Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
AJU Als ATEK Bin SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-467/M.2.30/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJU Als ATEK Bin SULAEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

---------- Bahwa Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi BABAN telah merencanakan mengambil motor tanpa sepengetahuan pemilik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BABAN pergi berkeliling menggunakan sepeda motor milik Saksi BABAN, Saksi BABAN mengendarai sepeda motornya sedangkan Terdakwa dibonceng oleh Saksi BABAN, bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi BABAN pergi, Terdakwa sudah membawa alat berupa Kunci Letter T kemudian ketika Terdakwa dan saksi BABAN melintas di Kp. Inpres Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Hitam dengan Nopol F-3023-UCN yang terparkir di samping rumah milik saksi DIKI SUKMANA dimana nilai harga motor tersebut berjumlah kurang lebih lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi BABAN menunggu di sekitar kebun, sementara Terdakwa mendekati motor tersebut, lalu Terdakwa merusak kunci kontak motor menggunakan alat bantu berupa Kunci Letter T hingga kontak mesin menyala selanjutnya Terdakwa menyalakan motor dan membawa motor milik saksi DIKI SUKMANA tanpa seijinnya lalu Terdakwa dan saksi BABAN meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya, barang curian tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. FERI (DPO) seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa berikan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi BABAN dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDAIR:

 

 

---------- Bahwa Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN bersama-sama dengan Saksi BABAN Als OJOL Bin SUHAPI (Alm) (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah/splitsing) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB (yakni pada malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit), atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025, bertempat di Kp. Inpres Rt. 002/002 Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi BABAN telah merencanakan mengambil motor tanpa sepengetahuan pemilik, selanjutnya Terdakwa dan Saksi BABAN pergi berkeliling menggunakan sepeda motor milik Saksi BABAN, Saksi BABAN mengendarai sepeda motornya sedangkan Terdakwa dibonceng oleh Saksi BABAN, bahwa sebelum Terdakwa dan Saksi BABAN pergi, Terdakwa sudah membawa alat berupa Kunci Letter T kemudian ketika Terdakwa dan saksi BABAN melintas di Kp. Inpres Ds. Cicukang Kec. Purabaya Kab. Sukabumi Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Hitam dengan Nopol F-3023-UCN yang terparkir di samping rumah milik saksi DIKI SUKMANA dimana nilai harga motor tersebut berjumlah kurang lebih lebih sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi BABAN menunggu di sekitar kebun, sementara Terdakwa mendekati motor tersebut, lalu Terdakwa merusak kunci kontak motor menggunakan alat bantu berupa Kunci Letter T hingga kontak mesin menyala selanjutnya Terdakwa menyalakan motor dan membawa motor milik saksi DIKI SUKMANA tanpa seijinnya lalu Terdakwa dan saksi BABAN meninggalkan Lokasi tersebut. Selanjutnya, barang curian tersebut kemudian dijual oleh Terdakwa kepada Sdr. FERI (DPO) seharga Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa berikan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi BABAN dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AJU Als ATEK Bin SULAEMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya