Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Cbd SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOLIHIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama dari semula SOLIHIN menjadi JAJANG SOLIHIN;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat penambah nama Pemohon tersebut dalam register kependudukan dan menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai dengan nama JAJANG SOLIHIN;
  • Menyatakan bahwa penetapan ini sah dan berlaku dengan segala akibat hukumnya;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak