Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 441/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3382/M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa ia Terdakwa NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Rambay Tengah  Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak. yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB ? terdakwa berangkat dari grosir yang beralamat di Jl. Veteran Kebon Cau Kota Sukabumi besama Sdr. USEP (DPS) selaku tukang ojek langganan terdakwa, tujuannya untuk mencari tempat cuci motor dan membeli sate. Kemudian terdakwa berangkat menuju tempat cuci motor yang berada didaerah Nyomplong tetapi tidak menerima untuk cuci motor, lalu terdakwa kembali mencari tempat cuci motor lain ke daerah Rambay, Cisaat. Sekitar jam 19.12 Wib terdakwa sampai di daerah Rambay, Cisaat dan menemukan tempat cuci motor, tetapi sudah tutup dan terdakwa diarahkan ke bawah untuk mencari tempat cuci motor lainnya. Sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sampai di tempat cuci motor berikutnya, lalu terdakwa turun untuk memastikan tempat cuci motor tersebut, selesai memastikan tempat cuci motor, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas ransel yang disimpan diatas meja etalase toko  komputer yang beralamat di Kampung Rambay Tengah  Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya diseberang tempat cuci motor tersebut, setelah memastikan kondisi sekitar sepi, terdakwa mengambil tas tersebut lalu menggendongnya naik ke motor yang di kendarai oleh sdr. USEP (DPS), saat melaju di daerah Gereja HKBP Degung, terdakwa membuka tas yang diambil untuk memastikan isinya dan melihat terdapat 1 (satu) unit laptop didalamnya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa sampai dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jl. Rumah Sakit 8 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi lalu mengeluarkan barang yang ada di dalam tas tersebut yaitu:  
  1. 1 (satu) buah kacamata warna bening;
  2. 1 (satu) buah ikat rambut berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah laptop warna grey dengan Dell beserta charger laptop;
  4. 1 (satu) buah sweater berwarna abu abu;
  5. 1 (satu) bundle berkas kuliah.

kemudian terdakwa menyalakan laptop tersebut dan mencoba memasukkan passwordnya tetapi tidak bisa, lalu Saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana selaku pemilik laptop tersebut, menerima notifikasi e-mail dari akun Microsoft miliknya, dan mencari melalui aplikasi web team Microsoft keluarlah lokasi terakhir yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No. 8 Cikole Sukabumi, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana berangkat bersama saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA. sesampainya di dekat lokasi tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana mencari titik akurat keberadaan laptop di sekitar parkiran Rumah Sakit Syamsyudin kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan kepada warga sekitar perihal lokasi terakhir di yang terdapat di aplikasi web team Microsoft dan warga sekitar menjawab "OHH IYE MAH URANG APAL SI NIKO, RUMAH NYA DI ATAS TEH, LURUS AJA BELOK KANAN NANTI BELOK KIRI”  (Oh iya, saya tahu Niko. Rumahnya berada di atas. Jalan saja lurus, kemudian belok kanan, lalu belok kiri), kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  meminta warga sekitar untuk mengantar, lalu 2  (dua) orang warga mengantar saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana ke rumah orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa bukan yang pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  sesampainya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dirumahnya lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  menanyakan keberadaan laptop miliknya, terdakwa menjawab " APA MAKSUDNYA, KOK NUDUH SAYA" lalu saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA ikut menanyakan tetapi terdakwa tidak mengakuinya akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  meminta ijin untuk langsung mengecek ke dalam rumah namun ditolak karena terdakwa  merasa tidak mengambil 1 (satu) unit laptop tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  tidak menyerah dan akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  diberikan izin untuk masuk beserta saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana yaitu Saksi DIDA NUGRAHA dan juga 2 (dua) orang warga, membantu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk menyuruh terdakwa mengakui perbuatannya, lalu terdakwa  pun mengakuinya yang mana 1 (satu) buah tas belang warna hitam putih (tote bag) dengan posisi menggantung dikamar terdakwa, lalu terdakwa  mengarahkan bahwa Draf skripsi dan sertifikat pemenuhan skripsi ada di dalam box penyimpanan warna putih yang berada di jalan menuju kamar dan saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  menemukan jaket milik saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  tersimpan dengan rapih dengan keadaan tergantung dalam lemari, lalu terdakwa  memberikan posisi laptop beserta Charger di kamar terdakwa, kemudian terdakwa  mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana, saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dan 2 orang warga sekitar untuk ngobrol dan minta maaf kepada saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana kemudian terdakwa  memohon untuk tidak melaporkan kejadian ini ke ranah hukum, namun saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota, tetapi terdakwa  mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  untuk laporan ke Polsek Cikole dengan alasan ada kenalan.

  • Bahwa pengambilan laptop yang dilakukan oleh terdakwa di toko komputer CV. GALUH KOMPUTER tersebut, merupakan rumah tempat tinggal saksi GIOVANY LIONTY DWI PERMANA beserta keluarga.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil  tas tersebut karena ingin memiliki 1 (satu) buah laptop di dalam tas tersebut, terdakwa berniat untuk mengunakannya dikarenakan terdakwa tidak memiliki laptop.
  • Bahwa total kerugian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------Bahwa ia Terdakwa NICKO KRISNA ARIESTA LUKMAN Bin LUKI NOOR LUKMAN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Rambay Tengah  Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 18.00 WIB ? terdakwa berangkat dari grosir yang beralamat di Jl. Veteran Kebon Cau Kota Sukabumi besama Sdr. USEP (DPS) selaku tukang ojek langganan terdakwa, tujuannya untuk mencari tempat cuci motor dan membeli sate. Kemudian terdakwa berangkat menuju tempat cuci motor yang berada didaerah Nyomplong tetapi tidak menerima untuk cuci motor, lalu terdakwa kembali mencari tempat cuci motor lain ke daerah Rambay, Cisaat. Sekitar jam 19.12 Wib terdakwa sampai di daerah Rambay, Cisaat dan menemukan tempat cuci motor, tetapi sudah tutup dan terdakwa diarahkan ke bawah untuk mencari tempat cuci motor lainnya. Sekitar jam 20.00 Wib terdakwa sampai di tempat cuci motor berikutnya, lalu terdakwa turun untuk memastikan tempat cuci motor tersebut, selesai memastikan tempat cuci motor, terdakwa melihat 1 (satu) buah tas ransel yang disimpan diatas meja etalase toko  komputer yang beralamat di Kampung Rambay Tengah  Rt.020 Rw.007 Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tepatnya diseberang tempat cuci motor tersebut, setelah memastikan kondisi sekitar sepi, terdakwa mengambil tas tersebut lalu menggendongnya naik ke motor yang di kendarai oleh sdr. USEP (DPS), saat melaju di daerah Gereja HKBP Degung, terdakwa membuka tas yang diambil untuk memastikan isinya dan melihat terdapat 1 (satu) unit laptop didalamnya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa sampai dirumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jl. Rumah Sakit 8 Kecamatan Cikole Kota Sukabumi lalu mengeluarkan barang yang ada di dalam tas tersebut yaitu: 
  1. 1 (satu) buah kacamata warna bening;
  2. 1 (satu) buah ikat rambut berwarna hitam;
  3. 1 (satu) buah laptop warna grey dengan Dell beserta charger laptop;
  4. 1 (satu) buah sweater berwarna abu abu;
  5. 1 (satu) bundle berkas kuliah.

kemudian terdakwa menyalakan laptop tersebut dan mencoba memasukkan passwordnya tetapi tidak bisa, lalu Saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana selaku pemilik laptop tersebut, menerima notifikasi e-mail dari akun Microsoft miliknya, dan mencari melalui aplikasi web team Microsoft keluarlah lokasi terakhir yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No. 8 Cikole Sukabumi, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana berangkat bersama saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA. sesampainya di dekat lokasi tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana mencari titik akurat keberadaan laptop di sekitar parkiran Rumah Sakit Syamsyudin kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana menanyakan kepada warga sekitar perihal lokasi terakhir di yang terdapat di aplikasi web team Microsoft dan warga sekitar menjawab "OHH IYE MAH URANG APAL SI NIKO, RUMAH NYA DI ATAS TEH, LURUS AJA BELOK KANAN NANTI BELOK KIRI”  (Oh iya, saya tahu Niko. Rumahnya berada di atas. Jalan saja lurus, kemudian belok kanan, lalu belok kiri), kemudian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  meminta warga sekitar untuk mengantar, lalu 2  (dua) orang warga mengantar saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana ke rumah orang tua terdakwa dan mengatakan bahwa terdakwa bukan yang pertama kalinya melakukan perbuatan tersebut, lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  sesampainya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dirumahnya lalu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  menanyakan keberadaan laptop miliknya, terdakwa menjawab " APA MAKSUDNYA, KOK NUDUH SAYA" lalu saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA dan Saksi DIDA NUGRAHA bin EDI SUHENDRA ikut menanyakan tetapi terdakwa tidak mengakuinya akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  meminta ijin untuk langsung mengecek ke dalam rumah namun ditolak karena terdakwa  merasa tidak mengambil 1 (satu) unit laptop tersebut, saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  tidak menyerah dan akhirnya saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  diberikan izin untuk masuk beserta saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana yaitu Saksi DIDA NUGRAHA dan juga 2 (dua) orang warga, membantu saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana untuk menyuruh terdakwa mengakui perbuatannya, lalu terdakwa  pun mengakuinya yang mana 1 (satu) buah tas belang warna hitam putih (tote bag) dengan posisi menggantung dikamar terdakwa, lalu terdakwa  mengarahkan bahwa Draf skripsi dan sertifikat pemenuhan skripsi ada di dalam box penyimpanan warna putih yang berada di jalan menuju kamar dan saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  menemukan jaket milik saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  tersimpan dengan rapih dengan keadaan tergantung dalam lemari, lalu terdakwa  memberikan posisi laptop beserta Charger di kamar terdakwa, kemudian terdakwa  mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana, saksi AFTRIZA MAHESA GALUH PERMANA Bin EVICK PERMANA, teman saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dan 2 orang warga sekitar untuk ngobrol dan minta maaf kepada saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana kemudian terdakwa  memohon untuk tidak melaporkan kejadian ini ke ranah hukum, namun saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  dan keluarga sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota, tetapi terdakwa  mengajak saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana  untuk laporan ke Polsek Cikole dengan alasan ada kenalan.

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil  tas tersebut karena ingin memiliki 1 (satu) buah laptop di dalam tas tersebut, terdakwa berniat untuk mengunakannya dikarenakan terdakwa tidak memiliki laptop.
  • Bahwa total kerugian saksi Giovanny Lionty Dwi Permana Binti Evick Permana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya