Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. HERU Als BOJES Bin alm. ATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/M.2.30/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU Als BOJES Bin alm. ATANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa HERU Als BOJES Bin Alm. ATANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 di sebuah warung yang beralamat di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di warung yang beralamat di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menghubungi Sdr. JAGUR (DPO) untuk memesan Obat Keras sebanyak 100 (Seratus) butir TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir HEXYMER, setelah di pastikan persediaan Obat Keras tersebut tersedia kemudian Terdakwa meminta Sdr. JAGUR (DPO) untuk mengantarkan Obat Keras pesanan Terdakwa ke warung tersebut, pada sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. JAGUR (DPO) datang langsung menemui Terdakwa untuk mengantarkan Obat Keras pesanan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menghitung Obat Keras tersebut dan setelah dipastikan jumlahnya sesuai kemudian disepakati harga untuk 100 (Seratus) butir TRAMADOL seharga Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan untuk 50 (Lima puluh) butir HEXYMER seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan total harga pembelian Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), pembelian Obat Keras tersebut dilakukan dengan cara dihutang terlebih dahulu dan akan dibayar setelah Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut habis terjual semua.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Saksi DIKA dan Saksi RIDWAN MAULANA yang keduanya merupakan Anggota Polsek Warungkiara Polres Sukabumi sedang melaksanakan Tugas Kepolisian yaitu Piket 1 x 24 jam di Kantor Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, para Saksi menerima Surat Aduan dari Ketua Rt/Rw & Tokoh Ulama Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi terkait maraknya penjualan Obat-obatan keras di Daerah Bantargadung yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian para Saksi langsung menuju Lokasi Kampung tempat Terdakwa biasa melakukan transaksi jual beli Obat Keras, sekitar pukul 11.00 WIB para Saksi sampai di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi dan di sebuah warung para Saksi melihat Terdakwa sedang ngopi, kemudian para Saksi menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa sambil berpura – pura memesan kopi, para Saksi mengajak Terdakwa ngobrol dan memperkenalkan diri para Saksi adalah Petugas Kepolisian yang berdinas di Polsek Warungkiara lalu para Saksi menanyakan terkait Obat Keras yang dimiliki oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan dimana dirinya menyimpan Obat Keras tersebut yaitu di atap warung, selanjutnya para Saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya, setelah itu Terdakwa mengambil dompet kecil warna pink lalu setelah dibuka didalamnya berisi barang bukti berupa 53 (Lima puluh tiga) butir Obat kemasan tanpa merek diduga TRAMADOL dan 7 (Tujuh) butir Obat warna kuning diduga HEXYMER dalam plasik klip bening, selain Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REDMI 6A warna Putih Nomor Simcard IM3 0858-8040-6827 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam hal membeli Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Warungkiara namun atas perintah Pimpinan Terdakwa beserta dengan barang bukti untuk diserahkan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB ketika Saksi JULIUS PUTRA AVIANTO dan Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi sedang melaksanakan Tugas Kepolisian yaitu Piket Sat Res Narkoba 1 x 24 jam di Kantor Polres Sukabumi, Saksi DIKA dan Saksi RIDWAN MAULANA menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 40 (Empat puluh) butir, sementara sebanyak 4 (Empat) butir TRAMADOL dan 3 (Tiga) butir HEXYMER dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir, sedangkan Obat Keras jenis Hexymer Terdakwa jual seharga Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa keuntungan bersih yang Terdakwa terima jika seluruh Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut habis terjual sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (Tiga) kali melakukan pembelian kepada Sdr. JAGUR (DPO), diantaranya :
  • Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi awal bulan Desember tahun 2025 Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan semuanya sudah habis dijual.
  • Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi akhir bulan Desember tahun 2025 Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan semuanya sudah habis dijual.
  • Ketiga, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan belum habis terjual semuanya keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0734 / NOF / 2026 tanggal 24 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 3 (Tiga) potongan kemasan strip warna Silver berisikan total 5 (Lima) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9428 gram (No. BB : 0558/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 7 (Tujuh) butir tablet warna Kuning berlogo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8212 gram (No. BB : 0559/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa HERU Als BOJES Bin Alm. ATANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa HERU Als BOJES Bin Alm. ATANG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 di sebuah warung yang beralamat di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika Saksi DIKA dan Saksi RIDWAN MAULANA yang keduanya merupakan Anggota Polsek Warungkiara Polres Sukabumi sedang melaksanakan Tugas Kepolisian yaitu Piket 1 x 24 jam di Kantor Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, para Saksi menerima Surat Aduan dari Ketua Rt/Rw & Tokoh Ulama Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi terkait maraknya penjualan Obat-obatan keras di Daerah Bantargadung yang sangat meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian para Saksi langsung menuju Lokasi Kampung tempat Terdakwa biasa melakukan transaksi jual beli Obat Keras, sekitar pukul 11.00 WIB para Saksi sampai di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi dan di sebuah warung para Saksi melihat Terdakwa sedang ngopi, kemudian para Saksi menghampiri Terdakwa dan duduk disamping Terdakwa sambil berpura – pura memesan kopi, para Saksi mengajak Terdakwa ngobrol dan memperkenalkan diri para Saksi adalah Petugas Kepolisian yang berdinas di Polsek Warungkiara lalu para Saksi menanyakan terkait Obat Keras yang dimiliki oleh Terdakwa dan Terdakwa langsung menunjukkan dimana dirinya menyimpan Obat Keras tersebut yaitu di atap warung, selanjutnya para Saksi memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya, setelah itu Terdakwa mengambil dompet kecil warna pink lalu setelah dibuka didalamnya berisi barang bukti berupa 53 (Lima puluh tiga) butir Obat kemasan tanpa merek diduga TRAMADOL dan 7 (Tujuh) butir Obat warna kuning diduga HEXYMER dalam plasik klip bening, selain Obat Keras tersebut para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Smartphone Android merek REDMI 6A warna Putih Nomor Simcard IM3 0858-8040-6827 yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dalam hal membeli Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Warungkiara namun atas perintah Pimpinan Terdakwa beserta dengan barang bukti untuk diserahkan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB ketika Saksi JULIUS PUTRA AVIANTO dan Saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi sedang melaksanakan Tugas Kepolisian yaitu Piket Sat Res Narkoba 1 x 24 jam di Kantor Polres Sukabumi, Saksi DIKA dan Saksi RIDWAN MAULANA menyerahkan Terdakwa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Obat keras tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di warung yang beralamat di Kampung Leuwipari Rt. - / Rw. – Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menghubungi Sdr. JAGUR (DPO) untuk memesan Obat Keras sebanyak 100 (Seratus) butir TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir HEXYMER, setelah di pastikan persediaan Obat Keras tersebut tersedia kemudian Terdakwa meminta Sdr. JAGUR (DPO) untuk mengantarkan Obat Keras pesanan Terdakwa ke warung tersebut, pada sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. JAGUR (DPO) datang langsung menemui Terdakwa untuk mengantarkan Obat Keras pesanan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menghitung Obat Keras tersebut dan setelah dipastikan jumlahnya sesuai kemudian disepakati harga untuk 100 (Seratus) butir TRAMADOL seharga Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan untuk 50 (Lima puluh) butir HEXYMER seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan total harga pembelian Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), pembelian Obat Keras tersebut dilakukan dengan cara dihutang terlebih dahulu dan akan dibayar setelah Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut habis terjual semua.
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 43 (Empat puluh tiga) butir dan Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 40 (Empat puluh) butir, sementara sebanyak 4 (Empat) butir TRAMADOL dan 3 (Tiga) butir HEXYMER dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir, sedangkan Obat Keras jenis Hexymer Terdakwa jual seharga Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
  • Bahwa keuntungan bersih yang Terdakwa terima jika seluruh Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut habis terjual sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (Tiga) kali melakukan pembelian kepada Sdr. JAGUR (DPO), diantaranya :
  • Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi awal bulan Desember tahun 2025 Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan semuanya sudah habis dijual.
  • Kedua, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi akhir bulan Desember tahun 2025 Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan semuanya sudah habis dijual.
  • Ketiga, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa membeli 100 (Seratus) butir Obat Keras jenis TRAMADOL dan 50 (Lima puluh) butir Obat Keras jenis HEXYMER dengan total harga pembelian sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara dihutang dan belum habis terjual semuanya keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0734 / NOF / 2026 tanggal 24 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 3 (Tiga) potongan kemasan strip warna Silver berisikan total 5 (Lima) butir tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9428 gram (No. BB : 0558/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisikan 7 (Tujuh) butir tablet warna Kuning berlogo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8212 gram (No. BB : 0559/2026/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa HERU Als BOJES Bin Alm. ATANG sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya