Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3073/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Kebon Kalapa Rt.003/Rw.002 Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ENGGAY (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp memesan obat daftar G jenis Hexymer dan setelah sepakat Sdr. ENGGAY (DPO) datang kerumah terdakwa di Kampung Kebon Kalapa Rt.003/Rw.002 Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi mengantarkan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Hexymer sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan obat jenis Hexymer tersebut bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut dengan tidak memenuhi standar keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Hexymer tersebut sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat jenis Hexymer lainnya terdakwa simpan didalam rumahnya untuk dijual/diedarkan kembali.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RENDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan setelah sepakat Sdr. RENDI (DPO) datang kerumah terdakwa tersebut mengantarkan obat jenis Tramadol, dan setelah bertemu terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) lembar/strip masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) atau totalnya seharga Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), dan setelah membeli obat jenis Tramadol tersebut terdakwa bertujuan untuk mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut dengan tidak memenuhi standar keamanannya yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir, dan saat itu obat jenis Tramadol tersebut terlebih dahulu terdakwa satukan dengan obat jenis Hexymer dan terdakwa simpan didalam rumahnya sambil menunggu para pembeli untuk dijual/diedarkan.

  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Kebon Kalapa Rt.003/Rw.002 Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan tersebut dengan ditemukan barang bukti 90 (Sembilan puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 146 (seratus empat puluh enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer dialam bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang tersimpan didalam lemari baju didalam kamar terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix Smart 9 HD warna Silver milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4073/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4260 gram (No. BB : 2676/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4470 gram (No. BB : 2677/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2676/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1835 gram,
  • No. BB : 2677/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3203 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Kebon Kalapa Rt.003/Rw.002 Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Kebon Kalapa Rt.003/Rw.002 Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat-obatan jenis Hexymer dan jenis Tramadol miliknya tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi ELDO SHANDY Y.B, saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menjual obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah ditemukan 90 (Sembilan puluh) butir obat tanpa merk jenis Tramadol dan 146 (seratus empat puluh enam) butir obat warna kuning jenis Hexymer dialam bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang tersimpan didalam lemari baju didalam kamar terdakwa berikut uang tunai sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Hexymer tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix Smart 9 HD warna Silver milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat-obatan tersebut milik terdakwa untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa telah membeli obat jenis Hexymer dari Sdr. ENGGAY (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ENGGAY (DPO) memesan obat jenis Hexymer dan setelah sepakat Sdr. ENGGAY (DPO) datang kerumah terdakwa tersebut lalu terdakwa membeli sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk obat jenis Tramadol terdakwa membeli dari Sdr. RENDI (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. RENDI (DPO) memesan obat daftar G jenis Tramadol dan setelah sepakat Sdr. RENDI (DPO) datang kerumah terdakwa lalu terdakwa membeli sebanyak 9 (Sembilan) lembar/strip masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) butir atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) atau totalnya seharga Rp. 495.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah). Setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut bertujuan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di rumahnya tersebut untuk obat jenis Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) dan untuk obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat jenis Hexymer tersebut sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah), dan untuk sisa obat jenis Hexymer lainnya terdakwa satukan dengan obat jenis Tramadol dan terdakwa simpan didalam rumahnya dan berhasil ditemukan oleh Anggota Polisi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4073/NOF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4260 gram (No. BB : 2676/2025/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4470 gram (No. BB : 2677/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 2676/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,1835 gram,
  • No. BB : 2677/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 1,3203 gram,

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa RINA WATI Als INA Binti UJANG MIKDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya