Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.ANWAR SERLI Bin SARHILI
2.JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-915/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SERLI Bin SARHILI[Penahanan]
2JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa I. ANWAR SERLI Bin SARHILI dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO secara bersama-sama dengan Sdr. IKBAL dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Toko Beras BM yang beralamat di Kampung Nangoh Rt.001/006 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I. ANWAR dan Terdakwa II. JAMIN bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) sedang berkumpul di Pos Ronda di Kampung Ciutara Parungkuda kemudian merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna Putih, 1 (satu) buah Gunting Besi warna Hijau dan 1 (satu) buah Linggis Besi. Selanjutnya para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berangkat menggunakan kendaraan tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa I. ANWAR mencari sasaran lokasi yang akan diambil barangnya menuju daerah Parakansalak dan melihat ada Toko Beras BM milik saksi korban ROKHMAN Bin Alm. SUWADI yang beralamat di Kampung Nangoh Rt.001/006 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, setelah itu para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) terlebih dahulu menuju daerah Parungkuda sambil menunggu waktu tengah malam dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berangkat kembali kelokasi Toko Beras BM milik saksi korban ROKHMAN dan melihat kondisi sekitar Toko Beras sudah sepi lalu para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berbagi tugas dimana Terdakwa I. ANWAR menunggu didalam kendaraan sambil mengawasi keadaan sekitar Toko Beras sedangkan Terdakwa II. JAMIN bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) turun dari kendaraan berjalan menuju lokasi Toko Beras, kemudian Sdr. IKBAL (DPO) memotong kunci gembok rollingdoor menggunakan gunting besi setelah itu Terdakwa II. JAMIN mencongkel kunci gembok yang telah dipotong tersebut menggunakan Linggis setelah itu membuka rollingdoor Toko lalu Terdakwa II. JAMIN bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) masuk kedalam Toko mengambil beras dari dalam Toko dibawa dan dimasukan kedalam kendaraan hingga berhasil mengambil sebanyak 42 (empat puluh dua) karung beras putih ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram, kemudian para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) langsung membawa pergi beras-beras tersebut meninggalkan lokasi Toko Beras tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban ROKHMAN. Selanjutnya 42 (empat puluh dua) karung berats tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) dan telah menjualnya dengan harga sebesar Rp. 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan beras tersebut para terdakwa mendapatkan bagian uang masing-masing sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis para terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO), saksi korban ROKHMAN Bin Alm. SUWADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ANWAR SERLI Bin SARHILI dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa I. ANWAR SERLI Bin SARHILI dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO secara bersama-sama dengan Sdr. IKBAL dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Toko Beras BM yang beralamat di Kampung Nangoh Rt.001/006 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I. ANWAR dan Terdakwa II. JAMIN bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) sedang berkumpul di Pos Ronda di Kampung Ciutara Parungkuda kemudian merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna Putih, 1 (satu) buah Gunting Besi warna Hijau dan 1 (satu) buah Linggis Besi. Selanjutnya para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berangkat menggunakan kendaraan tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa I. ANWAR mencari sasaran lokasi yang akan diambil barangnya menuju daerah Parakansalak dan melihat ada Toko Beras BM milik saksi korban ROKHMAN Bin Alm. SUWADI yang beralamat di Kampung Nangoh Rt.001/006 Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, setelah itu para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) terlebih dahulu menuju daerah Parungkuda sambil menunggu waktu tengah malam dan tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berangkat kembali kelokasi Toko Beras BM milik saksi korban ROKHMAN dan melihat kondisi sekitar Toko Beras sudah sepi lalu para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) berbagi tugas dimana Terdakwa I. ANWAR menunggu didalam kendaraan sambil mengawasi keadaan sekitar Toko Beras sedangkan Terdakwa II. JAMIN bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) turun dari kendaraan berjalan menuju lokasi Toko Beras, kemudian Sdr. IKBAL (DPO) memotong kunci gembok rollingdoor menggunakan gunting besi setelah itu Terdakwa II. JAMIN mencongkel kunci gembok yang telah dipotong tersebut menggunakan Linggis setelah itu membuka rollingdoor Toko lalu Terdakwa II. JAMIN bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) masuk kedalam Toko mengambil beras dari dalam Toko dibawa dan dimasukan kedalam kendaraan hingga berhasil mengambil sebanyak 42 (empat puluh dua) karung beras putih ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram, kemudian para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) langsung membawa pergi beras-beras tersebut meninggalkan lokasi Toko Beras tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban ROKHMAN. Selanjutnya 42 (empat puluh dua) karung berats tersebut dibawa oleh Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO) dan telah menjualnya dengan harga sebesar Rp. 13.440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan beras tersebut para terdakwa mendapatkan bagian uang masing-masing sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis para terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. MUHAMAD FIRLI (DPO), saksi korban ROKHMAN Bin Alm. SUWADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ANWAR SERLI Bin SARHILI dan Terdakwa II. JAMIN Als JAMIL Bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya