Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DODI HERIANSYAH BIN ADE MULYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3383/M.2.30/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI HERIANSYAH BIN ADE MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa DODI HERIANSYAH Bin ADE MULYANA pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar tempat tinggal saksi-saksi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini sekitar Kab. Sukabumi, Prov. Jawa Barat atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALO (DPO) melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika berhasil untuk membagi dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sampai habis. Kemudian Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dan bersiap untuk berangkat, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kota Sukabumi dan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk pergi menuju Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sampai dilokasi dan menerima pesan berupa foto dan peta lokasi tempat Sdr. ALO (DPO) menyimpan Narkotika jenis Sabu untuk kemudian diambil oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju titik lokasi dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam kantong plastik hitam yang tergeletak dipinggir jalan. Lalu Terdakwa mengambil dan membawa paket berisi Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menimbang isi paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan didapat hasil sebesar kurang lebih 49,55 (empat puluh sembilan koma lima puluh lima) gram. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dipinggir rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ALO (DPO) untuk merecah atau membagi-bagi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Sdr. ALO (DPO). Lalu Terdakwa diperintahkan untuk merecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket kecil siap edar dengan berat masing-masing kurang lebih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Setelah itu keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk mengedarkan kembali Narkotika jenis Sabu berbentuk paket kecil siap edar sebanyak 40 (empat puluh) paket di sepanjang jalur Jl. Cijangkar – Sukamaju Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Selain itu, pada hari lain yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi dan diperintahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk mengedarkan kembali Narkotika jenis Sabu berbentuk paket kecil siap edar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket di sepanjang jalur Jl. Cijangkar – Sukamaju Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Terdakwa mengedarkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara setelah Terdakwa menerima perintah dari Sdr. ALO (DPO), Terdakwa langsung menuju lokasi dan menempel disembarang tempat lalu memfotokan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. ALO (DPO) kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa yang sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Purabaya Girang RT 027 RW 010 Desa Purabaya Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung mengakui dan menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu didalam dan disamping lemari kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 13 (tiga belas) buah microtube plastic yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisi 1 (satu) buah plastic bening kecil diselotip putih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Dus merk TSS warna kuning berisi 20 (dua puluh) buah microtube plastic yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisi 1 (satu) buah plastic bening kecil diselotip putih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah plastic bekas snack berisi 1 (satu) bungkus plastic bening besar berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam lemari pakaian dan disamping lemari pakaian milik Terdakwa. Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM Card 0857-1884-6300 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ALO (DPO), 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna Silver, 1 (satu) buah timbangan Merk CHQ warna Hitam yang Terdakwa gunakan untuk menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah plastic klip besar berisikan Microtube yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan dan membungkus Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa recah. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL126GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 02 September 2025 dengan berat netto akhir total keseluruhan sampel 30,0755 (dua puluh dua koma delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa DODI HERIANSYAH Bin ADE MULYANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa DODI HERIANSYAH Bin ADE MULYANA pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Purabaya Girang RT 027 RW 010 Desa Purabaya Kec. Purabaya Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa yang sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Purabaya Girang RT 027 RW 010 Desa Purabaya Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, didatangi oleh beberapa orang yaitu Saksi AJI SATRIYO NUGROHO, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA (ketiganya merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi dan memperlihatkan surat tugas. Lalu para Saksi menanyakan perihal kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung mengakui dan menunjukan tempat Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu didalam dan disamping lemari kamar tidur Terdakwa. Selanjutnya para saksi yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 13 (tiga belas) buah microtube plastic yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisi 1 (satu) buah plastic bening kecil diselotip putih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Dus merk TSS warna kuning berisi 20 (dua puluh) buah microtube plastic yang masing-masing didalamnya terdapat tisu berisi 1 (satu) buah plastic bening kecil diselotip putih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro berisi 1 (satu) bungkus plastic bening kecil berisi Narkotika jenis Sabu, dan 1 (satu) buah plastic bekas snack berisi 1 (satu) bungkus plastic bening besar berisi Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam lemari pakaian dan disamping lemari pakaian milik Terdakwa. Selain itu para saksi juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Biru dengan nomor SIM Card 0857-1884-6300 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr. ALO (DPO), 1 (satu) buah timbangan merk Camry warna Silver, 1 (satu) buah timbangan Merk CHQ warna Hitam yang Terdakwa gunakan untuk menimbang dan merecah Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) buah plastic klip besar berisikan Microtube yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan dan membungkus Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa recah. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Sdr. ALO (DPO) berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALO (DPO) melalui Whatsapp untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk menjadi kurir perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika berhasil untuk membagi dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu sampai habis. Kemudian Terdakwa menyetujui kesepakatan tersebut dan bersiap untuk berangkat, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kota Sukabumi dan Terdakwa diarahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk pergi menuju Jalan Pelabuhan II Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sampai dilokasi dan menerima pesan berupa foto dan peta lokasi tempat Sdr. ALO (DPO) menyimpan Narkotika jenis Sabu untuk kemudian diambil oleh Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi menuju titik lokasi dan menemukan 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan Narkotika jenis Sabu didalam kantong plastik hitam yang tergeletak dipinggir jalan. Lalu Terdakwa mengambil dan membawa paket berisi Narkotika jenis Sabu tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Terdakwa menimbang isi paket Narkotika jenis Sabu tersebut dan didapat hasil sebesar kurang lebih 49,55 (empat puluh sembilan koma lima puluh lima) gram. Kemudian Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut dipinggir rumah Terdakwa.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ALO (DPO) untuk merecah atau membagi-bagi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya Terdakwa dapatkan dari Sdr. ALO (DPO). Lalu Terdakwa diperintahkan untuk merecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 100 (seratus) paket kecil siap edar dengan berat masing-masing kurang lebih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Setelah itu keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk mengedarkan kembali Narkotika jenis Sabu berbentuk paket kecil siap edar sebanyak 40 (empat puluh) paket di sepanjang jalur Jl. Cijangkar – Sukamaju Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Selain itu, pada hari lain yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi dan diperintahkan oleh Sdr. ALO (DPO) untuk mengedarkan kembali Narkotika jenis Sabu berbentuk paket kecil siap edar sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket di sepanjang jalur Jl. Cijangkar – Sukamaju Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi. Terdakwa mengedarkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara setelah Terdakwa menerima perintah dari Sdr. ALO (DPO), Terdakwa langsung menuju lokasi dan menempel disembarang tempat lalu memfotokan lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. ALO (DPO) kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia PL126GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si tanggal 02 September 2025 dengan berat netto akhir total keseluruhan sampel 30,0755 gram (dua puluh dua koma delapan ribu tujuh ratus lima puluh tiga) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisikan kristal warna putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan Kesimpulan berupa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa DODI HERIANSYAH Bin ADE MULYANA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya