda dan putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan: B : Kristal warna putih berat netto 0,6575 gram
- 17 (Tujuh Belas) buah doublefoam warna hijau masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening beriksikan : C : kristal warna putih dengan berat netto 3,6777 gram.
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau muda dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening beriksikan : D : kristal warna putih dengan berat netto 0,6652 gram.
- 10 (sepuluh) bungkus plastic bening berisikan : E : Kristal warna putih dengan berat netto 6,6028 gram
- 14 (empat belas) buah pelepahpisang kering masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : F : Kristal earna putih dengan berat netto 1,4316 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 1 berisikan : G : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2358 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 2 berisikan : H : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2420 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 3 berisikan : I : Kristal warna putih dengan berat netto 0,1967 gram
- 1 (satu) buah doublefoam warna hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kode 4 berisikan : J : Kristal warna putih dengan berat netto 0,2451 gram
- 2 (dua) buah double tip warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan plastic bening kombinasi warna hijau tua dan putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : K : Kristal warna putih dengan berat netto 0,1938 gram
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti tersebut di atas adalah benar Positif Narkotika dan mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
-------Bahwa perbuatan Terdakwa RINO Alias UGET Bin Alm. IDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |