Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH | ALDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-752/M.2.30/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB awalnya terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti dipinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi ASEP RUSTANDI dan saksi ENUNG terpental keluar dari dalam kendaraan angkot dan terjatuh di badan jalan dengan kondisi saksi ENUNG tidak sadarkan diri dan telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan para saksi lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi.
----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia lima puluh empat tahun, ditemukan luka lecet pada pipi kanan, lipat siku kanan, ruas pertama jari telunjuk kanan, dada sisi kanan, tungkai atas kanan, dan punggung sisi kiri dan luka memar pada lipa siku kanan, dada sisi kanan, dan tungkai atas kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik. Perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.
----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti dipinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan Angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi ASEP RUSTANDI dan saksi ENUNG terpental keluar dari dalam kendaraan angkot dan terjatuh di badan jalan dengan kondisi saksi ENUNG tidak sadarkan diri dan telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan saksi ASEP RUSTANDI dan para saksi lainnya yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi.
----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :
----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------- Berawal pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB terdakwa sedang mengendarai kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel No.Pol : B-9099-VCF yang membawa muatan barang sembako dengan berat sekitar 2 (dua) ton berangkat dari gudang DC di daerah Warungkondang dengan tujuan pengiriman ke Alfamart daerah Jampang Kulon, sesampainya ditempat kejadian di Jalan Raya Sukabumi – Cianjur tepatnya di Kampung Pulo Air Rt.022/Rw.004 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi kendaraan yang terdakwa kendarai melaju dari arah Sukalarang menuju arah Sukaraja dengan kecepatan tinggi ± 60-70 km/jam menggunakan gigi perseneling 3 (tiga) yang saat itu keadaan lalu lintas jalan aspal, cuaca pagi hari, arus lalu lintas ramai lancar, jalan lurus sedikit menurun, kiri dan kanan jalan pemukiman warga, kemudian saat terdakwa mengendarai kendaraannya tersebut terdakwa melihat ada kendaraan Truck tangki air yang berada di depan kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa berusaha menyusul kendaraan Truk tangki air tersebut dengan menambah laju kecepatan kendaraannya dan mengambil jalur kanan melewati garis tengah marka jalan tiba-tiba dari arah berlawanan melaju kendaraan lainnya yang tidak diketahui identitasnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung kembali ke jalur kiri jalan dan saat itu ada 1 (satu) unit kendaraan Minibus Carry Angkot No.Pol : F-1909-TU sedang berhenti di pinggir jalan menurunkan penumpang yang dikemudikan oleh saksi ANDI RAHARDIAN dengan membawa penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yaitu saksi ASEP RUSTANDI, saksi ENUNG, saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH dan saksi NAZELA HANNA FATHIYA, oleh karena terdakwa mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, tidak membunyikan klakson, tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan situasi jalan di depannya yang sedang ditempuh dan jarak yang sudah dekat sehingga kendaraan Mitsubishi Truck Box Colt Diesel yang terdakwa kendarai menabrak kendaraan Minibus Carry Angkot yang ditumpangi para saksi tersebut dengan letak perkenaan bagian depan kendaraan terdakwa mengenai bagian belakang kendaraan angkot yang ditumpangi para saksi yang menyebabkan kendaraan angkot dengan para saksi terseret dan terpental beberapa meter ke arah depan jalan lalu berhenti di tengah badan jalan sedangkan kendaraan terdakwa terus melaju dan berhenti setelah menabrak tiang listrik yang berada di bahu jalan sebelah kiri dekat sebuah warung sate, yang mengakibatkan saksi BIMO ARYA PANGESTU, saksi SITI SARAH KHARISMA, saksi ADE, saksi ADE PARIDAH, saksi SITI NURJANAH, saksi NAZELA HANNA FATHIYA dan saksi ASEP RUSTANDI mengalami luka-luka sedangkan saksi ENUNG telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sedangkan para saksi lainnya mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi namun akhirnya saksi ASEP RUSTANDI pun meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
----------- Bahwa akibat kejadian tersebut :
----------- Perbuatan Terdakwa ALDIANTO Bin PARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |