Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
2.M KHOERUL FAJRI Bin MADROZI
3.NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-248/M.2.30/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M KHOERUL FAJRI Bin MADROZI[Penahanan]
2NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI Als MUHAMAD KHOERUL FAJRI Bin MADROJI dan Terdakwa II. NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Villa didaerah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sejak tahun 2024 Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI dengan Terdakwa II. NURHASANAH telah mengenal saksi korban ANDRI AFIANDI Bin SUGANDI dalam bisnis jual beli Aquarium dan ikan hias. Kemudian setelah para terdakwa mengetahui saksi korban memiliki bisnis ikan hias lalu para terdakwa merencanakan untuk mencari keuntungan dari saksi korban dan untuk menjalankan rencananya tersebut tepatnya pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa mendatangi saksi korban yang saat itu sedang berada di Villa milik saksi korban di daerah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI berpura-pura mengaku sebagai supplier ikan hias yang memiliki usaha jual beli ikan hias serta memiliki banyak konsumen dari Toko / Kios-kios ikan hias lalu Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI mengajak saksi korban untuk memberikan modal uang sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI kekurangan modal usahanya dan uang tersebut akan digunakan membeli ikan hias yang nantinya akan dijual kembali kepada para konsumen / pembeli dari Toko/Kios-kios ikan hias dengan mengiming-imingi saksi korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya antara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan sistem pembagian keuntungan 50 % untuk saksi korban dan 50 % untuk para terdakwa dan Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI juga menjanjikan akan mengembalikan uang modal tersebut dalam jangka waktu 4 (empat) bulan dan untuk membuat saksi korban semakin percaya saat itu Terdakwa II. NURHASANAH pun meyakinkan saksi korban dan membenarkan perkataan dari Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI tersebut, sehingga saksi korban yang mendengar penjelasan dari para terdakwa akhirnya saksi korban pun merasa percaya dan mau melakukan kerjasama usaha jual beli ikan mas dimana para terdakwa telah membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Nomor : 001/SPKSU/IkanHias/VI/2025 tertanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangi oleh para terdakwa dan saksi korban.

Bahwa saksi korban telah memberikan uang kepada para terdakwa secara bertahap yaitu :

  • Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 06.34 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Rekening BCA : 3390406982 an. ANDRI AFIANDI ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Rekening BCA : 3390406982 an. ANDRI AFIANDI ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.12 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening BCA : 3390447930 an. YULIANI (istri saksi korban) ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Bahwa setelah saksi korban memberikan sejumlah uang tersebut kepada para terdakwa nyatanya para terdakwa tidak menggunakannya untuk bisnis jual beli ikan hias tersebut melainkan uangnya telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban dan untuk membuat saksi korban percaya usaha bisnis jual beli ikan hias sedang berjalan para terdakwa mengirimkan photo-photo saat para terdakwa sedang menjual ikan kepada para konsumen dan para terdakwa membuat buku laporan usaha jual beli ikan hias yang direkayasa dimana Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI menyuruh Terdakwa II. NURHASANAH untuk mencatat nama-nama toko/kios ikan hias yang seolah-olah telah membeli ikan hias dari para terdakwa yang mana hal tersebut hanya akal-akalan para terdakwa untuk membuat saksi korban percaya, dan setelah berjalannya kerjasama bisnis jual beli ikan hias tersebut saksi korban tidak pernah menerima keuntungan dari bisnis jual beli ikan hias sebagaimana yang telah dijanjikan oleh para terdakwa, kemudian saksi korban pun sempat menghubungi para terdakwa menanyakan perihal keuntungan bisnis tersebut tetapi para terdakwa beralasan sedang sakit dan berjanji akan memberikan keuntungannya 2 (dua) bulan sekaligus dibulan berikutnya, namun setelah saksi korban menunggu lama ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh para terdakwa tidak pernah ada serta para terdakwa juga tidak mengembalikan uang modal milik saksi korban dan setelah itu para terdakwa tidak dapat dihubungi, sampai akhirnya saksi korban yang merasa curiga lalu mencari infomasi dengan mendatangi salah satu toko / kios ikan hias didaerah Bagbagan Palabuhanratu bernama “AULIA AQUARIUM” milik saksi ENAS NASRULLAH yang terdapat dalam catatan buku yang dibuat oleh para terdakwa dan menurut saksi ENAS NASRULLAH dirinya tidak pernah membeli ikan hias dari para terdakwa, hingga akhirnya saksi korban pun mengetahui jika para terdakwa tidak menggunakan uangnya untuk bisnis jual beli ikan hias serta laporan tersebut yang dikirimkan oleh para terdakwa kepada saksi korban tidaklah benar, sehingga saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan lalu melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ANDRI AFIANDI Bin SUGANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI Als MUHAMAD KHOERUL FAJRI Bin MADROJI dan Terdakwa II. NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

--------------- ATAU ---------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI Als MUHAMAD KHOERUL FAJRI Bin MADROJI dan Terdakwa II. NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Villa didaerah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sejak tahun 2024 Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI dengan Terdakwa II. NURHASANAH telah mengenal saksi korban ANDRI AFIANDI Bin SUGANDI dalam bisnis jual beli Aquarium dan ikan hias. Kemudian setelah para terdakwa mengetahui saksi korban memiliki bisnis ikan hias lalu para terdakwa merencanakan untuk mencari keuntungan dari saksi korban dan untuk menjalankan rencananya tersebut tepatnya pada hari Minggu tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB para terdakwa mendatangi saksi korban yang saat itu sedang berada di Villa milik saksi korban di daerah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan setelah bertemu Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI mengajak saksi korban untuk kerjasama dalam jual beli ikan hias dengan meminta modal uang sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yang akan digunakan membeli ikan hias yang nantinya akan dijual kembali kepada para konsumen / pembeli dari Toko/Kios-kios ikan hias dengan janji saksi korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya antara sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan sistem pembagian keuntungan 50 % untuk saksi korban dan 50 % untuk para terdakwa dan Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI juga menjanjikan akan mengembalikan uang modal tersebut dalam jangka waktu 4 (empat) bulan dan saat itu Terdakwa II. NURHASANAH pun meyakinkan saksi korban dan membenarkan penjelasan dari Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI tersebut, sehingga saksi korban pun merasa percaya dan mau melakukan kerjasama usaha jual beli ikan mas dimana para terdakwa telah membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Nomor : 001/SPKSU/IkanHias/VI/2025 tertanggal 01 Juni 2025 yang ditandatangi oleh para terdakwa dan saksi korban.

Bahwa saksi korban telah menyerahkan uang kepada para terdakwa secara bertahap yaitu :

  • Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 06.34 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Rekening BCA : 3390406982 an. ANDRI AFIANDI ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Rekening BCA : 3390406982 an. ANDRI AFIANDI ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.12 WIB saksi korban mentransferkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Rekening BCA : 3390447930 an. YULIANI (istri saksi korban) ke Rekening BCA : 0382672915 an. M. KHOERUL FAJRI (Terdakwa I),
  • Bahwa setelah para terdakwa menerima dan menguasai uang milik saksi korban tersebut ternyata oleh para terdakwa tidak digunakan untuk bisnis jual beli ikan hias melainkan uangnya telah habis para terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, dan untuk membuat saksi korban tidak mencurigainya para terdakwa mengirimkan photo-photo saat para terdakwa sedang menjual ikan kepada para konsumen dan para terdakwa membuat buku laporan usaha jual beli ikan hias yang direkayasa dimana Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI menyuruh Terdakwa II. NURHASANAH untuk mencatat nama-nama toko/kios ikan hias yang seolah-olah telah membeli ikan hias dari para terdakwa, dan setelah berjalannya kerjasama bisnis jual beli ikan hias tersebut saksi korban tidak pernah menerima keuntungan dari bisnis jual beli ikan hias sebagaimana janjia para terdakwa, kemudian saksi korban pun sempat menghubungi para terdakwa menanyakan perihal keuntungan bisnis tersebut tetapi para terdakwa beralasan sedang sakit dan berjanji akan memberikan keuntungannya 2 (dua) bulan sekaligus dibulan berikutnya, namun setelah saksi korban menunggu lama ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh para terdakwa tidak pernah ada serta para terdakwa juga tidak mengembalikan uang modal milik saksi korban dan setelah itu para terdakwa tidak dapat dihubungi, sampai akhirnya saksi korban yang merasa curiga lalu mencari infomasi dengan mendatangi salah satu toko / kios ikan hias didaerah Bagbagan Palabuhanratu bernama “AULIA AQUARIUM” milik saksi ENAS NASRULLAH yang terdapat dalam catatan buku yang dibuat oleh para terdakwa dan menurut saksi ENAS NASRULLAH dirinya tidak pernah membeli ikan hias dari para terdakwa, hingga akhirnya saksi korban pun mengetahui jika para terdakwa tidak menggunakan uangnya untuk bisnis jual beli ikan hias serta laporan tersebut yang dikirimkan oleh para terdakwa kepada saksi korban tidaklah benar, sehingga saksi korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan para terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ANDRI AFIANDI Bin SUGANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa I. M. KHOERUL FAJRI Als MUHAMAD KHOERUL FAJRI Bin MADROJI dan Terdakwa II. NURHASANAH Binti OIM IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya